Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Opini

Secuil Nasehat Kebaikan untuk Komnas Perempuan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 26 Juni 2019 18:03 6:03 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 26 Juni 2019 17:20
Bagikan
Bagikan

oleh: Femina Sagita Borualogo

 

KOMNAS Perempuan (KP) membuat Undangan Terbuka Seleksi Anggota KP tahun 2020-2024 yang dibuka hingga 30 Juli 2019. Di poin ke-5 persyaratan seleksi komisionernya ini termuat frase “menghormati keberagaman maupun perbedaan orientasi seksual.” Padahal poin “perbedaan orientasi seksual” ini tidak tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.

Sungguh masuk akal kerisauan publik bahwa narasi tentang mendukung LGBT–istilah yang selama ini umum digunakan di masyarakat untuk menunjukkan perbedaan orientasi seksual–kemudian menjadi diasosiasikan dengan KP.

LGBT pada dasarnya bukan perbedaan yang bisa disetarakan dengan perbedaan agama, ras, suku, maupun strata sosial/ekonomi. Maka dari itu, alih-alih mencari komisoner yang mendukung LGBT, KP sebaiknya memilih anggota komisinya, diisi oleh orang-orang yang memiliki integritas tinggi serta kesungguhan hati untuk memperjuangkan harkat dan peran perempuan, tanpa terlepas dari konteks pengasuhan.

Baca Juga

Ketika Ilmu Pengetahuan Berpihak pada Kuasa, Bukan Kebenaran
Pelajaran dari Kejatuhan Keir Starmer: Belum Sampai ke Pantai
Mendudukkan Kasus Kejahatan Seksual di FHUI
Flotilla Indonesia to Gaza 2.0: Peluang, Tantangan, Transparansi
Menyikapi Fenomena ‘Cocoklogi’: Mengaitkan Peristiwa Kontemporer dengan Nubuat Akhir Zaman

Kenapa perempuan dikaitkan dengan konteks pengasuhan? Ya, sebenarnya bukan perempuan saja yang bertanggungjawab mengasuh anak. Laki-laki juga memiliki tanggung jawab yang sama. Dalam konteks pengasuhan anak, Undang-Undang Perlindungan Anak memosisikan ayah (lelaki) dan ibu (perempuan) pada kedudukan setara. UU tidak condong ke ayah, tak pula apriori ke ibu. Artinya, UU Perlindungan mengandung keinsafan yang terefleksikan lewat pandangan bahwa ayah dan ibu merupakan dua orang tua dengan kekuatan pengasuhannya masing-masing. Keduanya adalah mitra, saling menggenapi, saling mengisi, saling memberdayakan demi proses tumbuh kembang anak secara optimal. Kesetaraan kompetensi  antara ayah dan ibulah yang menjadi penanda khas doktrin ketiga pengasuhan yakni kepentingan terbaik anak (the best interest of child).

Baca:  MUI: Komnas Perempuan Bukan Lembaga Keulamaan

Patut disayangkan bahwa atensi KP pada aras perempuan (ibu) dan pengasuhan itu terlalu senyap. Itu tidak terlepas dari isi Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005. Perpres tersebut menyebut nama lengkap KP adalah Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. Pada pasal tentang tujuan dan organisasi KP, kata “kekerasan” pun tersebar di sana-sini.

Ringkasnya, fokus KP memang menjadi terlalu ‘sempit’, yakni sebatas pada isu perempuan dan kekerasan. Padahal realitas perceraian dan fenomena pengasuhan atas anak-anak bermasalah sudah sedemikian nyata memanggil kepedulian dan kerja-kerja jangka panjang dari institusi semacam KP.

Di lapangan, sebagian kalangan tetap masih melihat ibu sebagai sosok yang lebih dominan bahkan seolah by default lebih unggul dalam membesarkan anak-anak. Ketika terjadi perceraian, hampir bisa dipastikan, kuasa asuh atas anak-anak yang belum mumayiz akan diserahkan kepada ibunya. Masalah sesungguhnya belum selesai. Pasalnya, pengasuhan anak pascaperceraian juga mengandung kompleksitasnya sendiri. Ihwal pengasuhan ini perlu diberikan garis bawah setebal-tebalnya sehubungan dengan undangan terbuka KP dalam seleksi komisioner-komisioner barunya.

Penegasan ulang tentang perempuan dan pengasuhan ini kian relevan manakala kita menengok sikap masyarakat luas. Tahun-tahun belakangan ini, ada gelombang perasaan waswas terhadap anak-anak yang dipandang kian penuh sesak dengan masalah. Masalah kesehatan, masalah sosial, bahkan masalah hukum. Vakumnya pengasuhan, tak pelak, diyakini sebagai salah satu penyebab utama terjerumusnya banyak anak dalam persoalan-persoalan tadi. Merevitalisasi kehadiran ibu dan ayah, alhasil, menjadi solusi prioritas.

Pertanyaan tentang kesesuaian bacaan dan kesiapan KP menjawab persoalan-persoalan di seputar perempuan, keluarga, dan pengasuhan–saya yakini–menjadi parameter bagi kelangsungan eksistensi KP. Atas dasar itu, dengan semangat konstruktif, beberapa rekomendasi berikut ini saya ajukan ke ruang publik dan ruang kerja eksekutif.

Baca:  Komnas Perempuan Sebut Poligami Bukan Ajaran Islam

Pertama, tataran makro. Presiden patut mencermati ulang substansi Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005. Sudah hampir lima belas tahun usia dokumen tersebut. Kesan bahwa Perpres itu telah menua sebenarnya tercermin pada redaksional Undangan Terbuka Seleksi Anggota KP 2020-2024.

Di situ termuat improvisasi yang–sayangnya–menyeleweng dari Perpres 65/2005. Improvisasi itu antara lain persyaratan kelima yang memuat frase “Menghormati keberagaman orientasi seksual”, sedangkan persyaratan yang tercantum pada Perpres sama sekali tidak mencantumkan “keberagaman orientasi seksual”.

Alih-alih menambahkan frase “menghormati keberagaman orientasi seksual,” cermatan ulang terhadap Perpres 65/2005 itu seyogianya memuat perluasan tugas KP yang semula sebatas “antikekerasan” menjadi ke kata-kata kunci sebagaimana saya tulis di atas: perempuan, keluarga, pengasuhan. Di situlah semestinya denyut jantung yang memompa darah ke seluruh jiwa raga KP.

Kedua, tataran mikro. Dengan bingkai perempuan, keluarga, dan pengasuhan, panitia seleksi dan perekrutan komisioner KP idealnya sejak sedini mungkin menempatkan keluarga di bumi dan di ufuk kerja mereka. “Perempuan dalam keluarga” adalah pijakan, “perempuan dalam keluarga” adalah tujuan.

Saya yakini KP akan menjadi lembaga yang masih tetap menjejak di bumi Indonesia dan tidak hidup terasing dalam dunianya sendiri, hanya ketika KP tidak berpaling dari “perempuan dalam keluarga.”

Baca: MUI Kritik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual 

KP masih bisa menjadi harapan dalam menjaga beberapa prinsip fundamental berikut ini, jika setelah “perempuan sebagai pengasuh” terjaga. Beberapa prinsip fundamental itu adalah sebagai berikut.

Satu, keteguhan sikap kolektif bahwa ikatan sah perempuan dan lelaki dalam lembaga perkawinan merupakan satu-satunya raison d’etre bagi kelangsungan keturunan.

Dua, keteguhan sikap bahwa para ibu bersama ayah merupakan rujukan keteladanan bagi anak tentang bagaimana relasi antara perempuan dan lelaki semestinya dibangun.

Tiga, keteguhan sikap bahwa para ibu dan ayah harus menempa ketangguhan diri pada anak-anak, khususnya terhadap bahaya sub-kultur kekerasan, penyalahgunaan narkotika, rokok, dan zat-zat adiktif, serta program sistematis untuk mengampanyekan dan melegitimasi orientasi seksual menyimpang.*

Pendiri Himawari Edu Daycare

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:anakKeluargaKomnas Perempuanlgbtpengasuhan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Abdullah Hehamahua Aksi di MK: Kami Dukung Hakim Jujur & Berani
Tulisan selanjutnya Di Negara Uni Eropa Merek Makanan-Minuman Sama Tapi Beda Isi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Berita
13 Juli 2026 15:40
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Opini

Board of Peace dan International Stabilization Forces: 5 Tanda Bahaya bagi Diplomasi Indonesia

20 Februari 2026 16:30
Opini

Prabowo Tidak Peduli dengan Palestina

29 Januari 2026 16:00
Opini

Dampak Genosida Gaza, Ekspor Produk Pertanian ‘Israel’ Terancam Kolaps

22 Januari 2026 07:40
Opini

Zohran Mamdani, Venezuela, dan Ingatan Panjang Kekerasan Amerika

5 Januari 2026 11:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?