Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ormas Islam: Cabul Tindakan Pidana Meski Dilakukan Suka Sama Suka

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 17 September 2019 21:01 9:01 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 17 September 2019 20:21
Bagikan
Pertemuan Majelis Ormas Islam (MOI) menyikapi RUU KUHP di Jakarta, Selasa (17/09/2019).
Bagikan

Hidayatullah.com– Majelis Ormas Islam (MOI) turut menyoroti Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang saat ini sedang dibahas dan segera disahkan DPR RI.

MOI menyatakan, masyarakat seharusnya bisa melaporkan perbuatan zina yang dinyatakan sebagai perbuatan pidana dalam RUU KUHP, selain orangtua, anak, suami, dan istrinya.

“Perbuatan perzinaan dan perbuatan cabul yang diketahui masyarakat, dapat dilaporkan oleh masyarakat dan atau Ketua RT/RW,” ungkap Wakil Ketua Presidium MOI Ir Nazar Haris di Jakarta, Selasa (17/09/2019).

Baca: “RKUHP Bilang Free Sex Boleh Asal Ada Janji Menikahi, DPR Setuju?”

Pernyataan tersebut merupakan poin ketiga dari enam poin pernyataan sikap MOI atas pembahasan RUU KUHP oleh DPR tersebut.

Pada poin pertama pernyataannya, MOI menyatakan, perbuatan cabul antara manusia yang berlawanan maupun sesama jenis adalah tindakan pidana. Meskipun dilakukan tidak di depan umum (ruang tertutup), tidak secara paksa, tidak dengan kekerasan, atau ancaman kekerasan, dan meskipun korban melakukannya dengan sukarela.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Kedua, bahwa perilaku memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut kepada orang lain, atau sebaliknya adalah tindakan pidana, meskipun tanpa kekerasan dan tanpa ancaman Kekerasan.

Baca: RUU KUHP bisa Menjerat Suami 12 Tahun Penjara

Kemudian, pada poin keempat, MOI menyatakan, kegiatan pelacuran dan bentuk kekerasan seksual lainnya, tetap masuk dalam tindak pidana, meskipun tidak dilakukan dengan paksaan.

Kelima, negara harus membangun lembaga rehabilitasi terhadap penderita penyakit kelainan jiwa seperti lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) sehingga dapat kembali normal dan produktif bagi bangsa dan negara.

Keenam, tambahnya, negara harus menjaga umat Islam dari pengaruh aliran-aliran sesat sesuai keputusan MUI Pusat.

Sedangkan Ketua Presidium MOI, Mohammad Siddik, mengatakan akan menyampaikan masukan tersebut kepada DPR maupun lembaga di luar DPR.

“Kita melihat ada kejanggalan, telihat seperti menyegerakan, tiba-tiba. Padahal, UU sebenarnya memerlukan waktu (pembahasan) lebih banyak agar tidak menimbulkan keraguan,” ungkapnya.

Baca: Menimbang Prostitusi Daring Masuk RKUHP

Presidium MOI diisi sejumlah ormas, yakni Persatuan Umat Islam (PUI), Mathla’ul Anwar (MA), Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Persatuan Islam (Persis), Ikatan Da’i Indonesia (Ikadi), Hidayatullah, Al-Ittihadiyah, Al-Jam’iyatul Washliyah, Syarikat Islam, Al Irsyad Al Islamiyah, Wahdah Islamiyah, dan Badan Kerjasama Pondok Pesantren se-Indonesia (BKsPPI).

Sebelumnya, Senin (16/09/2019), Panitia Khusus (Pansus) RUU KUHP sudah menyelesaikan pembahasan dan perumusan RUU KUHP, serta tinggal menyempurnakan penjelasan beberapa pasal di dalamnya.

Arsul Sani selaku Anggota Pansus RUU KUHP mengatakan, ada sejumlah pasal sebagai bentuk sebuah politik hukum, fraksi-fraksi di DPR menginginkan adanya “pagar” dalam penjelasan di RUU KUHP agar tidak menjadi pasal karet.

Misalnya, terang Arsul, pasal-pasal terkait delik kesusilaan, perzinaan, kumpul kebo, dan perbuatan cabul termasuk yang melibatkan sesama jenis.

Baca: ICMI: Negara Perlu Rumuskan Hukum Atur Pencegahan LGBT

“Ini kita beri batasan, misalnya terkait perzinaan, kumpul kebo dan hidup bersama, disepakati merupakan delik aduan. Namun yang mengadu diperluas, kalau KUHP saat ini yang bisa mengadukan hanya suami atau istri, namun saat ini diperluas menjadi orang tua dan anaknya,” sebutnya kutip Antaranews, Selasa.

Tahapan selanjutnya, menurut Arsul, tenaga ahli DPR dan ahli bahasa sedang memperbaiki hal-hal yang sifatnya redaksional, setelah itu nanti diambil dalam keputusan tingkat I di Komisi III DPR dan pleno Komisi III DPR.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:cabulkekerasan seksualKUHPMOIormas IslamRUU KUHPseks bebaszina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Anggota DPRD Jabar Tolak RUU P-KS
Tulisan selanjutnya Ormas Pendiri Tidak Akui PBB sebagai Penerus Masyumi lagi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei

Berita
30 Mei 2026 10:11
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?