Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Halal

IHW: Bahaya Jika Peran Tunggal MUI pada Fatwa Halal Disingkirkan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 20 Februari 2020 15:29 3:29 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 20 Februari 2020 15:29
Bagikan
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah
Bagikan

Hidayatullah.com– Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah menduga adanya sejumlah pihak yang mempunyai kepentingan tertentu di dalam Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka/kini RUU Cipta Kerja), sehingga menyingkirkan peranan MUI sebagai pemegang wewenang tunggal pemberian fatwa halal.

“Kita curigai ternyata ditukangi artinya dibajak, adanya kepentingan-kepentingan yang mengabaikan kepentingan yang lebih besar termasuk kepentingan syariah, moral dan umat bahkan dilanggar,” ujar menegaskan pada Forum Grup Diskusi (FGD) bertema ‘RUU Cipta Lapangan Kerja Undang-Undang Jaminan Produk Halal Apakah Mengancam Peran Ulama dan Mengabaikan Kepentingan Umat’, di Jakarta kemarin kutip website resmi IHW pada Kamis (20/02/2020).

Baca: Pakar Hukum: RUU Cipta Kerja Harus Dicermati karena Terkait Akidah

Oleh karena itu, IHW menentang pengalihan kewenangan sertifikasi halal dari MUI karena tidak sesuai dengan semangat Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang sudah ada saat ini.

“Maka ketentuan Omnibus (Law) mengenai hal itu harus dicabut sama sekali dan tidak boleh ada, itu adalah kewenangan ulama. Negara tidak boleh mengambil hukum agama,” ujarnya dalam FGD yang dihadiri antara lain Wakil Direktur LPPOM MUI Sumunar Jati dan Sekretaris Jenderal Komisi Fatwa MUI Drs Salahudin Alaiyubi itu.

Memang, dalam draf resmi Omnibus Law RUU Cilaka/RUU Ciptaker yang telah diserahkan ke DPR, Jaminan Produk Halal tetap ada. Namun, standarnya diturunkan dari semula harus berdasarkan fatwa MUI, kini bahkan bisa dilakukan oleh masing-masing ormas Islam.

Baca Juga

Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
Cek Bahan Kosmetik Anda: Cantik Tapi “Haram” Buat Apa?
Percepatan Sertifikasi Halal” di kantor MUI
Ada Apa di Balik Gurihnya Mie Instan?

IHW menilai menyebut adanya pihak yang ingin membajak Omnibus Law RUU Ciptaker terkait JPH.

Baca: Bidang Fatwa MUI: RUU Cipta Kerja Mencederai Prinsip Keagamaan

Menurut Ikhsan, dalam Omnibus Law RUU Ciptaker yang menyerahkan wewenang jaminan produk halal kepada masing-masing ormas keagamaan justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengganggu iklim investasi. Ia menilai hal itu seperti kembali pada 30 tahun yang lalu. Padahal dalam MUI puluhan ormas Islam telah ada perwakilannya.

“Ini sangat berbahaya, karena akan memicu disintegrasi dari keulamaan yang selama ini sudah menjadi satu dalam wadah Majelis Ulama Indonesia,” ungkapnya.

Baca: IHW: RUU Cilaka Berpotensi Hilangkan Peran Ulama pada Sertifikasi Halal

Sebagaimana diketahui, Pasal 33 Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) berbunyi:

“(1) Penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh MUI;

(2) Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam Sidang Fatwa Halal;

(3) Sidang Fatwa Halal MUI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikutsertakan pakar, unsur kementerian/lembaga, dan/atau instansi terkait;

(4) Sidang Fatwa Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memutuskan kehalalan Produk paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak MUI menerima hasil pemeriksaan dan/atau pengujian Produk dari BPJPH;

(5) Keputusan Penetapan Halal Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh MUI;

(6) Keputusan Penetapan Halal Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada BPJPH untuk menjadi dasar penerbitan Sertifikat Halal.”*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:IHWIkhsan AbdullahMUIomnibus lawRUU CilakaRUU Ciptakersertifikasi halal
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pakar Hukum: RUU Cipta Kerja Harus Dicermati karena Terkait Akidah
Tulisan selanjutnya Mesir Bangun Tembok Baru di Sepanjang Perbatasan Gaza

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Berita
4 Juni 2026 09:00
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Info Halal

Perlunya Mencermati Label Makanan

26 Desember 2022 16:30
Info Halal

Produk Makanan Halal Indonesia Peringkat Dua Dunia,  Kemenag Berkoordinasi terkait Sertifikasi Halal

12 Desember 2022 13:45
Titik Kritis Keharaman Burger
Info Halal

5 Titik Kritis “Keharaman” Burger

12 Desember 2022 05:00
Info HalalRagam

Kemana Perginya “Turunan” Babi?

10 Desember 2022 06:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?