Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

TVRI Klarifikasi Soal Mimbar Agama, Programnya Dipindah ke Jam 5 Sore

Insan Kamil
Terakhir diupdate: 15 April 2020 14:42 2:42 pm
Insan Kamil
Dipublikasikan 15 April 2020 14:31
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com | Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI menjawab kritik masyarakat terkait adanya program mimbar agama yang disiarkan di waktu jeda program Belajar dari Rumah yang diinisiasi Kemendikbud dan Kemeninfo ini.

Pada hari Senin, 13 April 2020, di tengah-tengah program Belajar dari Rumah terdapat jeda yang diisi oleh program mimbar agama pada pukul 09.00 sampai 09.30 WIB. Program Belajar dari Rumah sendiri tayang mulai pukul 08.00 sampai 23.00.

TVRI menyayangkan adanya pemberitaan terkait program Belajar dari Rumah (BDR) yang disebut diselingi dengan program mimbar agama sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Program BDR dan program mimbar agama Katolik atau mimbar agama lain merupakan program yang terpisah, berdiri sendiri sendiri dan sudah terjadwal di dalam pola acara TVRI.” ujar Plt. Direktur Utama LPP TVRI Supriyono melalui keterangan persnya yang diterima hidayatullah.com, Rabu (15/4/2020).

TVRI menjelaskan bahwa sama seperti halnya program Belajar dari Rumah, program mimbar agama adalah bagian dari tugas kepublikan TVRI dalam mengakomodir upaya dakwah semua agama yang diakui di Indonesia. Semua agama yang diakui negara mendapat porsi siaran di TVRI secara bergantian setiap harinya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Agama Islam disiarkan setiap hari pukul 04.30-06.00 WIB melalui tayangan Serambi Islami, sementara Agama Katolik, Protestan, Budha, Hindu dan Konghucu, disiarkan dalam program mimbar agama setiap harinya pada pukul 09.00-10.00 WIB.

Kenapa Ada Program Mimbar Katolik di Waktu Jeda Belajar dari Rumah TVRI

Namun TVRI juga merespon atas berbagai masukan dan kritik, maka TVRI memindahkan jam tayang program mimbar agama.

“Adapun program mimbar agama akan ditayangkan pada pukul 17:00 WIB setiap harinya. Selanjutnya, bila dilakukan perubahan waktu penayangan akan diinformasikan oleh TVRI melalui newstickers atau promosi program,” tambah dirut TVRI Supriyono.

 TVRI Juga Siarkan Ceramah Islam Setiap Pagi

Dalam keterangan pers yang sama, LPP TVRI juga membantah pemberitaan di media sosial terkait tayangan video dua anak berbusana muslim yang disebut disiarkan dalam program mimbar agama Katolik di TVRI. “Tim Pemeriksa TVRI sudah melakukan pengecekan ulang dan tidak menemukan video dimaksud dalam tayangan mimbar agama Katolik di TVRI tanggal 13 April 2020.” Pungkasnya.*

Redaktur: Insan Kamil
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Belajar dari Rumahklarifikasimimbar agamaTVRI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Berkat Ilmu, Orang Biasa Bisa Berjaya
Tulisan selanjutnya Saatnya ‘Me-lockdown-kan’ Lisan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam

Berita
30 Mei 2026 13:38
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?