Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Korea Selatan Larang Mantan Terpidana Kejahatan Seksual Ikut Seleksi Guru

Ama Farah
Terakhir diupdate: 28 April 2020 22:09 10:09 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 28 April 2020 13:18
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Siapa saja yang pernah divonis bersalah melakukan kejahatan seksual akan dilarang mengikuti ujian penerimaan guru, kata Kementerian Pendidikan Korea Selatan hari Selasa (28/4/2020), sementara undang-undang yang berkaitan dengannya sudah direvisi.

Rapat kabinet menyetujui revisi UU Penunjukan Aparatur Pendidikan Publik, memberikan dasar hukum untuk melarang orang yang pernah dinyatakan bersalah melakukan kejahatan seksual dari mendaftarkan diri sebagai guru di sekolah-sekolah lokal, kata kementerian seperti diberitakan Yonhap.

Dalam UU revisi itu secara spesifik disebutkan terpidana kejahatan seksual, termasuk kejahatan seksual terhadap anak-anak, dilarang mendaftar sebagai guru.

Sebelum ini sebenarnya terpidana kejahatan seksual terhadap anak-anak, berdasarkan peraturan hukum yang ada, sudah didiskualifikasi dari seleksi penerimaan guru. Termasuk yang didiskualifikasi adalah orang yang dikenai hukuman denda lebih dari 1 juta won dalam kasus kejahatan seksual terhadap orang dewasa.

Namun, tidak ada klausul khusus yang secara jelas menyebutkan bahwa terpidana kejahatan seksual dilarang untuk mengikuti seleksi penerimaan guru.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

“Di masa lalu pendaftar hanya diberitahu bahwa mereka tidak memenuhi syarat untuk menjadi guru. Namun, tidak dimungkinkan melarang mereka sejak awal berdasarkan hukum untuk mengikuti ujian seleksi,” kata seorang pejabat kementerian.

Akibatnya, sejumlah bekas terpidana kejahatan seksual lulus seleksi dan menutup peluang orang lain yang tidak memiliki catatan kriminal untuk menjadi guru, imbuh pejabat itu.

Lebih lanjut kementerian juga mengatakan berencana untuk melarang pelaku kejahatan seksual daring (online) dari posisi sebagai pengajar.

Pekan lalu, pemerintah Korea Selatan mengumumkan kebijakan yang lebih keras terhadap kejahatan seks digital, berjanji akan menghukum pembeli, pengiklan, pemilik materi pornografi anak dan remaja serta kejahatan seksual yang dilakukan terhadap mereka, serta orang yang memproduksi dan menjualnya.

Pemerintah mengatakan akan memperlakukan produksi materi seksual digital sebagai tindak pidana dan menghapus statuta limitasi untuk kasus-kasus kejahatan seksual.* 

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Kejahatan SeksualKorea Selatan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya kesehatan syariah Wapres: Prioritaskan Bantu Tetangga, Jangan Sampai Tidak Makan
Tulisan selanjutnya Tabrak Lari Palestina Ternyata Berolahraga Saat Puasa Bisa Bikin Sehat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Berita
3 Juni 2026 12:30
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal

Terbaru

  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?