Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Kerap Menyerang Stafnya Ibu Bos Korean Air Cuma Dihukum Percobaan

Ama Farah
Terakhir diupdate: 14 Juli 2020 21:31 9:31 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 14 Juli 2020 21:31
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Pengadilan di Korea Selatan hari Selasa (14/7/2020) menyatakan ibu dari bos Korean Air bersalah berkali-kali melakukan serangan terhadap para stafnya, tetapi hanya mengganjar wanita itu dengan hukuman percobaan.

Lee Myung-hee adalah ibu yang dituakan keluarga Cho, yang menguasai konglomerat transportasi dan logistik Hanjin di mana putranya Cho Won-tae menggantikan suaminya yang wafat tahun lalu sebagai chairman.

Beberapa tahun belakangan keluarga miliarder itu mendapat sorotan tajam setelah berkali-kali tersangkut perkara pidana mulai dari penyerangan, penggelapan atau korupsi, penyelundupan barang mewah, serta perebutan kekuasaan di lingkungan kelompok usaha Hanjin, termasuk Korean Air.

Lee, yang kini dikabarkan berusia 70 tahun, menghadapi dakwaan berulang kali melakukan serangan terhadap para stafnya –mulai dari sopir dan pembantu rumah tangga hingga pekerja konstruksi— dalam bentuk tindakan seperti sumpah-serapah, menendang pekerjanya, menampar dan bahkan melempar mereka dengan gunting.

Hari Selasa, Pengadilan Distrik Seoul Tengah menyatakannya bersalah, tetapi hanya memberikannya hukuman percobaan tiga tahun dan 80 jam kerja sosial. Pengadilan beralasan terdakwa sudah berusia tua dan para korban tidak ingin terdakwa dihukum.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

“Berbeda dengan posisi Lee sebagai seorang istri chairman seorang konglomerat, para korban, seperti sopir dan pembantu rumah tangga, tidak punya pilihan kecuali menerima perlakuan buruk dari Lee,” kata pengadilan seperti dikutip kantor berita Yonhap dan dilansir AFP.

Pengadilan mengatakan Lee mengakui perbuatannya dan mencapai kesepakatan dengan para korban, dan hal tersebut menjadi faktor pertimbangan dalam penentuan vonis hukuman.

Beberapa perilaku buruk anggota keluarga kaya-raya Cho sempat mencuat ke publik dan menjadi kepala berita media di Korea Selatan.

Cho Hyun-ah, anak perempuan tertua, menjadi sorotan media global pada tahun 2014 karena menendang seorang kru kabin Korean Air, setelah dia disuguhi kacang makadamia dalam kantong plastik dan bukan mangkok. Skandal ini dikenal dengan julukan “kemarahan kacang”.

Adik perempuannya, Cho Hyun-min, dua tahun lalu dituduh melemparkan minuman ke wajah seorang manajer perusahaan periklanan ketika berlangsung rapat bisnis. Insiden ini dijuluki media skandal “kemarahan air”.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ChokonglomeratKorea SelatanKorean AirLee Myung-heepembantu rumah tangga
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Akhir Cerita Hagia Sophia
Tulisan selanjutnya Jurnalis Mohamed Mounir yang Disebut Kashoggi Mesir, Meninggal Karena Covid-19

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Berita
14 Juli 2026 19:51
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Terbaru

  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?