Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Fikih Kontemporer

Begini Cara Syar’i Menangani Jenazah Covid

Rofi' Munawwar
Terakhir diupdate: 11 September 2020 11:25 11:25 am
Rofi' Munawwar
Dipublikasikan 11 September 2020 11:25
Bagikan
[Ilustrasi]
Bagikan

Hidayatullah.com—Pemulasaraan jenazah Covid-19 kadang menimbulkan keraguan di masyarakat. Mengingat adanya protokol kesehatan yang amat ketat, apakah penanganannya sudah terjamin sesuai tuntunan syariah? Akses keluarganya pun terbatas untuk memastikan hal itu.

Mencermati hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batu (Jatim) mengusulkan panduan pemulasaraan jenazah seorang Muslim yang positif covid. Hal ini disampaikan dalam sebuah diskusi terbatas bersama jajaran Dinas Kesehatan, pimpinan ormas, dan berbagai pihak terkait (Kamis, 10/09/2020).

“Pemulasaraan jenazah covid harus dilakukan secara syar’i sejak proses memandikan, mengkafani, menshalati, hingga memakamkan dengan menghadapkan jenazah ke kiblat,” kata Dokter Nurkholish Qomari, Sekretaris Komisi Fatwa dan Hukum MUI Kota Batu.

Selain itu, petugas pemulasaraan haruslah sejenis kelamin dengan jenazah, memahami ilmu agama dasar terutama masalah jenazah, serta ada saksi (keluarga) yang melihat proses pemulasaraan jenazah.

Persiapan

Baca Juga

Imam Ahmad Dhaifkan Hadis Menyela Jenggot tapi Mengamalkannya
Hukum Transplantasi Rambut dengan Alasan Kebotakan
Hukum Merayakan Natal dan Tahun Baru menurut Dua Lembaga Fatwa Rujukan
Hukum Memegang Anjing  
Hukum Menerima Bantuan Sosial dari Non-Muslim

Di tahap persiapan, petugas harus memberi penjelasan kepada keluarga tentang jenazah covid dan perawatannya, untuk menghindari kesalahfahaman. Jika ada keluarga yang ingin melihat, hendaknya diizinkan dengan memakai alat pelindung diri (APD) sesuai standar protokol kesehatan.

Petugas harus memakai APD level 3: hazmat kedap air, sarung tangan, pelindung wajah, masker, dan sepatu. Tempat yang paling baik adalah berlantai semen, sirkulasi udara baik, dan suasana terang.

Peralatan harus lengkap, mulai dipan dan alas kepala jenazah, ada tempat pembuangan limbah, handuk, dan alat semprot. Juga ada air mengalir, larutan klorin kadar 0,5%, disinfektan, dan sabun.

Pelaksanaan

–              Semprot dulu tempat dan baju petugas dengan disinfektan

–              Letakkan jenazah ke dipan

–              Siram jenazah dengan cairan klorin 0,5% dan biarkan sekitar 10 menit. Tujuannya untuk membunuh virus,                   sebab kondisi jenazah masih infeksius (mengandung virus) dan bisa menyebabkan transmisi virus

–              Mandikan dengan sabun dan air mengalir

–              Bilas dengan air mengalir dan wudhukan

–              Keringkan jenazah dengan handuk

–              Sumbat lubang-lubang dengan kapas

–              Bungkus dengan plastik sebelum dikafani dan semprot plastik dengan disinfektan

–              Disunnahkan sebelum dikafani diberi segumpal tanah di pipi sebelah kanan

–              Dikafani lalu semprot kafan dengan disinfektan

–              Bungkus dengan plastik dan semprot dengan disinfektan

–              Masukkan ke dalam kantong jenazah dan semprot lagi dengan disinfektan

–              Masukkan ke peti jenazah dan diposisikan menghadap kiblat. Peti jenazah bisa didesain khusus agar posisi                 jenazah stabil atau tidak terguling sampai saat pemakaman

–              Tutup peti jenazah

–              Semprot peti jenazah dengan disinfektan

–              Bungkus peti dengan plastik dan semprot dengan disinfektan lagi

–              Lokasi pemakaman tidak perlu disendirikan (tempat khusus), tapi bisa di pemakaman umum

“Jenazah covid yang ditangani dengan protokol kesehatan dan tuntunan syariat, insya’ Allah steril sehingga warga tidak perlu khawatir berlebihan hingga menolak jenazah. Selama ini penularan covid melalui droplet, misalnya dengan bersin, batuk, atau berbicara. Nah, jenazah kan sudah tidak bisa bersin,” ujar tim Satgas Covid-19 Nahdlatul Ulama (NU) Malang Raya ini.

MUI Kota Batu menghimbau pihak rumah sakit dan yang berwenang untuk mengadakan pelatihan pemulasaraan jenazah secara syar’i. Prosesnya seperti di atas, yang mengacu kepada Undang-Undang maupun fatwa MUI.

“Dengan demikian, pemulasaraan jenazah bisa sesuai protokol medis dan tetap dalam koridor syar’i. Harapannya tidak timbul lagi keraguan di masyarakat,” tegasnya.*

Redaktur: Rofi' Munawwar
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Cara Menangani Jenazah Covid-19jenazahjenazah Covid-19
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya ‘Israel’ Mengisolasi Gubernur Otoritas Palestina di Yerusalem
Tulisan selanjutnya niat menuntut ilmu ‘Bahaya’ Belajar Agama secara Autodidak

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Global Sumud FLotilla
Berita

Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki

Berita
30 Mei 2026 09:51
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Fikih KontemporerKonsultasi

Hukum Menjenguk Orang Non-Muslim yang Sakit menurut Syeikh Al-Qaradhawi

28 September 2022 11:00
Fikih Kontemporer

MUI Belum Memberi Sertifikasi Halal Mie Gacoan? Ini Larangan Ulama Memberi Nama Buruk pada Makanan

25 Agustus 2022 10:30
Fikih Kontemporer

Hukum Hitung Mundur Bulan Ramadhan

20 Januari 2022 22:50
Fikih Kontemporer

Penghasilan Bekerja sebagai Youtuber, Apa Hukumnya

27 September 2021 08:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?