Hidayatullah.com—Parlemen negara bagian Kaduna, di bagian barat laut Nigeria, menyetujui kebiri sepenuhnya dengan cara bedah sebagai hukuman bagi terpidana pemerkosaan.
Hafsat Baba, komisioner urusan perempuan dan pembangunan sosial di negara bagian Kaduna, menggambarkan keputusan parlemen setempat itu sebagai “perkembangan baik” dan akan memberikan efek jera bagi para pelaku pemerkosaan, lansir BBC Jumat (11/9/2020).
Gubernur kaduna Nasir Ahmad el-Rufai sekarang harus menandatangani RUU itu agar dapat menjadi undang-undang yang berlaku di negara bagian tersebut.
Pada bulan Juni, para gubernur kepala wilayah negara bagian di Nigeria menyatakan keadaan darurat akibat banyaknya kasus pemerkosaan serta kekerasan terhadap wanita dan anak di negeri itu.
Tingkat keberhasilan persidangan kasus pemerkosaan di Nigeria masih rendah, dan stigma dalam masyarakat seringkali menjadi penghambat korban pemerkosaan melaporkan kejahatan yang dialaminya.*