Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

UU yang melarang Pemakaian Simbol Agama di Quebec Digugat

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 2 November 2020 08:02 8:02 am
Nashirul Haq
Dipublikasikan 2 November 2020 08:02
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com — Sebuah kasus yang menggugat larangan pemakaian simbol-simbol agama oleh pegawai negeri akan mulai berlangsung di pengadilan provinsi Quebec, Kanada pada Senin ini lapor Al Araby (02/11/2020).

Gugatan yang dilayangkan oleh Dewan Nasional Muslim Kanada (NCCM), Asosiasi Kebebasan Sipil Kanada (CCLA), Ichrak Nourel Hak, seorang Muslimah, menolak UU 21 dan menyebutnya tidak konstitusional.

Di bawah UU itu, pegawai negeri, termasuk beberapa guru, pengacara, dan petugas kepolisian dilarang menggenakan pakaian keagamaan seperti jilbab, kippah atau turban di tempat kerja.

Para aktivis dan penggugat mengatakan UU 21 diskriminatif dan telah menciptakan “kewarganegaraan kelas dua” untuk agama minoritas di Kanada.

Undang-undang itu sebenarnya telah mendapat kecaman luas, termasuk dari Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau yang mengatakan: “Tidak terpikirkan oleh saya bahwa dalam masyarakat bebas kita akan melegitimasi diskriminasi terhadap warga negara berdasarkan agama mereka.”

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Bukti yang diajukan oleh salah satu penggugat mengatakan bahwa setidaknya 10 guru Muslim kehilangan pekerjaan karena UU 21, sementara puluhan lainnya dihalangi dari promosi atau harapan karir mereka pupus.

“Apa yang dipertaruhkan adalah masa depan banyak orang dan apakah mereka dapat bekerja atau tidak. Kebebasan berekspresi, kebebasan beragama, kebebasan hati nurani, Piagam Hak kami – saya pikir semua itu juga dipertaruhkan,” Diane Rollert, presiden dari Koalisi Inklusi Quebec, seperti dikutip CBC.

Otoritas Quebec, bagaimanapun, telah mendukung undang-undang tersebut, dengan Perdana Menteri Francois Legault bersikeras bahwa UU tersebut didukung oleh “sebagian besar Quebec”.

Jajak pendapat Leger Marketing dari sekitar 1.200 penduduk Quebec pada Mei 2019 menunjukkan bahwa UU 21 mendapat dukungan dari 63 persen orang di provinsi yang sebagian besar berbahasa Prancis. Jajak pendapat tersebut juga menunjukkan bahwa hanya 37 persen penduduk Quebec yang memiliki pandangan positif tentang Muslim.

Sidang Senin diperkirakan berlangsung antara lima dan tujuh minggu, menurut laporan media Kanada.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:diskriminasiislamofobiakanadaMuslim KanadaQuebec
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Iran Memasuki Gelombang Ketiga Wabah Covid-19, Larangan Diperketat
Tulisan selanjutnya Lebih dari 20 Organisasi Muslim Eropa Desak Macron Akhiri Retorika Kebencian dan Memecah Belah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI Jabar Berencana Bentuk Satgas dan Posko Anti LGBT, Terima Dukungan Puluhan Ormas dalam Audiensi

Berita
10 Juli 2026 05:49
Aparat Pakistan Bunuh 75 Pemberontak Menyusul Serangan Beruntun di Balochistan
Mengenang Pembantaian Srebenica, Ribuan Peserta Susuri Rute Pelarian Korban Genosida
BMIWI Gelar Milad ke-59, Canangkan Hari Majelis Taklim Nasional di Masjid Istiqlal
Waketum PBNU KH Zulfa Mustofa Luncurkan Kitab Ithafu Ummati Al Muqtafa Jelang Muktamar PBNU ke 35

Terbaru

  • Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
  • MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
  • INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
  • Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
  • MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
  • Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
  • Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
  • Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
  • Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
  • Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?