Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Halal

Panci Teflon pun Disertifikasi Halal, Kenapa?

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 4 Januari 2021 10:09 10:09 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 4 Januari 2021 10:09
Bagikan
[Ilustrasi] Panci teflon bersertifikat halal
Bagikan

Hidayatullah.com | “KULKAS cap halal, cat juga halal, panci teflon, sandal halal. Terus apa barang-barang itu ada yang mau makan?” Kicauan itu ditulis salah satu akun di Twitter.

Twit itu bermula dari “keributan” tentang panci teflon. Loh?

Beberapa waktu lalu, tiba-tiba panci teflon menjadi viral di media sosial. Saking hebohnya, bahkan salah seorang aktivis yang dikenal sebagai tokoh liberalisme ikut menyinggung panci teflon di akun medsosnya.

Semua itu diduga “dipicu” beredarnya sebuah foto di jagat maya. Dalam foto itu, terlihat gambar panci teflon yang berlabel sertifikat halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Sontak saja, timbul berbagai tanggapan dari berbagai pihak, termasuk yang mempertanyakan, mengapa panci teflon saja harus disertifikasi halal? Reaksi warganet memang cukup beragam.

Baca Juga

Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
Cek Bahan Kosmetik Anda: Cantik Tapi “Haram” Buat Apa?
Percepatan Sertifikasi Halal” di kantor MUI
Ada Apa di Balik Gurihnya Mie Instan?

Tak pelak, LPPOM MUI selaku pihak yang mengeluarkan sertifikat halal tersebut mendapat kritikan. Pada salah satu grup WhatsApp yang diikuti awak media ini, sempat terjadi perdebatan perihal penerbitan sertifikat halal pada barang seperti panci teflon itu.

“Kalau teflon itu 100 persen dari logam dan plastik untuk gagangnya, ngapain juga dilayani sertifikasi halalnya?” tulis salah seorang anggota grup WA, pertengahan September 2020, yang tampaknya kontra terhadap sertifikat halal itu.

Pada sisi lain, banyak pula yang mencoba menjelaskan mengapa barang seperti panci teflon pun disertifikasi halal.

“Siapa bilang teflon enggak potensi terpapar barang dan zat haram?” tulis anggota grup lainnya menimpali, sebagai pendukung sertifikasi halal.

“Teflon kan bersentuhan dengan makanan. Maka perlu disertifikasi halal,” ujarnya juga.

Pihak yang kontra tadi lalu menampik, “Kalau sebuah (panci) teflon enggak mengandung unsur hewan, ngapain juga disertifikasi halal?”

Dalam menengahi polemik itu, tentu harus diketahui dengan jelas duduk perkaranya. Pada suatu kesempatan, Direktur LPPOM MUI, Dr Lukmanul Hakim, menjelaskan, sebenarnya lingkup LPPOM terkait halal adalah Pangan, Obat, dan Kosmetika.

Oleh karena itu, tatkala ada produsen yang datang ke LPPOM MUI untuk meminta produknya disertifikasi halal, LPPOM MUI “menolak” karena alasan tertentu. Akan tetapi, produsen tersebut justru bersikukuh mau disertifikasi halal karena harus menjawab mungkin permintaan atau tuntutan konsumennya.

“Misal seperti (produk) makanan kucing, kita sudah menolak (mensertifikasi halal), tapi kan karena permintaan konsumennya, kalau kami dimintai masa kami tolak. Sementara dia fungsi pasarnya ada.

Termasuk itu juga tadi seperti lemari es, alat-alat dapurlah, kita juga sudah menolak (mensertifikasi halal), cuma mereka dituntut sehingga mereka seolah-olah ada pertanyaan dari konsumen, ‘Ini halal apa tidak? Ini boleh atau tidak?’ Ya kami (LPPOM MUI) harus proses,” jelas Lukmanul Hakim kepada Suara Hidayatullah – hidayatullah.com beberapa waktu lalu.

Lukmanul Hakim menekankan, layanan sertifikasi halal yang dilakukan LPPOM MUI kepada produk-produk seperti kulkas dan alat-alat dapur lainnya itu atas permintaan konsumennya.

“Jadi bukan kami yang proaktif, tapi mereka yang datang kepada kami, mereka bertanya kami harus jawab,” jelasnya.

Baca: Waspada Bahan Bersumber dari Babi, Cermati Titik Kritis Kehalalan Cangkang Kapsul

Letak Titik Kritis Haramnya

Sebelumnya, Lukmanul Hakim mengakui, dalam beberapa tahun belakangan, permintaan sertifikasi halal di LPPOM MUI semakin bervariasi, bukan cuma meningkat. Termasuk sertifikasi halal untuk produk barang gunaan -istilah untuk produk selain makanan, minuman, kosmetika, dan obat-obatan-, yang terus bertambah setiap tahun.

Sertifikasi halal, katanya, telah menjadi salah satu kekuatan daya saing bagi produsen, termasuk para produsen barang gunaan yang semakin peduli akan jaminan kehalalan produk mereka.

Berdasarkan catatan Jurnal Halal, kecenderungan produsen untuk mengajukan sertifikasi halal ke MUI untuk produk barang gunaan, sejatinya sudah ada sejak tahun 2010 lalu.

Sebagai contoh, pada November 2010, MUI pernah menerbitkan sertifikasi halal untuk produk alat khitan buatan China. Padahal, jika dilihat dari produk dan bahan dasarnya, alat khitan yang terbuat dari sintetis itu memang tidak punya titik kritis haram ataupun najis.

Akan tetapi, karena produk itu diimpor dari China dan dipakai oleh kaum Muslimin, maka pihak produsen atau importir tampaknya mau meyakinkan konsumen bahwa produknya bebas dari paparan barang haram ataupun najis.

Menurut data LPPOM MUI, hingga Oktober 2019 saja sudah ada ratusan jenis produk barang gunaan yang mengantongi sertifikat halal. Antara lain, alas lantai atau karpet dan sajadah, yang diproduksi PT Belindo International Carpets. Ada beberapa merek dan vairan, antara lain merek Genesis, Portofindo, dan Shafira untuk alas lantai serta Al Imam untuk sajadah dan karpet mushalla.

Selain itu, ada juga cat tembok merek Maritex yang diproduksi oleh PT Rajawali Hiyoto, pelembut pakaian Downey, popok dewasa Do Care, sampai tinta Pemilu yang diproduksi oleh beberapa perusahaan. Ada pula kertas khusus untuk Al-Qur’an, sampai tutup botol minuman hingga plastik kemasan.

Lalu dimana titik kritis haramnya? Wakil Direktur LPPOM MUI Bidang Auditing dan Sistem Jaminan Halal saat itu, Ir Muti Arintawati, menjelaskan, walaupun tak masuk ke dalam tubuh seperti halnya makanan atau minuman, kandungan bahan pada produk barang gunaan tetap harus dicermati kehalalannya.

Sebab, kalau bahan-bahan itu mengandung najis atau haram, maka saat bersentuhan dengan makanan akan membuat makanan itu tercemar barang najis sehingga menjadi haram dikonsumsi.

Misalnya lemari pendingin (kulkas). Kata Muti Arintawati, berdasarkan pengkajian dan proses audit, ditemukan beberapa komponen dalam kulkas terbuat dari campuran bahan yang menggunakan unsur dari turunan asam lemak. Unsur asam lemak adalah bahan yang kritis dari sisi kehalalannya.

“Karena asam lemak itu dapat berasal dari bahan hewani dan nabati, maka harus dipastikan bahwa bahan itu bukan dari turunan bahan haram dan najis,” kata Muti dikutip dari website resmi MUI.

Baca: IHW: Vaksin Covid-19 Harus Bersertifikat Halal dari MUI

Bisa Berasal dari Lemak Babi

Sedangkan menurut Ketua Komisi Fatwa MUI periode 2015-2020, Prof Hasanuddin AF, ketentuan halal pada kaidah syariah tak terbatas dalam aspek konsumsi, tapi juga mencakup aspek yang sangat luas, yaitu menggunakan ataupun memakai.

Terkait kulkas, katanya, sebagai salah satu tempat untuk menyimpan makanan yang akan dikonsumsi, barang itu harus diyakini kesuciannya. Bahan-bahannya tidak boleh tercampur dengan material yang haram, yang akan berpengaruh terhadap kehalalan produk pangan yang disimpan di dalamnya.

Kaidah yang sama pun berlaku terhadap wajan atau alat memasak serta produk barang gunaan sejenis lainnya, termasuk panci teflon tentunya. Titik kritis haram pada produk penggorengan terletak pada bahan pelapis, yang berfungsi untuk mencegah terjadinya lengket atau berkarat pada permukaan besi.

Pelapisan ini adalah proses perubahan minyak/lemak menjadi bentuk polimer akibat suhu tinggi dan membentuk lapisan tipis. Bahan utama pelapisan berasal dari minyak atau lemak padat.

Pelapisan dilakukan secara berulang-ulang hingga permukaan wajan menjadi hitam, licin, dan mengilat. Sehingga, permukaan wajan tidak akan lengket dan tak gampang berkarat. Nah, bahan pelapisan yang berasal dari lemak bisa berasal dari lemak hewan maupun nabati. Artinya, lemak padat dari hewani tersebut bisa berasal dari lemak babi yang jelas keharamannya.*

  • Artikel ini dimuat Majalah Suara Hidayatullah edisi November 2020, dimuat hidayatullah.com dengan penyesuaian redaksi. Baca ulasan “Vaksin Covid-19 Harus Halal dan Thayyib!” pada Suara Hidayatullah edisi Januari 2021
Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:halalHasanuddin AFLPPOM MUILukmanul HakimMuti Arintawatipanci teflonsertifikasi halal
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Lima Wanita Tewas dalam Ledakan Pernikahan di Yaman
Tulisan selanjutnya Rohingya PBB Amnesty International Desak Bangladesh Menghentikan Relokasi Muhajirin Rohingya ke Pulau Terpencil

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Bendera Palestina dan Bendera Irlandia di Balai Kota Dublin
Berita

Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli

Berita
1 Juni 2026 11:20
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Info Halal

Perlunya Mencermati Label Makanan

26 Desember 2022 16:30
Info Halal

Produk Makanan Halal Indonesia Peringkat Dua Dunia,  Kemenag Berkoordinasi terkait Sertifikasi Halal

12 Desember 2022 13:45
Titik Kritis Keharaman Burger
Info Halal

5 Titik Kritis “Keharaman” Burger

12 Desember 2022 05:00
Info HalalRagam

Kemana Perginya “Turunan” Babi?

10 Desember 2022 06:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?