Hidayatullah.com- Direktur Pengelolaan Zakat dan Wakaf (Dirzawa) Kemenag, Tarmizi Tohor menyampaikan penjelasan terkait Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) yang diresmikan Presiden Joko Widodo pada 21 Januari 202. Nantinya gerakan wakaf uang itu tidak bisa masuk kas negara, hal itu telah diatur dalam undang-undang.
“Pengumpulan dan pengelolaan wakaf diatur dalam Undang-undang. Jadi wakaf uang tidak bisa masuk ke kas negara,” katanya (08/02/2021).
Tarmizi menyatakan saat meluncurkan GNWU Presiden Jokowi mengungkapkan pengelolaan itu tetap berada di nazhir (pengelola wakaf) yang ditunjuk oleh wakif (orang yang berwakaf).
“Nazhir bekerja sesuai ikrar wakaf yang disepakati dengan wakif,” katanya.
Lebih lanjut, Tarmizi menjelaskan negara melalui Kementerian Agama dalam hal ini hanya membina. Pengelolaan akan dipercayakan kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang merupakan lembaga independen sebagai nazhir melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang sudah mendapat izin dari Menteri Agama.
“Wakaf uang dari masyarakat langsung masuk ke LKS-PWU, bukan ke kas negara,” pungkasnya.* Azim Arrasyid