Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI, FKUB, dan Kemenag Dukung Warga Bangun Mushalla di Grand Wisata Bekasi

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 6 Maret 2021 20:19 8:19 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 6 Maret 2021 20:19
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Sejumlah pihak mulai dari Majelis Ulama Indonesia dan pihak Kementerian Agama mendukung warga Klaster Water Garden Perumahan Grand Wisata, Desa Lambang Jaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, membangun Mushalla Al Muhajirin.

Wakil Sekretaris Komisi Hukum dan HAM pada MUI Kaspudin Nor mengatakan, pengembang Perumahan Grand Wisata, Bekasi itu tak punya legal standing atau kedudukan hukum saat menggugat warga yang telah sah memiliki lahan yang mereka beli.

Oleh karena itu, MUI mendukung warga Klaster Water Garden Perumahan Grand Wisata itu membangun Mushalla Al Muhajirin karena sudah memenuhi persyaratan pembangunan meski digugat pengembang perumahan setempat.

“Setelah proses jual beli selesai, seluruh hak dan kewajiban terhadap tanah melekat kepada pembeli sebagai pemilik. Persoalan kedua pihak sudah selesai setelah serah terima tanah,” ujar eks Komisioner Komisi Kejaksaan RI itu lewat siaran pers pada Sabtu (06/03/2021).

Dukungan MUI disampaikan usai warga Klaster Garden didampingi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bekasi, Kemenag Kabupaten Bekasi, dan KUA Kecamatan Tambun Selatan mengadukan persoalan gugatan hukum itu ke Kantor Pusat MUI.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Alhamdulillah kami mendapatkan dukungan dari para kiai, ustadz, dan guru-guru atas pembangunan mushalla tersebut,” kata Rahman Kholid selaku tokoh masyarakat Klaster Water Garden dikutip dari laman Antara News.

Pada pertemuan itu, jelasnya, warga Muslim Water Garden menjelaskan kronologi timbulnya gugatan hukum pembangunan mushalla. Sejumlah klausul yang diajukan pengembang soal larangan warga mengumandangkan azan dengan pengeras suara, shalat Jumat, dan pengajian di mushalla yang dibangun juga turut menjadi sorotan.

Warga pun kembali menegaskan, semua proses dan persyaratan pendirian dan pembangunan mushalla sudah dipenuhi. Katanya, Pemkab Bekasi semestinya pun tak punya alasan kuat untuk menahan penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB).

Menurut Kaspudin, tanah kavling seluas 226 meter persegi yang menjadi fasilitas sosial atau fasilitas umum juga seharusnya tak menjadi persoalan sepanjang sudah memperoleh persetujuan pengguna dan warga sekitar berdasarkan aturan.

Kaspudin menilai pemerintah daerah seharusnya tidak menghalangi upaya warga membangun mushalla sebab hal itu akan melanggar kebebasan beribadah dan prinsip kepentingan umum. Apalagi pengembang perumahan tidak menyediakan fasilitas di klaster itu.

Usulan pemerintah daerah mendorong warga agar meminta persetujuan pembangunan mushalla kepada pengembang juga dinilai keliru. Sebab seharusnya sebagai badan hukum publik posisi pemerintah tak boleh tunduk kepada pengembang yang notabene merupakan badan hukum privat.

Ketua FKUB Kabupaten Bekasi Athoilah Mursyid juga mendukung warga setempat. Athoilah menilai telah menerbitkan rekomendasi pembangunan mushalla sebab sudah memenuhi segala persyaratan.

Athoilah mengatakan bahwa mushalla itu telah mendapatkan dukungan minimal 90 warga pengguna dan 60 pendukung.

“Verifikasi lapangan juga telah dilakukan dan semuanya sesuai dengan dokumen yang diajukan,” jelasnya.

FKUB pun menegaskan, dalam menerbitkan rekomendasi, FKUB tidak memerlukan surat tambahan dari instansi lain, termasuk pemerintah daerah. Sehingga, Pemkab Bekasi seharusnya segera menyetujui IMB Mushalla Al Muhajirin yang sudah diajukan warga sejak lama.

Seksi Bimas Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Bekasi menyampaikan hal senada, bahwa pihaknya telah menerbitkan rekomendasi tertulis pembangunan mushalla setelah melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen. Selain itu, pengecekan di lapangan memperlihatkan, keberadaan mushalla sudah menjadi kebutuhan riil masyarakat di Klaster Water Garden.

Sebelumnya warga Klaster Water Garden digugat PT Putra Alvita Pratama sebagai pengembang perumahan di bawah Sinarmas Group. Gugatan bernomor 326/Pdt.G/2020/PN Ckr itu berisi gugatan perkara wanprestasi yang saat ini tengah berproses di Pengadilan Negeri Cikarang setelah gagal pada tahap mediasi.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:bekasiFKUBMUImushallaPerumahan Grand Wisata
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sekolah Pemikiran Islam Sekolah Pemikiran Islam: Jurnalis sebagai Senjata Melawan Islamofobia
Tulisan selanjutnya Peneliti: Pejabat Negara Ambil Alih Parpol, Demokrasi Mundur di Era Jokowi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran

Berita
30 Mei 2026 10:28
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?