Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Ragam

Cara Islam Memanusiakan Tahanan

Bambang S
Terakhir diupdate: 31 Maret 2021 10:50 10:50 am
Bambang S
Dipublikasikan 31 Maret 2021 10:50
Bagikan
Bagikan

Meskipun berstatus tahanan, mereka diperlakukan secara manusiawi. Seperti apa?

Hidayatullah.com–Tahanan atau penjara dianggap sebagai tempat yang menakutkan bagi masyarakat pada umumnya. Sejak masa Romawi Kuno, tempat ini identik dengan kekejian. Menurut informasi yang beredar, di tempat itu terjadi berbagai macam penyiksaan seperti mencabut gigi tahanan, mencongkel bola mata, pemotongan anggota badan, dan sebagainya. (al-Mausu’ah al-Arabiyah al-Muyassarah, 2/1799).

Di masa Romawi, ribuan tahanan dan tawanan memang dicongkel matanya. Ada pula yang dikuliti hidup-hidup, atau dicampakkan kepada binatang buas untuk dijadikan santapan. (Qishah al-Hadarah, 1/2/281-282).

Sedangkan di masa kebangkitan Eropa, bangunan penjara dibangun dalam benteng dan dikelilingi dengan parit selebar 25 meter berisi air. (Tarikh ats-Tsaurah Faransiyah, hal 124).

Sel tahanan dibangun di bawah tanah, kondisinya lembab dan gelap. Keluarga tidak mengetahui nasib famili yang ditahan. Dalam proses interogasi, penyiksaan sering kali dilakukan. (Dairah al-Ma’arif al-Qarn ar-Rabi’ Asyar al-Hijr, 2/23-25).

Baca Juga

Abu Ubaidah Peringatan Setahun Perang Gaza
Siapa Abu Ubaidah, Sosok Misterius yang Jadi Simbol Perlawanan Palestina?
Toko Buku Tertua di London Berjuang Melawan Waktu
Mengapa Umat Muslim Tidak Boleh Memiliki Bom Atom?
Di Balik Janji Kemakmuran dan “Bisnis Ayat-Ayat Suci”
Tinta Penyesalan: Ketika Tato jadi Beban Seumur Hidup

 Rumah Tahanan dalam Islam

Meski hukuman tahanan disyariatkan, di masa Rasulullah SAW dan Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq RA tidak ada bangunan khusus untuk ini. Justru masjid yang dijadikan sebagai tahanan.. Abu Lubabah dan Tsumamah bin Utsal al-Hanafi pernah ditahan beberapa hari karena tidak ikut dalam perang bersama Nabi. (Fath al-Bari, 1/555, 556).

Rasulullah SAW juga pernah memfungsikan rumah sebagai tahanan. Misalnya rumah Hafshah. Suhail bin Amru pernah ditahan di situ. (Sirah Ibnu Hisyam, 2/299).

Di masa Khalifah Umar bin Khaththab RA, disediakanlah tempat khusus untuk tahanan, karena semakin banyaknya penduduk dan luasnya wilayah kekuasaan. Tempat tersebut adalah rumah Sufyan bin Umiyah di Makkah. (Tahdzib Asma’, 1/2/122-123).

Ketika itu rumah bangsa Arab biasanya memiliki ruang utama yang luas dan beberapa kamar. Rumah berfungsi untuk melindungi penghuninya dari dinginnya cuaca dan panasnya terik matahari. (Dirasat fi al-Imarah, 98).

Barulah di masa Khalifah Ali bin Abi Thalib RA, dibangun rumah tahanan khusus di Bashrah dan Kufah. (Hasyiyah Ibnu Abidin, 5/377)

 Pemisahan Tahanan

Sesuai tuntunan syariat, tahanan laki-laki dan perempuan dipisahkan. Kata as-Sirakhsi, “Para ulama menyatakan, hendaklah para wanita berada dalam tahanan tersendiri dan tidak disertakan laki-laki di dalamnya, demi untuk menghindari fitnah.” (al-Mabsuth, 20/90).

Pemisahan juga berdasarkan umur.  Al-Wansyarisyi, seorang ulama mazhab Maliki, menyatakan bahwa untuk anak-anak yang belum baligh –jika dikhawatirkan akan terjadi hal-hal yang merugikannya– maka ditahan di rumah ayahnya, bukan di tahanan. (al-Mi’yar al-Mu’rib, 8/252).

Sedangkan untuk mereka yang sudah baligh, di dalam tahanan masih dipisahkan antara para pemuda dan mereka yang berusia lanjut, jika hal itu diperlukan. (Hasyiyah ad-Dusuki, 3/280).

Pemisahan tahanan juga dilakukan berdasarkan pelanggaran hukumnya. Mereka yang melakukan tindak pelanggaran perdata tidak ditahan bersama pelanggar tindak pidana. Pemisahan semacam ini telah dilakukan sejak masa khilafah Abbasiyah. (al-Muntadzam, 7/256).

 Hak-Hak Tahanan

Para tahanan adalah manusia yang sedang menjalani hukuman sebagai balasan atas perbuatan negatif yang telah dilakukan. Meskipun demikian, tetap ada hak-hak mereka yang dilindungi oleh syariat Islam.

Di antara hak mereka adalah memperoleh makanan dan minuman yang layak selama tinggal di tahanan. Rasulullah SAW memerintahkan para Sahabat untuk mengumpulkan makanan guna diberikan kepada Tsumamah bin Utsal yang ditahan di dalam masjid. Bahkan Rasulullah mengkhususkan susu untanya untuk diberikan kepada Tsumamah. (Sirah Ibnu Hisyam, 4/638).

Para tahanan juga berhak untuk memperoleh perawatan jika mereka sakit. Di masa kekhalifahan Baghdad, Sinan bin Tsabit ditunjuk sebagai kepala rumah sakit Baghdad. Sinan selaku dokter selalu mengunjungi penjara-penjara untuk memberikan terapi kepada para tahanan. Aktivitas ini ia lakukan selama 20 tahun. (Uyun al-Anba fi Thabaqat al-Athibba`, hal. 305, 306).

Di masa Bani Umayah, Umar bin Abdul Aziz juga amat memperhatikan para tahanan. Suatu saat ia mengirim pesan kepada para pejabatnya, “Lihatlah kondisi penjara dan pantaulah mereka yang sakit.” (Tarikh Ibnu Sa’d, 5/356).

Negara juga bertanggung jawab untuk memberikan sandang yang layak kepada tahanan jika ia tidak memilikinya. Rulullah SAW sendiri memberikan bajunya ketika mendapati bahwa seorang tawanan Perang Badar tidak memiliki pakaian. Atas peristiwa ini, Imam al-Bukhari memberi judul untuk Hadits tersebut dengan “Bab Pakaian untuk Tawanan”. (Shahih Bukhari, 4/19).

Masalah pendidikan para tahanan juga tidak boleh dilalaikan. Negara berkewajiban untuk memberikan pengajaran ilmu kepada mereka.

Di masa kekuasaan Abbasiyah, Tsabit bin Qurah, seorang dokter yang juga filosof, sering mendatangi al-Mu’tadzid Billah yang ditahan untuk mengajarinya ilmu. Tsabit mengunjungi al-Mu’tadzid tiga kali sehari. (Uyun al-Anba fi Thabaqat fi Thabaqat al-Athibba’, hal 295).

Saat Hanin bin Ishaq ditahan, Khalifah al-Mutawakkil mengizinkan masuknya buku-buku di tahanan. Sehingga, meski menjadi pesakitan, dokter itu masih bisa menulis buku di dalam tahanan. (Ikhbar Ulama, 131).

Di samping hak-hak di atas, ada hak yang berhubungan dengan pihak lain yang perlu dipenuhi, termasuk hak untuk melakukan hubungan seksual suami-istri. Sebagian ulama berpendapat bahwa tahanan tidak dilarang untuk melakukan hubungan seksual dengan istrinya, jika di tahanan ada tempat yang terjaga untuk melakukan hal itu. (al-Mughi Ibnu Qudamah, 7/34, 35).

Demikianlah Islam menjaga hak-hak para tahanan. Meski melegalkan hukuman penjara, namun hal itu tidak berarti bahwa kehormatan mereka sebagai manusia boleh dilecehkan.*

Video Polisi Banyak Dikecam, Bagaimana pada Zaman Islam? Tonton di sini

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:penjara islamtahanan islam
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pengadilan saksi eksepsi habib rizieq shihab HRS PN Jaktim Hari ini Kembali Gelar Sidang Lanjutan Kasus Swab Habib Rizieq Syihab
Tulisan selanjutnya Dana otsus papua Pemerintah Perpanjang Dana Otsus Papua, Mahfud MD Minta BPK Lakukan Pengawasan Ketat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya

Berita
30 Mei 2026 11:16
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

buzzer muhammadiyah
Ragam

Industri Buzzer Sudah jadi Lahan Bisnis Politik di Indonesia

28 Agustus 2025 10:23
Ragam

Logika Muhammad Ali: “Mengapa Tarzan Berkulit Putih?”

23 Agustus 2025 17:22
Enam Hal yang Bisa Dilakukan untuk Baitul Maqdis Masjidil Aqsha
Ragam

Enam Hal yang Bisa Dilakukan untuk Baitul Maqdis

17 Agustus 2025 18:29
Ragam

“Cracka”: Remaja Peretas CIA dan Bela Palestina

11 Agustus 2025 16:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?