Hidayatullah.com—Sekelompok wakil rakyat di parlemen Ghana mengajukan rancangan undang-undang, yang di antaranya, mengusulkan hukuman penjara 10 tahun bagi orang-orang mempromosikan aktivitas LGBT+ melalui media arus utama maupun media sosial.
RUU itu sudah diajukan ke pimpinan parlemen untuk dikaji.
Dalam RUU yang diberi nama Promotion of Proper Human Rights and Ghanaian Family Values Bill 2021, individu-individu yang terlibat hubungan seks non-heteroseksual atau melakukan hubungan homoseksual terancam penjara hingga tiga tahun.
Sponsor utama RUU itu, politisi oposisi Sam Nartey George, mengatakan kepada BBC (23/7/2021) bahwa para legislator berkeyakinan ini bukanlah masalah hak asasi manusia.
RUU itu sepertinya akan diloloskan, meskipun kemungkinan akan ada perubahan di dalamnya.
Pejabat tinggi pemerintah, termasuk ketua parlemen, telah menunjukkan keinginan untuk memberlakukan undang-undang anti-homoseksualitas.
KUHP Ghana melarang apa yang digambarkannya sebagai hubungan badan yang “tidak wajar” tetapi tidak secara eksplisit menyebutkan orang-orang LGBT.*