Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Tak Selaras Pancasila, #IndonesiaTanpaJIL Tolak Mendikbudristek No 30

Ahmad
Terakhir diupdate: 9 November 2021 22:04 10:04 pm
Ahmad
Dipublikasikan 9 November 2021 22:04
Bagikan
Randy Iqbal, Koordinator Pusat (Korpus) ITJ.
Bagikan

Hidayatullah.com—Penolakan terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 makin meluas. Setelah banyak ormas menentang, kali ini #IndonesiaTanpaJIL (ITJ)  juga menolak Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021.

Dalam pernyataan sikapnya pada Selasa (09/11/2021) sore, komunitas yang konsisten menentang pemikiran liberal sejak 2012 ini menyatakan penolakannya yang tegas terhadap peraturan yang dipandang membawa nilai-nilai yang sangat bertentangan dengan norma, Pancasila dan agama itu.

Berikut ini adalah teks lengkap pernyataan sikap tersebut.

PERNYATAAN SIKAP #INDONESIATANPAJIL

Nomor : 02/PR/ITJ/XI/2021

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

TERKAIT PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI RI NO 30 TAHUN 2021 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI

Assalaamu’alaikum Warahmatullaahi Wabaraakatuh

Pemerintah melalui Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim telah menerbitkan peraturan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Permendikbud Ristek no 30 tahun 2021 yang ditandatangani Mendikbud Ristek pada tanggal 31 Agustus 2021 bertujuan sebagai pedoman bagi perguruan tinggi untuk menyusun kebijakan dan mengambil tindakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang terkait dengan pelaksanaan Tridharma. Berdasarkan kajian kritis terhadap Permendikbud Ristek no 30 Tahun 2021, #IndonesiaTanpaJIL merasa perlu memberikan beberapa catatan penting sebagai berikut :

Pertama. Permendikbud Ristek no 30 tahun 2021 sangat kentara selaras dengan draft Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) lama yang telah ditolak oleh seluruh lapisan masyarakat beserta DPR periode 2014-2019. Penolakan RUU P-KS di DPR periode 2019 itu disebabkan RUU tersebut bertentangan dengan landasan moralitas Bangsa Indonesia, yang mana nafas utamanya yakni Pancasila, khususnya yang ada pada Sila Pertama dan Kedua (sila ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’ dan ‘Kemanusiaan yang Adil dan beradab’).

Kedua. Akibat dari pengadopsian draf lama RUU P-KS, maka jelas Permendikbud Ristek no 30 tahun 2021 memiliki landasan filosofis  dengan paradigma sexual-consent. Paradigma consent inilah yang nanti implikasinya adalah bahwa aktivitas seksual yang dianggap salah yaitu semata-mata apabila aktivitas tersebut tidak diiringi dengan persetujuan dari pelaku.

Padahal walaupun melibatkan persetujuan dari pelaku, perbuatan tersebut tetap bisa bertentangan dengan landasan moralitas bangsa Indonesia. Contoh nyatanya adalah perzinahan yang diiringi dengan konsen / persetujuan, persetujuan untuk membuat konten-konten porno, persetujuan berhubungan sesama jenis, dll.

Hal-hal ini jelas memperuncing dekadensi moral generasi bangsa yang berlandaskan Pancasila.

Ketiga. Definisi Kekerasan Seksual dalam Permendikbud no 30 tahun 2021 tersebut, terkhusus Pasal 1, sangat jelas menggunakan perspektif Feminis Radikal. Padahal, terminologi-terminologi tersebut tidaklah netral, tetapi berakar dari pemikiran Marxis yang cenderung antipati terhadap nilai-nilai agama. Ini bukti bahwa Permendikbud 30 tidak selaras dengan Pancasila.

Keempat. Tidak bisa dipungkiri adanya peran keluarga serta penanaman nilai moral dan agama memiliki kedudukan yang sangat penting dalam upaya pencegahan sekaligus penanganan terjadinya kejahatan seksual. Akan tetapi, dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi, Permendikbud Ristek tidak memberikan ruang yang memadai untuk keterlibatan keluarga serta penguatan nilai-nilai moral dan agama di lingkungan pendidikan tinggi.

Kelima. Masyarakat masih menaruh kepercayaan pada Kemendikbud sekaligus Rektorat di seluruh perguruan tinggi di Indonesia sebagai pihak-pihak yang paling peduli terhadap moralitas Bangsa Indonesia dan tentunya juga memuliakan nilai Pancasila, khususnya sila Pertama sebagai landasan penyelamatan adab generasi muda ke depan.

Karena itu, kami yakin betul bahwa Kemendikbud akan mengambil langkah penanganan yang baik dan benar untuk kejahatan seksual di ranah pendidikan. Kami pun yakin Kemdikbud tidak mengadopsi pemikiran feminis radikal yang hanya akan mereduksi terjadinya kejahatan berdasarkan ada atau tidaknya konsen (persetujuan) belaka.

Besar harapan kami, Permendikbud no 30 tahun 2021 tersebut dapat dicabut untuk kemudian diganti dengan aturan yang sesuai norma / agama di masyarakat Indonesia yang memegang teguh prinsip Ketuhanan yang Maha Esa dan juga Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Terlebih Pasal 3 dalam UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan tujuan pendidikan nasional sebagai “…mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”

Jakarta, 9 November 2021

Koordinator Pusat #IndonesiaTanpaJIL

Randy Iqbal

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:#IndonesiaTanpaJILITJkekerasan seksualPermendikbudristek 30
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Bayi Laki-laki yang Pernah Diserahkan Tentara AS Saat Kekacuan di Banda Kabul Ternyata Hilang
Tulisan selanjutnya MUI Fatwa Investasi Miras Miftachul Akhyar Kiai Miftachul Akhyar: Fatwa Ulama Sangat Tinggi dan Mulia, Semoga Bisa Digunakan Sebaik-Baiknya,

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Berita
2 Juni 2026 19:00
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris

Terbaru

  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?