Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Konsultasi Syariah

Haruskah Taat Jika Orang Tua Perintahkan untuk Menceraikan Istri?

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 7 Desember 2021 04:27 4:27 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 3 Desember 2021 16:00
Bagikan
menceraikan istri
Bagikan

Para ulama berpendapat bahwasannya tidak wajib bagi seseorang menceraikan istri ketika kedua orang tua memerintahkan hal itu, bagaimana dalilnya?

Hidayatullah.com | DALAM  syari`at berbakti kepada orang tua adalah perkara yang diperintahkan. Lantas, bagaimana jika orang tua memerintahkan anaknya untuk menceraikan istri? Apakah harus ditaati?

Dalam masalah ini terdapat beberapa Hadits, di antaranya adalah:

عن عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: كَانَتْ تَحْتِي امْرَأَةٌ أُحِبُّهَا، وَكَانَ عُمَرُ يَكْرَهُهَا، فَقَالَ عُمَرُ طَلِّقْهَا، فَأَبَيْتُ فَذَكَرَ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: «أَطِعْ أَبَاكَ وَطَلِّقْهَا» فَطَلَّقْتُهَا. (أخرجه الحاكم في المستدرك وصححه: 2798, 2/ 215)

Artinya: Dari Ibnu Umar –radhiyallahu `anhuma-, ia berkata,”Saat itu aku memiliki istri yang man aku mencintainya, dan saat itu Umar tidak menyukainya. Maka Umar berkata,’Ceraikan dia.’ Namun aku menolaknya. Maka kejadian itu pun disampaikan kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, dan beliau pun bersabda,’Tataatilah ayahmu, ceraikan dia.’ Maka aku pun menceraikannya.’” (Riwayat Al Hakim dalam Al Mustadrak, dan ia menshahihkannya. Al Mustadrak: 2798, 2/215)

Baca Juga

Antara Qadha dan Syawal: Bolehkah Satu Kali Puasa Menggabungkan Dua Niat?
Masjid dan Mushalla menurut Al-Quran dan Hadis
Inilah Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat  
Tidak Sholat dan Membayangkan Porno di Bulan Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa?
Hukum Membuka Aib Pasangan di Media Sosial

Meski demikian, para ulama baik salaf maupun khalaf memiliki penafsiran terhadap hadits ini. Dan mereka juga berpendapat dalam hal ini.

Ibnu Abbas dan Ibnu Mas`ud Tidak Menganjurkan untuk Menceraikan sang Istri

Kasus seperti di atas pernah juga terjadi di masa para sahabat. Dari Thalhah Al Asadi ia berkata, ”Suatu saat aku duduk bersama Ibnu Abbas, maka datanglah dua orang dari pedalaman, di mana kedua laki-laki itu mengerubutinya. Salah satu dari kedua lelaki itu pun berkata, ’Sesungguhnya suatu saat aku mencari ontaku, lantas aku singgah di sebuah kaum, lantas aku tertarik pada seorang wanita pada kaum itu. Aku pun menikahinya. Lantas kedua orang tuaku menolak wanita itu bersama mereka. Sedangkan seorang pemuda satunya bersumpah lantas berkata,’Ia menanggung pembebasan seribu budak, seribu hadiah, seribu ekor onta jika ia menceraikannya.’ Maka Ibnu Abbas pun berkata, ’Aku tidak menyuruhmu untuk menceraikan istrimu dan engkau jangan durhaka kepada kedua orang tuamu.’ Lelaki itu pun berkata,’Apa yang aku lakukan dengan wanita itu?’ Ibnu Abbas pun berkata,’Berbaktilah kepada kedua orang tuamu.’” (Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf: 19059, 4/173).

Dari Abu Abdurrahman ia berkata, ”Di suatu kampung hiduplah seorang pemuda yang tinggal di rumahnya beserta ibunya, sampai sang ibu menikahkannya dengan anak perempuan dari paman pemuda itu. Sampai akhirnya tumbuh kecintaan pemuda itu kepada istrinya tersebut. Lantas sang ibu berkata kepadanya,’Ceraikan ia.’ Sang anak pun menjawab,’Aku tidak bisa melakukannya, aku sangat menyayanginya dan tidak bisa menceraikannya.’ Sang ibu pun berkata, ‘Kalau demikian maka makananmu dan minumanmu bagiku haram, sampai engkau menceraikannya.’ Maka pemuda itu pun melakukan perjalanan untu menemui Abu Darda` yang tinggal di Syam, lantas ia menceritakan keadaannya, lantas  Abu Darda` pun berkata,’Aku tidak menyuruhmu untuk menceraikan istrimu dan aku tidak memerintahkanmu untuk mendurhakai kedua orang tuamu.’” (Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf: 19059, 4/173).

Dalam dua atsar di atas, baik Ibnu Abbas dan Ibnu Mas`ud tidak menganjurkan kepada lelaki yang bertanya agar menceraikan istrinya di saat orang tua lelaki itu memerintahkannya untuk menceraikan istrinya itu.

Pendapat Ulama Madzhab

Ibnu Rif`ah berpendapat bahwasannya jika seorang laki-laki diperintahkan ayahnya untuk mentalak istri, maka hukumnya makruh untuk melaksanakan jika itu didasari atas sikap keras kepala. Juga dimakruhkan ketika kondisi istri baik-baik saja. Hal ini dikarenakan khabar, ’Tidak ada suatu yang halal yang paling dimurkai Allah dari talak.’”( dalam Asna Al Mathalib, 3/264).

Sedangkan dari Madzhab Hanbali, Ibnu Taimiyah menyampaikan, ”Perkataan Imam Ahmad mengenai wajibnya talak terhadap istri dikarenakan perintah ayah dengan syarat adanya keshalihan pada ayah.” (dalam Al Fatawa Al Kubra, 5/491).

As Safarini Al Hanbali juga menyampaikan, ”Dan bertanyalah seorang laki-laki kapada Imam Ahmad radhiyallahu `anhu,’Ayahku memerintahkanku untuk menceraikan istriku.’ Maka Imam Ahmad pun menjawab,’Jangan engkau menceraikannya.’ Laki-laki itu pun bertanya,’Bukanlah Umar memerintahkan putranya Abdullah untuk menceraikan istrinya?’ Imam Ahmad pun menjawab, ’Sampai keshalihan ayahmu seperti Umar.’” (dalam Ghidza` Al Albab, 1/447).

Mentalak Istri Bukan Bagian dari Berbakti kepada Orang Tua

Ibnu Taimiyah juga berpendapat bahwa haram mentaati perintah kedua orang tua untuk mentalak istri jika sang suami telah memiliki anak darinya, ”Tidak dihalalkan baginya (suami) mentalak istri (dalam kondisi tersebut) dikarenakan perintah dari ibunya. Namun ia harus berbakti kepada ibunya itu. Sedangkan mentalak istri tidak termasuk berbakti kepadanya.” (dalam Al Fatawa Al Kubra, 3/331).

Al Buhuti dari Madzhab Hanbali menyampaikan, ”Tidak wajib bagi anak laki-laki mentaati kedua orang tua meskipun keduanya memiliki sifat adalah (melaksanakan kewajiban dalam syaria`at serta meninggalkan perkara-perkara yang diharamkan dari dosa besar dan tidak terus-menerus melakukan dosa kecil. Serta menjaga dari perkara-perkara yang menjauhkan dari muru`ah) dalam mentalak istrinya. Karena menceraikan istri tidak termasuk berbakti.” (dalam Daqa`iq Uli An Nuha, 3/74).

Walhasil, para ulama berpendapat bahwasannya tidak wajib seorang menceraikan istri ketika kedua orang tua memerintahkan hal itu, karena hal itu bukanlah bagian dari berbakti kepada orang tua. Meski demikian, hendaklah sang anak tetap harus berbakti kepada kedua orang tuanya. Wallahu `alam bish shawab.*

 

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:berbakti pada orang tuaceraiistrisuamitalakulama
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Masa tinggal jamaah umrah Arab Saudi Kembali Perpanjang Masa Tinggal Jamaah Umrah Hingga 30 Hari
Tulisan selanjutnya UEA Setuju Beli 80 Jet Tempur Rafale Buatan Prancis

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Berita
3 Juni 2026 12:08
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Konsultasi Syariah

Mengapa Niat Puasa dalam Madzhab Syafi’i Harus Disebutkan Secara Detail?

1 Maret 2025 18:00
Konsultasi Syariah

Tata Cara Niat Puasa Puasa Ramadhan menurut Empat Madzhab  

1 Maret 2025 16:00
Konsultasi Syariah

Hukum Mencium Mushaf, Bolehkah?

4 Februari 2025 12:47
Konsultasi Syariah

Hukum Nyanyian, Bagaimana Ulama Menyikapinya?

26 Januari 2025 04:57
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?