Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Menyusul Isu Makar, Adik Raja Yordania Pangeran Hamzah Melepaskan Gelarnya

Ama Farah
Terakhir diupdate: 4 April 2022 15:07 3:07 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 4 April 2022 16:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Pangeran Hamzah, adik dari Raja Yordania Abdullah II satu ayah lain ibu, hari Ahad (3/4/2022) melepas gelaran pangerannya, menyusul isu makar beberapa waktu silam.

Dalam sebuah surat yang diunggah ke Twitter, Hamzah mengatakan bahwa dia melepaskan gelar tersebut karena “keyakinan pribadi dan nilai-nilai” yang ditanamkan pada dirinya oleh ayahnya “tidak sejalan dengan pendekatan, tren, dan metode modern institusi-institusi kita.”

Dia mengatakan bahwa dia merasa terhormat telah melayani bangsa dan rakyatnya dengan gelar yang sebelumnya dipegangnya itu, dan akan tetap setia kepada Yordania dan berbakti kepada “negara, rakyat, dan memegang teguh pesan-pesan para leluhurnya” dalam kehidupan pribadi sebisa mungkin, lapor Arab News.

Sebelumnya dalam surat bertanggal 6 Maret, Hamzah meminta maaf kepada Raja Abdullah II atas perbuatannya, mengakui kesalahannya dan meminta maaf atas keterlibatannya dalam kasus makar di kerajaan itu.

“Saya meminta maaf kepada rakyat Yordania dan keluarga kami (Bani Hasyim) atas kesalahan ini,” tulis Pangeran Hamzah dalam surat itu, yang salinannya diterima oleh Arab News.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Hamzah tidak terlihat di publik sejak April tahun lalu menyusul pengumuman pemerintah perihal keterlibatannya dalam kasus makar bersama bekas kepala rumah tangga istana Bassem Awadallah, dan Sharif Hassan bin Zaid, kerabat jauh dari keluarga kerajaan.

Awadallah dan Bin Zaid masing-masing telah diganjar hukuman 15 tahun penjara dan kerja paksa, setelah divonis bersalah mengupayakan makar dengan cara mengeksploitasi situasi dan kondisi internal dan eksternal.

Pihak berwenang Yordania ketika itu mengatakan bahwa Awadallah, Bin Zaid, dan Pangeran Hamzah berusaha untuk mengacaukan negara bekerja sama dengan “entitas asing.”

Atas arahan Raja Abdullah, kasus pangeran diselesaikan dalam keluarga Hasyim.

Pada 3 April, Istana Kerajaan Yordania mempublikasikan sebuah surat yang ditandatangani oleh Pangeran Hamzah, yang isinya janji akan “senantiasa membantu dan mendukung “Yang Mulia beserta pangeran mahkotanya”.

Istana mengatakan bahwa surat Hamzah tersebut dikirimkan oleh Hamzah menyusul pertemuannya dengan Raja Abdullah pada Ahad malam atas permintaannya sendiri, yang dihadiri juga oleh Pangeran Feisal dan Pangeran Ali.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:makarPangeran HamzahRaja Abdullahyordania
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pandemi dan Keutuhan Keluarga
Tulisan selanjutnya Ramadhan 1443 Hijriyah Seribu Lebih Narapidana Dapat Pengampunan dari Presiden Aljazair

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Berita
15 Juli 2026 20:18
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?