Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
NasionalNone

MUI: Kalau Pelaku Nikah Dini Dipidana, Bagaimana dengan Pelaku LGBT dan Zina?

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 14 Juni 2022 12:20 12:20 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 14 Juni 2022 12:20
Bagikan
Cryptocurrency mui
KH Cholil Nafis, kini Ketua Bidang Dakwah MUI.
Bagikan

Hidayatullah.com—Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis menyebut setuju bahwa pernikahan dini tak maslahah, tapi tidak setuju bila pelaku dihukum atau dipidana. Cholil menyebut berlebihan bila pelaku pernikahan dini dihukum, sementara pelaku zina atau lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang tidak dipidana.  

“Saya setuju tak melakukan pernikan usia dini meskipun sah mnurut agama tapi tak maslahah. Tapi kalau dihukum sepertinya berlebihan dibanding dg zina atau LGBT yang suka sama suka tidak dipidana,” ungkap Cholil melalui akun Twitter-nya @cholilnafis, Selasa (14/6/2022), sebagaimana dilihat oleh hidayatullah.com.

Cholil juga mempertanyakan norma hukum mana yang digunakan menyangkut kebijakan terkait pernikahan dini. “Norma hukum mana yg digunakan sebagai sumber hukum nasional?” Kata Cholil.

Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar kepala dusun yang menikahi gadis 16 tahun di Ngawi, Jawa Timur (Jatim) dihukum tegas. KPAI Juga meminta pernikahan yang dianggap kontroversial tersebut dibatalkan.

“Terkait adanya pernikahan diam-diam kepala dusun dengan seorang gadis berusia 16 tahun secara siri tentu ini harus ditindak secara tegas dalam hal ini, karena sebenarnya usia perkawinan di Indonesia itu minimal 19 tahun,” kata Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati, kepada wartawan, Senin (13/6/2022).

Baca Juga

Tahun Baru Hijriah, Kini Punya Makna Perubahan Orientasi Hidup dan Kepedulian Sosial
Cegah Anak Obesitas, Inggris Larang Makanan Manis dan Gorengan di Sekolah
Iran Hujani Israel dengan Rudal Usai Trump Klaim Kemampuannya Melemah
200 Tentara AS Terluka, Iran Nyatakan Siap Perang Panjang
Jerman Penjarakan Seorang Pria Libanon Anggota Hizbullah

“Jika ada perkawinan anak baik laki-laki maupun perempuan, dalam hal ini adalah perempuan di bawah usia 19 tahun harus dengan dispensasi kawin yang dimohonkan ke pengadilan,” katanya. Rita mengatakan kasus kepala dusun menikahi anak di bawah umur ini menjadi contoh yang tidak baik bagi seorang tokoh masyarakat. KPAI mengatakan akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) setempat terkait kasus ini. “Saya kira ini menjadi bagian yang harus ditindak, KPAI akan melakukan pengawasan terkait adanya kasus ini dan segera berkoordinasi dengan pihak terkait khususnya dengan Dinas PPPA kabupaten Ngawi terkait kondisi dari gadis ini,” sebutnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hukum zinahlgbtnikah dinipernikahan dinipernikahan dini pidana
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya PM Justine Trudeau Positif Covid-19 Kedua Kali Usai Bertemu Presiden Biden
Tulisan selanjutnya Wanita Amerika Penulis Cara Membunuh Suami Dihukum Bui Seumur Hidup

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Berita
18 Juli 2026 10:26
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaNone

Kurma Israel Beredar di Eropa dengan Label Palsu

20 Februari 2026 07:00
BeritaNone

Video: Pria Disabilitas di Nepal Viral Menjaga Masjid dari Serangan Kelompok Radikal

11 Februari 2026 05:26
None

“Kemunafikan Barat Terbongkar”: Celah Hukum Pernikahan Anak di AS Disorot Aktivis HAM

2 Februari 2026 19:30
None

Tolak Gabung ‘Dewan Perdamaian’, Jerman: Penyimpangan Sistem Internasional

23 Januari 2026 09:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?