Hidayatullah.com — Politisi sekaligus Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming resmi menjadi buron setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) yang diminta oleh KPK. Menanggapi hal itu, beberapa kader NU mempertanyakan kenapa dia masih dipertahankan sebagai Bendum.
Mardani Maming sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, namun menghilang saat hendak dijemput paksa.
“KPK telah memanggil Tersangka MM (Mardani H Maming) sebanyak dua kali, namun tidak hadir sehingga kami menilai Tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (27/7/2022).
“Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan, paralel dengan itu, KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud,” imbuh Ali.
Ali tetap meminta Mardani kooperatif dan menyerahkan diri. Di sisi lain, Ali berharap publik memberikan informasi ke KPK bila mengetahui keberadaan Mardani.
Tokoh muda NU, Nadirsyah Hosen, mengomentari kabar buronnya Mardani Maming melalui unggahan di akun Twitter-nya @na_dirs, Senin, (25/7/2022). Ia menyinggung keteladanan terhadap Gus Dur yang harusnya diwujudkan dengan menaati hukum.
“Meneladani Gus Dur itu artinya harus taat hukum & tegas pada pemberantasan korupsi. Dipanggil KPK, ya datang. Gak usah sampai dijemput paksa,” ujar Nadir, dikutip oleh Hidayatullah.com.
Nadir juga meminta agar Maming yang ditetapkan sebagai tersangka dinonaktifkan dari jabatannya.
“Kalau tersangka, non-aktif dulu dari jabatannya sampai ada keputusan peradilan. Ini berlaku untuk siapa saja, termasuk PBNU. Sesederhana itu,” ungkapnya.
Pengurus Cabang Istimewa NU (PCINU) Amerika Serikat, Ahmad Sahal, menyuarakan hal yang serupa. Ia menyebut jangan sampai NU jadi tercemar karena tersangka korupsi yang dipertahankan.
“PBNU harus segera menon-aktifkan orang ini dari posisinya sebagai bendum. Jangan sampai NU jadi tercemar karena tersangka korupsi yang jadi buronan KPK dipertahankan di kepengurusan PBNU,” katanya, melalui akun Twitter-nya, Selasa, (26/7/2022).
Sementara, tokoh muda NU lainnya, Ayang Uttriza Yakin, menyebut jangan sampai karena satu kader PDIP di PBNU, marwah Nu menjadi rusak.
“NU itu ormas dg 90 juta umat Islam & ratusan ribu ulama. Jangan sampai akibat politisi @PDI_Perjuangan di PBNU ini, marwah NU rusak. PBNU @nahdlatululama, Ketum Gus @YahyaCStaquf wajib menonaktifkan Bendum Mardani Maming karena kasus rasuah saat jadi Bupati,” katanya melalui akun Twitter-nya, Selasa (26/7/2022).
KPK diketahui memproses hukum Maming lantaran yang bersangkutan diduga telah menerima Rp104 miliar terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Maming bersama dengan adiknya yang bernama Rois Sunandar H. Maming telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022.
Maming mengajukan Praperadilan guna lolos dari proses hukum di KPK. Dalam persidangan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini terlihat sembilan penyidik KPK turut mengawasi langsung jalannya persidangan.