Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Konsultasi Syariah

Tunaikan Fidyah, Makanan Mentah atau Matang?

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 23 Maret 2023 09:11 9:11 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 23 Maret 2023 09:08
Bagikan
Bagikan

Para ulama berpendapat memberikan makanan mentah seperti zakat lebih utama, karena keluar dari khilaf adalah perkara mustahab

Hidayatullah.com | PARA ulama berbeda pendapat mengenai makna menunaikan fidyah  berupa makanan untuk orang miskin. Apakah ia berupa makanan mentah seperti zakat atau bisa berupa makanan matang?

Madzhab Hanafi

Madzhab Hanafi berpendapat bahwasannya fidyah  yang ditunaikan bisa berupa memberikan makanan bisa juga berupa memberi makan. Yang pertama adalah fungsi kepemilikan sedangkan yang ke dua adalah hak memakan.

Namun madzhab ini berpendapat bahwa kadar fidyah  sebesar setengah sha` makanan atau dua mudd. Ketika dirupakan menjadi makanan siap, maka dua kali makan  yang mengenyangkan dalam sehari. (Lihat, Kanz Ad Daqaiq dengan Al Bahr, 2/306, Hasyiyah Ath Thahthawi, hal. 689).

Baca Juga

Antara Qadha dan Syawal: Bolehkah Satu Kali Puasa Menggabungkan Dua Niat?
Masjid dan Mushalla menurut Al-Quran dan Hadis
Inilah Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat  
Tidak Sholat dan Membayangkan Porno di Bulan Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa?
Hukum Membuka Aib Pasangan di Media Sosial

Dengan demikian, menurut Madhab Hanafi, fidyah  yang ditunaikan kerena tidak berpuasa bisa berupa makanan mentah bisa juga makanan yang matang.

Madzhab Maliki

Madzhab Maliki berpendapat bahwasannya yang dimaksud dari menunaikan fidyah  adalah memberikan makanan, bukan memberi makan. Dengan demikian tidak sah jika jika fidyah  berupa makan siang dan makan malam. (Lihat, Syarh Mukhtashar Khalil li Al Kharasyi, hal. 2/254).

Madzhab Syafi`i

Madzhab Syafi`i sama dengan Madzhab Maliki, bahwasannya kafarah puasa ditunaikan dengan memberikan makanan, dan tidak sah jika dengan mengundang mereka untuk makan siang dan makan malam. (Al Hawi Al Kabir, 10/522).

Madzhab Hanbali

Adapun dalam Madzhab Hanbali, pendapat madzhab bahwasannya yang dibolehkan dalam kafarah puasa adalah satu mudd makanan yang diberikan kepada orang miskin yang tujuannya adalah kepemilikan, bukan sekedar memberikan hak untuk makan.

Sehingga tidak sah jika dilakukan dengan mememberi makan siang dan malam untuk kaum miskin. Namun madzhab membolehkan memberikan makanan berupa roti.

Sedangkan Ibnu Taimiyah memiliki pendapat yang berbeda dengan pendapat madzhab, di mana menurut beliau kafarah bisa dilakukan dengan memberi makan siang maupun malam. (Al Inshaf fi Ma’rifah Ar Rajih min Al Khilaf, 9/233).

Sumber Perbedaan

Madzhab Hanafi dan siapa saja yang sependapat dengannya berpendapat mengenai bolehnya menunaikan fidyah  dengan makanan siap makan karena tujuan dari menunaikan fidyah  adalah untuk menghindarkan kaum miskin dari kelaparan. (Al Hawi Al Kabir, 10/522).

Madzhab Syafi`i dan lainnya berpendapat bahwasannya setiap yang dikeluarkan untuk orang-orang miskin haruslah pemberian bukan hak untuk memanfaatkan, qiyas terhadap kafarah berupa memberikan pakaian dan zakat. (Al Hawi Al Kabir, 10/522).

Walhasil tidak mengapa mengeluarkan fidyah  dengan makanan siap atau dengan mengundang kaum miskin untuk makan. Namun jika mengambil pendapat para ulama yang berpendapat bahwa dengan memberikan makanan mentah seperti zakat maka itu lebih utama, karena keluar dari khilaf adalah perkara mustahab. Wallahu A`lam bish shawab.*/Thoriq, LC, MA

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:fidyahfidyah makananHeadlineMembayar fidyahPilihan Redaksi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Etika Berbeda Pendapat: Teladan dari Rasulullah ﷺ
Tulisan selanjutnya Alasan Covid-19, Presiden Jokowi Melarang Pejabat dan ASN Gelar Bukber dan Open House

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Berita
3 Juni 2026 06:00
Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
Emil Salim Dorong MUI Perluas Dakwah Ekologis ke Kalangan Menteri Kabinet
Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro

Terbaru

  • Kemendikdasmen Siapkan Kurikulum PAUD untuk Dukung Program Wajib Belajar 13 Tahun
  • MUI Kembali Dorong Undang-Undang Ketahanan Keluarga untuk Perkuat Fondasi Bangsa
  • Jenderal ‘Israel’ Naik Pangkat Usai Bunuh Anak Palestina, Kini Dipecat karena Skandal Moral
  • Haedar Nashir: Reformasi Pendidikan Harus Bertumpu pada Tradisi Ilmu dan Kebijakan yang Berkelanjutan
  • Timur Tengah Kian Memanas, Iran Tutup Wilayah Udara usai Serangan ke ‘Israel’
  • BPJPH Dorong Pelaku Usaha Urus Sertifikat Halal Jelang Wajib Halal 2026
  • Emil Salim Dorong MUI Perluas Dakwah Ekologis ke Kalangan Menteri Kabinet
  • Turki: Insya Allah Kita akan Saksikan Pembebasan Baitul Maqdis
  • MUI: Kasus Hukum di BGN Harus Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola dan Integritas Pengelola
  • Penjajah ‘Israel’ Lancarkan Serangan di Berbagai Wilayah Gaza, 10 Orang Syahid

Mungkin Anda Juga Suka

Konsultasi Syariah

Mengapa Niat Puasa dalam Madzhab Syafi’i Harus Disebutkan Secara Detail?

1 Maret 2025 18:00
Konsultasi Syariah

Tata Cara Niat Puasa Puasa Ramadhan menurut Empat Madzhab  

1 Maret 2025 16:00
Konsultasi Syariah

Hukum Mencium Mushaf, Bolehkah?

4 Februari 2025 12:47
Konsultasi Syariah

Hukum Nyanyian, Bagaimana Ulama Menyikapinya?

26 Januari 2025 04:57
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?