Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Konsultasi Syariah

Hukum Pembuatan Patung Manusia dan Tugu Peringatan menurut Ulama

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 16 Agustus 2023 14:28 2:28 pm
Nashirul Haq
Dipublikasikan 16 Agustus 2023 14:28
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com | ISLAM mencegah umatnya melakukan tindakan dan praktik yang memiliki unsur syirik (mempersekutukan Allah Swt) dan menyerupai praktik jahiliyah. Islam juga melarang tindakan membangun, mengukir atau memahat segala bentuk patung berbentuk manusia atau hewan untuk tujuan ibadah, peringatan atau sebagainya.

Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah ﷺ yang mengharamkan hal tersebut, di antaranya hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah RA, beliau bersabda, Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ القِيَامَةِ المُصَوِّرُونَ

“Sesungguhnya orang yang paling keras siksaannya di sisi Allah pada hari Kiamat adalah orang-orang yang suka menggambar.” (HR: Bukhari, 5950).

Diantaranya hadits Ibnu Umar radhiallahu’anhuma, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

Baca Juga

Antara Qadha dan Syawal: Bolehkah Satu Kali Puasa Menggabungkan Dua Niat?
Masjid dan Mushalla menurut Al-Quran dan Hadis
Inilah Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat  
Tidak Sholat dan Membayangkan Porno di Bulan Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa?
Hukum Membuka Aib Pasangan di Media Sosial

إنَّ الَّذينَ يصنَعونَ هذِه الصُّوَرَ يعذَّبونَ يومَ القيامةِ ، يقالُ لَهم : أحيوا ما خلقتُمْ

“Orang yang menggambar gambar-gambar ini (gambar makhluk bernyawa), akan diadzab di hari kiamat, dan akan dikatakan kepada mereka: ‘hidupkanlah apa yang kalian buat ini.’” (HR. Bukhari dan Muslim).

Namun, jika konstruksi (bangunan) tanda peringatan hanya berisi ukiran nama dan bentuk selain manusia dan hewan, hal itu diperbolehkan selama tidak ada pemborosan dan tindakan yang dapat mempengaruhi iman seperti unsur-unsur ibadah dan praktik lain yang bertentangan dengan syariat.

Sebelum ini, keputusan Dewan Muzakarah ke-86 Komite Fatwa Dewan Nasional untuk Urusan Agama Islam Malaysia yang diselenggarakan pada tanggal 21 – 23 April 2009, yang membahas Undang-Undang tentang Pembangunan Monumen Peringatan untuk Angkatan Bersenjata memutuskan, bahwa hukum mengunjungi taman peringatan (memorial) diperbolehkan asalkan tidak ada bentuk patung yang menyerupai manusia atau hewan.

Selain itu, tidak boleh ada unsur ibadah, pemujaan dan syirik, dan praktik lain yang bertentangan dengan syara’. Jika terdapat unsur seperti itu, maka umat Islam dilarang mengunjunginya berdasarkan keputusan Majelis Muzakarah Panitia Fatwa Nasional ke-86.

Imam Nawawi berkata:

قالَ أصْحابُنا وغَيْرُهُمْ مِنَ العُلَماءِ تَصْوِيرُ صُورَةِ الحَيَوانِ حَرامٌ شَدِيدُ التَّحْرِيمِ وهُوَ مِنَ الكَبائِرِ لِأنَّهُ مُتَوَعَّدٌ عَلَيْهِ بِهَذا الوَعِيدِ الشَّدِيدِ المَذْكُورِ فِي الأحادِيثِ

“Ulama dari madzhab kami (Madzhab Syafi’i) dan selain mereka mengatakan bahwa menggambar makhluk bernyawa sangat diharamkan dan termasuk dosa besar, karena pelakunya diberi ancaman yang tegas dalam banyak hadits.” (Syarah Shahih Muslim, 14/81).

Syeikh Yusuf Al-Qaradhawy dalam buku “Pasang Surut Gerakan Islam, (Media Dakwah, 1982) membagi hukum patung, gambar dan membuatnya ke dalam sembilan kategori;

Pertama, untuk pembuat patung tiga dimensi (mujassim), maka ia lebih berdosa. Begitu juga semua pihak yang terlibat di dalamnya.

Kedua, tingkatan di bawahnya lagi dalam segi dosa adalah orang yang membuat patung bukan untuk disembah akan tetapi dimaksudkan untuk menyerupai ciptaan Allah yakni ia mengaku bahwa ia berkreasi dan mencipta sebagaimana Allah menciptakan sesuatu. Ia dianggap kufur. Kelompok kedua ini sangat tergantung dari niat pembuatnya itu sendiri.

Ketiga, tingkatan di bawahnya lagi adalah membuat patung bukan untuk disembah tetapi untuk diagungkan. Seperti patung raja, presiden, pemimpin, tokoh, dan lainnya dengan tujuan diabadikan dan biasanya diletakkan di alun-alun, pusat kota, dan lainnya. Sama saja bentuk patungnya sempurna atau separuh.

Keempat, tingkatan dosa di bawahnya lagi adalah patung yang tidak bertujuan untuk disucikan juga tidak untuk dimuliakan. Ulama sepakat atas keharamannya kecuali dua yaitu.

1). Yang tidak terhina seperti mainan anak-anak,

2). Sesuatu yang dimakan seperti patung manisan.

Kelima, tingkatan dosa di bawahnya lagi adalah gambar makhluk bernyawa (bukan tiga dimensi) yakni lukisan dari figur yangdiagungkan seperti lukisan hakim, pemimpin, dan lainnya.

Khususnya apabila diletakkan di suatu tempat atau digantung di dinding. Keharaman itu akan lebih besar apabila lukisan kalangan dzalim dan fasiq karena mengagungkan mereka sama dengan merusak Islam.

Keenam, tingkatan di bawahnya lagi adalah gambar (bukan tiga dimensi) makhluk bernyawa yang tidak dimuliakan akan tetapi dianggap termasuk memamerkan kemewahan seperti lukisan untuk menutupi dinding. Ini hukumnya makruh saja.

Ketujuh, adapun gambar bukan makhluk bernyawa seperti pohon, laut, perahu, gunung dan pemandangan alam lainnya, maka tidak ada dosa bagi orang yang melukisnya atau memilikinya selagi tidak memalingkannya dari ketaatan atau tidak menyebabkan pamer kemewahan, maka kalau begini hukumnya makruh.

Delapan, fotografi (shuwar al-syamsiyah) maka hukum asalnya adalah boleh selagi fotonya tidak ada unsur keharaman di dalamnya. Contoh yang haram seperti penuhanan yang bersifat agama, atau pengagungan duniawi. Terutama apabila yang diagungkan itu adalah orang kafir dan fasiq (pelaku dosa).

Sembilan, patung dan gambar yang diharamkan apabila dihinakan maka statusnya berpindah dari haram menjadi halal. Seperti gambar yang ada di lantai (jadi keset, tikar, atau keramik lantai) yang terinjak kaki atau sandal.

Para ulama memberi 5 persyaratan tentang keharaman gambar / patung :

  1. Berbentuk manusia atau hewan
  1. Berbentuk sempurna, tidak dibikin pengurangan anggota tubuh dengan bentuk yang menghalangi untuk hidup. Seperti terpotong kepalanya, terpotong sebagian kepalanya, perutnya, dadanya, dilubangi perutnya, memisah anggota-anggota tubuh menjadi dua bagian.
  1. Gambar/gambarnya terletak pada tempat yang diagungkan, bukan pada tempat yang direndahkan dengan terinjak atau terhinakan.
  1. Adanya bayangan bagi gambar/patung tersebut yang terlihat secara jelas. (Yang dimaksud adalah berbentuk 3 dimensi)
  1. Bukan diperuntukkan bagi anak perempuan.

Jika salah satu syarat dari 5 (lima) tidak ada maka termasuk hal yang  diperselisihkan hukumnya di kalangan para ulama. Namun meninggalkan untuk hal yang diperselisihkan itu lebih wara’ dan lebih hati-hati.

Jika terpenuhi kelima syarat tersebut maka wajib untuk ditinggalkan dan diingkari dengan pelarangan / pencegahan. (Majmû Fatâwâ wa Rosâil lil Imam as-Sayyid Alwiy al-Malikiy al-Hasaniy, al-maulûd 1328 H wal-mutawaffâ 1391 H. Halaman 213-214).*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Headlinehukum IslamHukum Membuat Patung dalam IslamHukum Patungpatung soekarnoPilihan Redaksi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pasukan AS Tambah Pasukan di Wilayah yang Dikuasai YPG
Tulisan selanjutnya Inggris Dakwa 3 Warga Bulgaria Tersangka Mata-mata untuk Rusia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Artikel

Khalwat Digital, Fenomena Pacaran Era Media Sosial

Artikel
16 Juni 2026 16:34
Pasokan Avtur Saudi ke Eropa Melebihi Sebelum Penutupan Selat Hormuz
Jelang Musim Panas UEA Sediakan 12 Ribu Tempat Istirahat Ber-AC untuk Pekerja Luar Ruangan
Kapalnya Ditembak Dekat Oman India Panggil Diplomat Amerika Serikat
UEA Bantah Laporan Transfer $3 Miliar ke Iran

Terbaru

  • Santri Tahfidz Ar-Riyadh Tampil pada Pembukaan Rapat Paripurna DPRD Bontang
  • Hijrah Digital adalah Upaya Memuliakan Waktu di Era Teknologi
  • Tahun Baru Hijriah, Kini Punya Makna Perubahan Orientasi Hidup dan Kepedulian Sosial
  • Wakaf Al-Qur’an, Tumbuhkan Generasi Qurani di Cibuntu
  • Orang Tua Malaysia akan Dijerat Hukum Bila Anaknya Melakukan Perundungan
  • Khalwat Digital, Fenomena Pacaran Era Media Sosial
  • Aliansi Aktivis dan Umat Muslim Tasikmalaya Desak Polisi Proses Hukum Penghina Sahabat Nabi
  • Tradisi Membaca sebagai Penguat Halaqoh
  • Jejak Langkah Wanita Pejuang: Nyonya Hafni Zahra Abu Hanifah
  • Prosesi Pemakaman Ayatullah Ali Khamenei Dimulai 4 Juli

Mungkin Anda Juga Suka

Konsultasi Syariah

Mengapa Niat Puasa dalam Madzhab Syafi’i Harus Disebutkan Secara Detail?

1 Maret 2025 18:00
Konsultasi Syariah

Tata Cara Niat Puasa Puasa Ramadhan menurut Empat Madzhab  

1 Maret 2025 16:00
Konsultasi Syariah

Hukum Mencium Mushaf, Bolehkah?

4 Februari 2025 12:47
Konsultasi Syariah

Hukum Nyanyian, Bagaimana Ulama Menyikapinya?

26 Januari 2025 04:57
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?