Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Artikel

Panjang Ideal Jenggot dan Hukumnya

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 23 April 2024 09:38 9:38 am
Nashirul Haq
Dipublikasikan 23 April 2024 11:00
Bagikan
Panjang Ideal Jenggot dan Hukumnya
Bagikan

Hidayatullah.com – Para ulama berbeda pendapat terkait hukum dan panjang ideal jenggot. Namun, jelas bahwa memelihara jenggot dan tidak mencukurnya adalah termasuk perbuatan Nabi Muhammad SAW dan telah ditegaskan dalam syariat Islam.

Rasulullah SAW biasa memangkas jenggotnya dan memangkas bagian samping dan atasnya agar sesuai dengan kontur wajahnya. Beliau juga biasa membasuh jenggotnya dengan air dan menyisirnya.

Juga diketahui bahwa para Sahabat Nabi meniru tindakan tersebut. Ada teks-teks Nabi yang mendukung pemeliharaan dan perawatan jenggot sebagaimana ada teks-teks yang mendukung penggunaan siwak dan memotong kuku dan kumis.

Beberapa ahli hukum menganggap nash-nash tersebut sebagai dalil yang menunjukkan bahwa tindakan-tindakan tersebut adalah wajib, dan menurut pendapat ini, mencukur jenggot adalah dilarang.

Sebagian ahli fikih lainnya memahami nash-nash tersebut sebagai anjuran, dan menurut pendapat ini, memelihara jenggot adalah sunnah, dan orang yang memeliharanya akan mendapat pahala dan tidak akan mendapat siksa jika meninggalkannya.

Baca Juga

‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Di Bawah Teduh Tauhid Rahamutiyah: Sebuah Obituari
Tragedi San Diego & Hipokrisi Barat
Tolak Penyembelihan Dam Haji di Indonesia, Begini Fatwa MUI
Mengelola Ikhtilaf: Menjaga Ukhuwah di Tengah Perbedaan

Secara umum, perbedaan pendapat tentang jenggot terbagi menjadi dua. Yang pertama berpendapat memelihara jenggot adalah wajib sehingga haram mencukurnya sedangkan yang kedua berpendapat memelihara jenggot adalah sunnah sehingga boleh mencukurnya.

Baca juga: Berjenggot Bisa Cegah Kanker dan Tetap Awet Muda

Adapun pendapat pertama yang melarang mencukur jenggot, dalil-dalil yang digunakan adalah dalil-dalil yang menganjurkan kaum muslimin untuk memanjangkan jenggotnya untuk membedakannya dengan orang kafir.

Imam Muslim meriwayatkan dari Aisyah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Ada sepuluh perkara yang termasuk fitrah, yaitu memotong kumis, memelihara jenggot, bersiwak, menghirup air dan mengeluarkannya dari hidung untuk membersihkannya, memotong kuku, membersihkan ruas-ruas jari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, dan mengurangi penggunaan air.” Sebagian perawi berkata, “Dan saya lupa yang kesepuluh, yaitu berkumur-kumur dengan air.”

Para ulama Syafi’iyah yang berpendapat bahwa hukum memelihara jenggot wajib adalah Ibnu Rif’ah, Al Halimi, Al Qaffal Asy Syasyi, Al Adzra’I, Az Zarkasyi, Ibnu Hajar dalam Al I’ab, Ibnu Ziyad, serta Al Malibari . (lihat, Hasyiyah Asy Syarwani ala At Tuhfah, 9/376)

Adapun pendapat kedua adalah pendapat ulama Syafi’iyah yang berpendapat bahwa mencukur jenggot tidak dilarang. Mereka mendasarkan pendapatnya pada pemahaman mereka terhadap perintah yang berkaitan dengan adat kebiasaan, makanan, minuman, pakaian, tempat duduk, dan sebagainya yang dipahami sebagai anjuran dan bukan kewajiban.

Baca juga: Dalam Madzhab Asy Syafi’i Pelihara Jenggot, Wajib atau Sunnah?

Mereka menggunakan contoh perintah untuk mewarnai pakaian dan shalat dengan sandal untuk membuktikan bahwa ini bukan perintah yang mewajibkan, melainkan anjuran, seperti yang disebutkan oleh Ibnu Hajr al-`Asqlani dalam komentarnya atas Sahih Bukhari.

Sementara para ulama yang menyatakan bahwa mememlihara jenggot adalah sunnah adalah Imam Ar Rafi’i, Imam An Nawawi, Imam Al Ghazali, Syeikh Al Islam Zakariyah Al Anshari, Khatib Asy Syarbini, Ibnu Hajar dala At Tuhfah, Ar Ramli dalam An Nihayah dan lainnya seperti Al Bujairmi, Abu Bakr Satha Ad Dimyathi serta lainnya. (lihat, Hasyiyah Asy Syarwani ala At Tuhfah, 9/376, Hasyiyah Al Bujarmi ala Al Khatib, 5/ 261, Hasyiyah Bughyatul Mustarsyidin, 1/286, Hasyiyah I’anatuth Thalibin, 2/386)

Sebagaimana disebutkan di atas, Nabi SAW biasa memangkas jenggotnya dan menggunting bagian sisinya. Beberapa ulama membolehkan memotong rambut jenggot yang melebihi jumlah yang dapat digenggam dalam kepalan tangan karena ini adalah praktik Ibnu Umar. Hal yang paling penting dari memelihara jenggot adalah menjaga penampilan agar tidak memberikan kesan yang buruk terhadap umat Islam.

Berdasarkan hal ini, jelaslah bahwa ada perdebatan ilmiah yang sah mengenai hukum memelihara jenggot. Ketika ada perbedaan pendapat ulama dalam suatu masalah, maka yang lebih utama adalah menghindarinya.

Namun, jika hal ini tidak memungkinkan, maka umat Islam harus mengikuti para ulama yang membolehkannya. Oleh karena itu, memelihara jenggot dibolehkan, tetapi tidak diwajibkan, dan membiarkannya tumbuh hingga sekepalan tangan, sebagaimana yang dilakukan oleh Ibnu Umar.

Baca juga: Fakta: Jenggot Antibiotik Pembunuh Bakteri Tahan Obat

Disadur dan diterjemahkan dari laman resmi Darul Ifta, lembaga fatwa Islam Mesir

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Headlinehukum IslamjenggotPilihan Redaksisunnah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Dorong Pertumbuhan Sektor Hiburan, Saudi Pangkas Harga Tiket Bioskop
Tulisan selanjutnya mitigasi umrah Jangan Tertipu! Hanya Visa Haji yang Bisa Digunakan Ibadah Haji 2024  

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Jenderal ‘Israel’ Naik Pangkat Usai Bunuh Anak Palestina, Kini Dipecat karena Skandal Moral

Berita
8 Juni 2026 20:30
Persidangan Kasus Rodrigo Duterte di ICC Bisa Melibatkan 1.000 Korban
Haedar Nashir: Reformasi Pendidikan Harus Bertumpu pada Tradisi Ilmu dan Kebijakan yang Berkelanjutan
Timur Tengah Kian Memanas, Iran Tutup Wilayah Udara usai Serangan ke ‘Israel’
Turki: Insya Allah Kita akan Saksikan Pembebasan Baitul Maqdis

Terbaru

  • Persidangan Kasus Rodrigo Duterte di ICC Bisa Melibatkan 1.000 Korban
  • Malaysia akan Putus Aliran Listrik dan Air Bangunan Ilegal Termasuk di Penampungan Rohingya
  • Kapalnya Ditembak Dekat Oman India Panggil Diplomat Amerika Serikat
  • Seorang Ibu Gugat OpenAI Terkait Kematian Putrinya Usai Curhat ke ChatGPT
  • Kelompok Hacker Terkait Iran Klaim Retas Drone FBI
  • Jelang Musim Panas UEA Sediakan 12 Ribu Tempat Istirahat Ber-AC untuk Pekerja Luar Ruangan
  • Sikap Prof. H. M. Rasjidi terhadap Jabatan
  • Mengukir Senyum, Merajut Persaudaraan: Hangatnya Kebersamaan Qurban di Dukuh Kwarasan
  • Haflah Parade Tasmi’ Al-Qur’an, Momentum Mencetak Generasi Penghafal Al-Qur’an
  • China Tangkap Akademisi WN Amerika dengan Tuduhan Spionase

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaGhazwul Fikr

SPI: Feminisme Hanya Melestarikan Konflik!

6 Mei 2026 12:55
Pustaka

Menuangkan Ide Melalui Novel: Telaah Karya Abbas Aqqad, Malek Bennabi dan Hamka

4 Mei 2026 11:13
Opini

Mendudukkan Kasus Kejahatan Seksual di FHUI

24 April 2026 20:20
Pustaka

Telaah Buku Dr. Raghib As-Sirjani: Syi’ah dalam Timbangan Sejarah dan Aqidah

22 April 2026 22:47
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?