Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Artikel

Panjang Ideal Jenggot dan Hukumnya

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 23 April 2024 09:38 9:38 am
Nashirul Haq
Dipublikasikan 23 April 2024 11:00
Bagikan
Panjang Ideal Jenggot dan Hukumnya
Bagikan

Hidayatullah.com – Para ulama berbeda pendapat terkait hukum dan panjang ideal jenggot. Namun, jelas bahwa memelihara jenggot dan tidak mencukurnya adalah termasuk perbuatan Nabi Muhammad SAW dan telah ditegaskan dalam syariat Islam.

Rasulullah SAW biasa memangkas jenggotnya dan memangkas bagian samping dan atasnya agar sesuai dengan kontur wajahnya. Beliau juga biasa membasuh jenggotnya dengan air dan menyisirnya.

Juga diketahui bahwa para Sahabat Nabi meniru tindakan tersebut. Ada teks-teks Nabi yang mendukung pemeliharaan dan perawatan jenggot sebagaimana ada teks-teks yang mendukung penggunaan siwak dan memotong kuku dan kumis.

Beberapa ahli hukum menganggap nash-nash tersebut sebagai dalil yang menunjukkan bahwa tindakan-tindakan tersebut adalah wajib, dan menurut pendapat ini, mencukur jenggot adalah dilarang.

Sebagian ahli fikih lainnya memahami nash-nash tersebut sebagai anjuran, dan menurut pendapat ini, memelihara jenggot adalah sunnah, dan orang yang memeliharanya akan mendapat pahala dan tidak akan mendapat siksa jika meninggalkannya.

Baca Juga

Maulid Nabi dan Kritik Agus Salim: Mengapa Kita Tertinggal dari Barat?
Muhammadiyah dan Maulid Sekaten: Ketika Dakwah Kultural Masuk ke Jantung Keraton
Perjanjian Abraham Tawarkan Normalisasi, Pakta Mekkah Tawarkan Keamanan
Transformasi Ekonomi Pesisir Berbasis Syariah: Dari Diversifikasi Olahan Bandeng hingga Hilirisasi Produk melalui Marketplace
Jangan Jadikan Lomba dan Karnaval HUT RI Ajang Promosi LGBT dan Judi

Secara umum, perbedaan pendapat tentang jenggot terbagi menjadi dua. Yang pertama berpendapat memelihara jenggot adalah wajib sehingga haram mencukurnya sedangkan yang kedua berpendapat memelihara jenggot adalah sunnah sehingga boleh mencukurnya.

Baca juga: Berjenggot Bisa Cegah Kanker dan Tetap Awet Muda

Adapun pendapat pertama yang melarang mencukur jenggot, dalil-dalil yang digunakan adalah dalil-dalil yang menganjurkan kaum muslimin untuk memanjangkan jenggotnya untuk membedakannya dengan orang kafir.

Imam Muslim meriwayatkan dari Aisyah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Ada sepuluh perkara yang termasuk fitrah, yaitu memotong kumis, memelihara jenggot, bersiwak, menghirup air dan mengeluarkannya dari hidung untuk membersihkannya, memotong kuku, membersihkan ruas-ruas jari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, dan mengurangi penggunaan air.” Sebagian perawi berkata, “Dan saya lupa yang kesepuluh, yaitu berkumur-kumur dengan air.”

Para ulama Syafi’iyah yang berpendapat bahwa hukum memelihara jenggot wajib adalah Ibnu Rif’ah, Al Halimi, Al Qaffal Asy Syasyi, Al Adzra’I, Az Zarkasyi, Ibnu Hajar dalam Al I’ab, Ibnu Ziyad, serta Al Malibari . (lihat, Hasyiyah Asy Syarwani ala At Tuhfah, 9/376)

Adapun pendapat kedua adalah pendapat ulama Syafi’iyah yang berpendapat bahwa mencukur jenggot tidak dilarang. Mereka mendasarkan pendapatnya pada pemahaman mereka terhadap perintah yang berkaitan dengan adat kebiasaan, makanan, minuman, pakaian, tempat duduk, dan sebagainya yang dipahami sebagai anjuran dan bukan kewajiban.

Baca juga: Dalam Madzhab Asy Syafi’i Pelihara Jenggot, Wajib atau Sunnah?

Mereka menggunakan contoh perintah untuk mewarnai pakaian dan shalat dengan sandal untuk membuktikan bahwa ini bukan perintah yang mewajibkan, melainkan anjuran, seperti yang disebutkan oleh Ibnu Hajr al-`Asqlani dalam komentarnya atas Sahih Bukhari.

Sementara para ulama yang menyatakan bahwa mememlihara jenggot adalah sunnah adalah Imam Ar Rafi’i, Imam An Nawawi, Imam Al Ghazali, Syeikh Al Islam Zakariyah Al Anshari, Khatib Asy Syarbini, Ibnu Hajar dala At Tuhfah, Ar Ramli dalam An Nihayah dan lainnya seperti Al Bujairmi, Abu Bakr Satha Ad Dimyathi serta lainnya. (lihat, Hasyiyah Asy Syarwani ala At Tuhfah, 9/376, Hasyiyah Al Bujarmi ala Al Khatib, 5/ 261, Hasyiyah Bughyatul Mustarsyidin, 1/286, Hasyiyah I’anatuth Thalibin, 2/386)

Sebagaimana disebutkan di atas, Nabi SAW biasa memangkas jenggotnya dan menggunting bagian sisinya. Beberapa ulama membolehkan memotong rambut jenggot yang melebihi jumlah yang dapat digenggam dalam kepalan tangan karena ini adalah praktik Ibnu Umar. Hal yang paling penting dari memelihara jenggot adalah menjaga penampilan agar tidak memberikan kesan yang buruk terhadap umat Islam.

Berdasarkan hal ini, jelaslah bahwa ada perdebatan ilmiah yang sah mengenai hukum memelihara jenggot. Ketika ada perbedaan pendapat ulama dalam suatu masalah, maka yang lebih utama adalah menghindarinya.

Namun, jika hal ini tidak memungkinkan, maka umat Islam harus mengikuti para ulama yang membolehkannya. Oleh karena itu, memelihara jenggot dibolehkan, tetapi tidak diwajibkan, dan membiarkannya tumbuh hingga sekepalan tangan, sebagaimana yang dilakukan oleh Ibnu Umar.

Baca juga: Fakta: Jenggot Antibiotik Pembunuh Bakteri Tahan Obat

Disadur dan diterjemahkan dari laman resmi Darul Ifta, lembaga fatwa Islam Mesir

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Headlinehukum IslamjenggotPilihan Redaksisunnah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Dorong Pertumbuhan Sektor Hiburan, Saudi Pangkas Harga Tiket Bioskop
Tulisan selanjutnya mitigasi umrah Jangan Tertipu! Hanya Visa Haji yang Bisa Digunakan Ibadah Haji 2024  

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Ahmad, yang berusia 10 bulan, sedang dirawat di Rumah Sakit Pemerintah Rafic Hariri di Beirut setelah terluka dalam serangan udara Israel di dekat rumahnya di Beirut selatan pada 8 April 2026.
Berita

Zionis Terus Targetkan Anak, Serangan ‘Israel’ di Lebanon Tewaskan Hampir 800

Berita
8 September 2026 12:57
Sanksi Inggris Hanya Menarget Pemukiman Ilegal ‘Israel’, Bukan Zionis
Turki akan Mengebor Minyak di Laut Hitam
Qatar: Negara Teluk Jangan Hanya Andalkan Perlindungan AS
Amerika Minta Libanon Formulasikan Rencana Perlucutan Senjata Hizbullah

Terbaru

  • Serangan Drone dari Iraq Merusak Pipa Minyak Arab Saudi, Melukai Sejumlah Orang
  • Turki akan Mengebor Minyak di Laut Hitam
  • Mahkamah Agung Tunisia Tolak Kasasi Puluhan Lawan Politik Presiden Kais Saied
  • QatarEnergy Berupaya Garap LNG Amerika Serikat Sampai 2031
  • Suriah Tangkap 9 Bekas Pilot Tempur Era Rezim Bashar al-Assad
  • Amerika Minta Libanon Formulasikan Rencana Perlucutan Senjata Hizbullah
  • Pengisi Utama Pro-Israel, Artis Portugal Berbondong-Bondong Tinggalkan Festival Lisbon
  • Promosi Adidas Gandeng IDF, MUI: Waspada Propaganda Zionis, Perkuat Boikot!
  • Penasihat Trump Khawatir Perang Iran Berlangsung Bertahun-tahun
  • Warga Thailand Demo Kedutaan ‘Israel’, Protes Kelakuan Wisatawan Zionis

Mungkin Anda Juga Suka

Ghazwul Fikr

SPI: Membenturkan Islam dengan Budaya Nusantara itu Absurd!

6 Agustus 2026 12:51
Opini

Board of Peace, Melayani Kepentingan Siapa? Israel atau Palestina?

5 Agustus 2026 19:00
Artikel

Membangun Integritas di Tengah Budaya Manipulasi

2 Agustus 2026 19:33
Artikel

Menghidupkan Kembali Budaya Membaca di Kalangan Umat Islam

1 Agustus 2026 11:24
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?