Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Konsultasi

Shalat Jumat, Minimal 40 Orang?

Thoriq
Terakhir diupdate: 14 Juni 2024 11:34 11:34 am
Thoriq
Dipublikasikan 14 Juni 2024 11:34
Bagikan
Sholat Jumat di Masjid Al-Aqsha Palestina
Bagikan

Pertanyaan:

Daftar isi
  • Madzhab Hanafi
  • Madzhab Maliki
  • Madzhab Syafi`i
  • Madzhab Hanbali
    • Dalil Masing-masing Madzhab
          • Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh.

Di Indonesia saya melihat ada masjid yang menyelenggarakan shalat Jumat dengan jama`ah yang jumlahnya 40 (empat puluh) orang atau lebih. Namun adapula masjid-masjid yang tetap menyelanggarakan shalat Jumat meskipun yang hadir di bawah angka tersebut. Bagaimana sebenarnya pandangan para ulama dalam masalah ini?

Ahmad di Malang

Jawaban:

Baca Juga

Antara Qadha dan Syawal: Bolehkah Satu Kali Puasa Menggabungkan Dua Niat?
MUI Jatim Dukung Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Alasannya
Hukum Duduk di Masjid bagi Orang yang Berhadast Kecil atau Sedang Junub
Masjid dan Mushalla menurut Al-Quran dan Hadis
Inilah Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat  

Waalaikumussalam warhmatullah wabarakatuh.

Dalam masalah jumlah minimal dalam shalat Jumat memang banyak perbedaan. Imam Badr Al Aini menyebutkan ada 14 pendapat ulama mengenai hal itu. (Lihat, Al Binayah fi Syarh Al Hidayah, 3/64)

Namun dalam kesempatan ini kita batasi pembahasan hanya mengenai pendapat ulama di empat madzhab, karena keterbatasan halamanyang tersedia.

Madzhab Hanafi

Dalam madzhab Hanafi, ada perbedaan di kalangan para mujtahidnya. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa shalat Jumat sah dengan tiga laki-laki baligh selain imam. Sedangkan Imam Abu Yusuf berpendapat bahwa dua laki-laki baligh saja selain imam sudah sah. (Al Mabsuth, 2/24)

Madzhab Maliki

Sedangkan madzhab Maliki tidak menentukan secara terperinci berapa jumlah jamaah hingga shalat Jumat sah. Namun bagi mereka shalat Jumat jika hanya dikerjakan oleh satu laki-laki atau dua maka shalat tidak sah.  Namun bagi mereka jika dilakukan oleh 12 orang selain imam maka sah, tanpa harus mencapai 40 orang. (Lihat, Al Ma`unah ala Madzhab Alim Al Madinah, hal. 300)

Madzhab Syafi`i

Adapun dalam madzhab Syafi`i shalat Jumat sah dengan empat puluh laki-laki yang wajib melaksanakan shalat Jumat. (Mughni Al Muhtaj, 1/546)

Madzhab Hanbali

Pendapat yang paling shahih dalam madzhab Hanbali, bahwasannya shalat Jumat sah jika dihadiri oleh empat puluh laki-laki yang bermukim. (Al Mubdi` fi Syarh Al Muqni`, 2/154)

Dalil Masing-masing Madzhab

Madzhab Hanafi dalam pendapatnya berdalil pada Al Qur`an:

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ﴾ (سورة الجمعة:9)

Artinya: Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. (Surah Al Jumu`ah: 9)

Dari ayat itu mereka mengambil istinbath hukum bahwa yang menyeru shalat adalah muadzin dan imam, sedangkan (فَاسْعَوْا) yang bermakna “bersegeralah” perintah untuk jamak, sedang jamak itu tiga. Maka jumlah minimal adalah tiga orang ditambah dengan imam. (Lihat, Al Mabsuth, 2/24)

Adapun madzhab Maliki berdalil dengan Hadits:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ، قَالَ: بَيْنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَائِمٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، إِذْ قَدِمَتْ عِيرٌ إِلَى الْمَدِينَةِ، فَابْتَدَرَهَا أَصْحَابُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، حَتَّى لَمْ يَبْقَ مَعَهُ إِلَّا اثْنَا عَشَرَ رَجُلًا، فِيهِمْ أَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ. (رواه مسلم، 2/590)

Artinya: Dari Jabir bin Abdullah ia berkata; Ketika Nabi ﷺ berdiri menyampaikan khutbah pada hari Jum’at, tiba-tiba datanglah suatu kafilah dagang ke Madinah, maka para sahabat Rasulullah ﷺ bergegas mendatanginya hingga tidak tersisa lagi orang yang bersamanya kecuali dua belas orang. Di antara mereka ada Abu Bakar dan Umar. (Riwayat Muslim, 2/590)

Sedangkan madzhab Syafi`i dan Hanbali berhujjah dengan Hadits:

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ، وَكَانَ قَائِدَ أَبِيهِ بَعْدَمَا ذَهَبَ بَصَرُهُ، عَنْ أَبِيهِ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ: ” أَنَّهُ كَانَ إِذَا سَمِعَ النِّدَاءَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ تَرَحَّمَ لِأَسْعَدَ بْنِ زُرَارَةَ “، فَقُلْتُ لَهُ إِ: إِذَا سَمِعْتَ النِّدَاءَ تَرَحَّمْتَ لِأَسْعَدَ بْنِ زُرَارَةَ، قالَ: ” لِأَنَّهُ أَوَّلُ مَنْ جَمَّعَ بِنَا فِي هَزْمِ النَّبِيتِ مِنْ حَرَّةِ بَنِي بَيَاضَةَ فِي نَقِيعٍ يُقَالُ لَهُ الْخَضَمَاتُ “، قُلْتُ: كَمْ كُنْتُمْ يَوْمَئِذٍ؟ قَالَ: ” أَرْبَعُونَ. (رواه البيهقي في السنن الكبرى، 3/252)

Artinya: Dari Abdurrahman Bin Ka`b Bin Malik, bahwasannya suatu saat ia duduk bersama ayahnya setelah ayahnya itu buta, bahwasannya Ka`b bin Malik menyampaikan jika ia mendengar adzan shalat Jumat, maka ia memohon agar Allah merahmati Sa`d bin Zurarah. Maka aku (Abdurrahman bin Ka`b) bertanya,”Kenapa engkau memohon agar Allah merahmati?” Ka`b bin Malik pun manjawab,” Karena ia yang pertama melaksanakan shalat Jumat bersama kami di Hazm An Nabit dari kampung Bani Bayadhah di Naqi` (suatu daerah di Madinah) yang dinamakan dengan Al Hadhamat.” Aku berkata,” Kalian berapa jumlahnya saat itu?” Ka`b bin Malik pun menjawab,” Empat puluh orang.” (Riwayat Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra, 3/252, dan beliau menghasankannya)

Dengan demikian, masing-masing madzhab memiliki dalil atas pendapat-pendapat mereka. Sehingga, ketika memilih salah satu dari pendapat tidaklah mengapa, dengan memperhatikan syarat-syarat Jumat yang berlaku di madzhab itu tentunya.

Namun ketika terjadi masalah khilaf terhadap suatu perkara, maka mustahab untuk menghindarinya, dengan mengambil pendapat yang paling ketat, yakni pendapat yang dianut oleh madzhab Syafi`i dan Hanbali, karena semua sepakat jika shalat Jumat dilaksanakan dengan syarat dua madzhab itu sah. Wallahu a’lam bish shawab…

Redaktur: Thoriq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:HeadlineHukum Sholat JumatPilihan RedaksiShalat JumatSyarat Sah Shalat JumatSyarat Shalat Jumat 40 Orang
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Muslimah Tajikistan Harus Memilih antara Karir atau Hijab
Tulisan selanjutnya Barisan Amar Ma'ruf Nahi Munkar Berhimpun dalam Barisan Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Prosesi Pemakaman Dimulai Rakyat Iran Berkabung Meratapi Kematian Ayatullah Ali Khamenei

Berita
5 Juli 2026 14:58
Rusia Kirim Kembali Pekerjanya ke Pembangkit Nuklir Bushehr Iran
Hubungan Agama dan Sains
TikTok Laporkan Penonaktifan 1,7 Juta Akun Anak ke Komdigi
Ledakan di Damaskus Dekat Hotel Presiden Prancis Menginap,18 Orang Terluka

Terbaru

  • Amerika Serikat Menjatuhkan Sanksi Baru Berkaitan Iran Menyusul Serangan di Selat Hormuz
  • PM Pakistan Desak Presiden Iran untuk Memelihara Kesepakatan Damai yang Sudah Payah Diupayakan
  • Korea Utara Bertekad Membangun Kekuatan Nuklir dan Memperluas Peran Intelijen Militer
  • Israel Bagikan Informasi Intelijen tentang Rencana Baru Iran untuk Membunuh Trump
  • Aparat Pakistan Bunuh 75 Pemberontak Menyusul Serangan Beruntun di Balochistan
  • Rusia Kirim Kembali Pekerjanya ke Pembangkit Nuklir Bushehr Iran
  • Anggota Uni Eropa Bahas Larangan Impor Produk Pemukiman Yahudi Israel
  • Amerika Serikat Longgarkan Ekspor Item Militer, Chip AI dan Satelit Komersial ke UEA
  • Dialog Manhaj Aqidah Muhammadiyah: Asy’ari Bagian dari Ahlus Sunnah
  • Mengenang Pembantaian Srebenica, Ribuan Peserta Susuri Rute Pelarian Korban Genosida

Mungkin Anda Juga Suka

Keluarga Sakinah

Zakat dari Harta Haram, Apa Hukumnya?

30 Maret 2025 22:33
Konsultasi Syariah

Tidak Sholat dan Membayangkan Porno di Bulan Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa?

25 Maret 2025 06:00
masjidil aqsha
KajianKonsultasi

Enam Hal yang Tidak Membatalkan I’tikaf Meski Keluar dari Masjid

17 Maret 2025 09:00
Konsultasi Syariah

Hukum Membuka Aib Pasangan di Media Sosial

4 Maret 2025 16:11
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?