Hidayatullah.com—Wasekjen PKB, Zainul Munasichin mengancam menempuh jalur hukum pihak-pihak yang tetap berkukuh menggelar muktamar tandingan PKB. Dia menegaskan hal itu tindakan ilegal karena PKB pimpinan Muhaimin Iskandar sudah disahkan pemerintah.
“Kalau ada yang menggelar muktamar itu, baik Lukman Edy (eks Sekjen PKB), atau siapapun itu maka kita akan persoalkan secara hukum. Karena ini sudah termasuk tindakan inkonstitusional,” ujar Zainul pada awak media, Senin (2/9/2024).
Dijelaskannya kembali, hanya ada satu Muktamar PKB, yakni yang digelar di Bali pada akhir Agustus lalu.
Muktamar ini telah mengesahkan Ma’ruf Amin sebagai Ketua Dewan Syuro dan Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum PKB lagi.
Selain itu, dia menekankan, semua forum muktamar yang digelar di luar muktamar PKB di Bali adalah ilegal dan inkonstitusional.
“Makar secara politik. Aparat penegak hukum wajib membubarkan muktamar itu. Kalau mereka melaksanakan muktamar itu ya ditangkap saja. Karena mereka sudah melanggar UU parpol dan UU Pemilu. Itu tindak pidana. Karena itu ga ada alasan untuk mereka untuk menggelar,” bebernya.
Sementara Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menilai, rencana eks Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy menggelar forum muktamar tandingan PKB adalah hal yang sah dilakukan.
“(Muktamar tandingan) itu boleh dalam mekanisme politik ya. Boleh saja, tapi ya saya enggak tahu,” ujar Yaqut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Kompas.
Yaqut enggan mengatakan bahwa muktamar yang ingin digelar Lukman Edy merupakan muktamar tandingan. Menurut dia, muktamar yang hendak digelar itu adalah forum resmi yang dilakukan oleh para kader PKB.
“Menurut saya sih enggak ada muktamar tandingan. Sebagaimana yang disampaikan oleh penggagas muktamar yang seharusnya tanggal 2 dan 3 September,” kata Yaqut.
“Mereka bilang ya itu muktamar yang sebenarnya, kan versinya begitu, bukan tandingan,” ujar dia
Hadapi Garda Bangsa
Sementara itu Ketua Umum Dewan Koordinator Nasional Garda Bangsa, Tommy Kurniawan, mengecam isu pembentukan muktamar tandingan PKB yang hendak dilakukan sejumlah kelompok yang dimotori oleh eks Sekjen PKB, Lukman Edy.
Ia menegaskan bahwa muktamar PKB telah dilaksanakan pada 24-25 Agustus lalu di Bali. Maka apabila ada upaya muktamar lainnya maka menurutnya hal itu bersifat ilegal.
“Kami menyatakan sikap bahwa muktamar tersebut adalah ilegal, muktamar tersebut tidak berdasarkan hukum, tidak memiliki dasar konstitusi yang jelas,” kata Tommy Kurniawan di Kantor DPP PKB, hari Sabtu (31/8/2024) lalu.
Tommy mengancam kepada pihak-pihak yang menurutnya hendak merebut PKB, apabila mereka masih bersikeras melakukan tindakan tersebut, pihaknya akan melakukan pembubaran paksa. Termasuk apabila kelompok tersebut berupaya menggelar muktamar tandingan.
“Kami akan membubarkan secara paksa apabila ada orang-orang yang ingin menggelar muktamar tandingan atau mengganggu Partai Kebangkitan Bangsa,” kata dia.*