Hidayatullah.com– Menggunakan ponsel saat sedang mengendarai sepeda di Jepang berdasarkan peraturan baru dapat dihukum penjara sampai 6 bulan.
Mulai hari Jumat (1/11/2024), mereka yang melanggar undang-undang lalu lintas jalan raya yang sudah direvisi dapat dihukum dengan hukuman maksimal enam bulan penjara, atau denda 100.000 yen ($655).
Selain menindak penggunaan ponsel, peraturan baru ini juga menargetkan pengendara sepeda yang bersepeda di bawah pengaruh alkohol, dengan hukuman hingga tiga tahun penjara atau denda 500.000 yen ($3.278).
Beberapa jam setelah undang-undang baru tersebut mulai berlaku, otoritas Osaka mengonfirmasi pada hari Jumat bahwa mereka sudah mencatat lima pelanggaran undang-undang lalu lintas baru, termasuk dua pria yang tertangkap mengendarai sepeda dalam kondisi mabuk. Meskipun salah satu pria itu bertabrakan dengan pengendara sepeda lainnya, tidak ada korban luka yang dilaporkan.
Jumlah kecelakaan yang melibatkan pesepeda mulai meningkat pada tahun 2021, karena selama pandemi semakin banyak orang memilih bersepeda daripada menggunakan transportasi umum, menurut media lokal. Pihak berwenang sekarang bergegas untuk menertibkan pengguna sepeda.
Lebih dari 72.000 kecelakaan sepeda tercatat di Jepang pada tahun 2023, mencakup lebih dari 20% dari seluruh kecelakaan lalu lintas di negara tersebut, menurut media lokal seperti dilansir BBC.
Pada paruh pertama tahun 2024, terdapat satu kematian dan 17 cedera serius akibat kecelakaan yang melibatkan pengendara sepeda yang menggunakan ponsel — jumlah tertinggi sejak polisi mulai mencatat statistik jenis kecelakaan itu pada 2007.
Menurut polisi, antara tahun 2018 dan 2022, terdapat 454 kecelakaan yang disebabkan oleh pengendara sepeda yang menggunakan ponsel — meningkat 50% dari periode lima tahun sebelumnya.
Tahun lalu, pemerintah mewajibkan pengendara sepeda untuk mengenakan helm. Pada bulan Mei, parlemen Jepang mengesahkan undang-undang yang mengizinkan polisi untuk memberikan sanksi denda para pengendara sepeda karena melanggar lalu lintas.*