Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Presiden Iran Masoud Pezeshkian Kritik UU Hijab yang Baru

Ama Farah
Terakhir diupdate: 4 Desember 2024 06:17 6:17 am
Ama Farah
Dipublikasikan 4 Desember 2024 06:17
Bagikan
April 23, 2007 file photo shows, A woman speaks with two morality policemen in Tehran. Thousands of Iranians protest the death of Mahsa Amini, Also known as Zhina Amini, an Iranian-Kurd woman who was detained by Iranian Morality police for her dress code. (Photo by Morteza Nikoubazl/NurPhoto via Getty Images)
Bagikan

Hidayatullah.com– Presiden Iran Masoud Pezeshkian menyatakan keraguannya terhadap undang-undang baru yang memberikan hukuman lebih berat terhadap wanita yang tidak mematuhi peraturan wajib berhijab.

Sejak Revolusi 1979 yang dipimpin tokoh spiritual Syiah Ayatullah Ruhullah Khameini, wanita di Iran diharuskan menutup kepala dengan kerudung ketika berada di tempat umum.

Namun, belakangan semakin banyak wanita Iran bepergian ke luar rumah tanpa hijab, terutama sejak rentetan aksi protes meyusul kematian Mahsa Amini pada September 2022. Gadis Kurdi itu kehilangan nyawa setelah mendapatkan siksaan di dalam tahanan setelah ditangkap aparat di Teheran karena dianggap berkerudung tidak sebagaimana mestinya.

Parlemen telah menyetujui rancangan undang-undang baru “hijab dan kesucian”, tetapi memerlukan tanda tangan presiden Iran pada tanggal 13 Desember supaya dapat berlaku sebagai undang-undang.

“Sebagai orang yang bertanggung jawab untuk mengesahkan undang-undang ini, saya memiliki banyak keraguan atasnya,” kata Pezeshkian di layar televisi pemerintah pada Senin malam (2/12/2024) seperti dilansir AFP.

Baca Juga

Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Isi RUU itu belum dipublikasikan secara resmi, tetapi laporan berbagai media Iran menyebutkan bahwa legislasi itu memberikan ancaman denda yang setara dengan gaji rata-rata 20 bulan bagi wanita yang berkerudung tidak semestinya atau sama sekali tidak mengenakannya di tempat publik atau di media sosial.

Pelaku pelanggaran wajib membayar denda dalam waktu 10 hari atau terancam dilarang bepergian atau tidak mendapatkan layanan publik, seperti tidak bisa mengurus surat izin mengemudi.

“Kita berisiko melakukan banyak kerusakan di masyarakat disebabkan undang-undang ini,” kata Presiden Pezeshkian, seraya menambahkan bahwa para pemimpin harus menghindari tindakan yang berpotensi mengasingkan masyarakat.

Polisi moral, yang menangkap Mahsa Amini sebelum gelombang unjuk rasa di seluruh Iran, sejak itu nyaris tidak terlihat di jalan-jalan melakukan patroli, meskipun unit tersebut belum dibubarkan.

Pezeshkian – yang memenangkan pemilihan presiden pada bulan Juli dengan menggalang suara dukungan rakyat dengan janji kampanye akan membubarkan polisi moral – belum mengumumkan apakah akan menandatangani RUU tersebut.

Di Iran, kekuasaan pemerintahan sesungguhnya berada di tangan pemimpin spiritual tertinggi Syiah yang saat ini dijabat oleh Ali Hosseini Khamenei.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hijabiranMahsa AminiMasoud Pezeshkian
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya 13 Wanita Hamil Asal Filipina Dihukum Penjara di Kamboja
Tulisan selanjutnya Mirip Gejala Flu Penyakit Tidak Dikenal Merenggut Nyawa 143 Orang di RD Kongo

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Berita
3 Juni 2026 12:08
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

4 Juni 2026 08:06
Berita

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

3 Juni 2026 16:00
Berita

Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

3 Juni 2026 13:30
Berita

Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

3 Juni 2026 13:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?