Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Tsaqafah

Islam dan Pernikahan Beda Agama (Bagian 2)

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 11 September 2014 13:48 1:48 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 11 September 2014 13:47
Bagikan
Bagikan

Oleh: Ahmad Zarkasih

DALAM tulisan PERTAMA sudah saya jelaskan bahwa pernikahan beda agama itu dibolehkan dengan kondisi laki-lakinya Muslim dan wanitanya non-Muslim dari kalangan Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani).

Akan tetapi jika kondisinya berbeda, yaitu wanitanya Muslimah dengan laki-laki non-Muslim, ini yang dilarang. Dan keputusan ulama tentang larangan ini telah menjadi sebuah ijma’, artinya tidak ada satu pun ulama menyelisihi ini.

Meski ijma’ ulama telah sepakat dan tak perselisihan soal ini, berkali-kali pula kasus ini dibahas dan diotak-atik beberapa kalangan, wabil khusus, para aktivis berpaham liberal di Indonesia. Tahun lalu, Ulil Absar Abdallah sempat membahas ini dalam akun twitternya, dengan mengutip pendapat ulama yang membolehkan bagi wanita Muslimah menikah dengan laki-laki non-Muslim.

Awalnya saya kaget, boleh jadi memang ada pendapat ulama yang saya lewatkan dalam pembahasan menyangkut pernikahan beda agama ini. Setelah saya teliti, ternyata memang tidak ada ulama satupun yang mengatakan demikian. Ulama syariah manapun yang memang sudah diakui keilmuannya dan menjadi rujukan Muslim sedunia tidak ada yang mengatakan demikian.

Baca Juga

Buya Hamka
Buya Hamka: Hari Raya sebagai Cermin Kekuatan Batin Bangsa
Salaf Saleh dan Tafsir Kata Ulil Amri
Ulama Sufi dan Islam Nusantara
Amalan di Bulan Muharram yang Dapat Kita Lakukan
Pengaruh Freemason dalam Wacana Pluralisme Agama (2)

Rupanya, ulama yang dimaksud Ulil itu ialah para penggagas paham liberalisme di Indonesia seperti Dr Nurkholis Majid, Dr. Zainun Kamal, dan Dr. Djohan Efendi.  Saya pikir ulama bidang syariah yang jadi rujukan umat Islam sedunia. Kalau ini yang dimaksud tak perlu dibahas karena memang kurang mumpuni dalam masalah syariah, apalagi dikaitkan dengan ijma’.

Sebab ketika suatu pendapat sudah dihukumi dengan ijma’, maka sudah tidak ada gunanya lagi menguras tenaga untuk mencari solusi hukum masalah itu.

Meski demikian, tak ada salahnya kita membahas ulang apa yang pernah disampaikan Ulil Abshar, dan sekaligus kita ulas jawabannya. Semata-mata jika ada kasus serupa umat tidak lagi bingung.

Bantahan Argumen

Dalam tradisi fiqih, memang dibolehkan seseorang untuk menympulkan sebuah hukum dengan dalil-dalil tentunya. Tapi yang jadi permasalahan ialah, bagaimana istidlal-nya. Istidlal [استدلال]; cara pengambilan hukumnya?

Ya dalilnya ada, tapi kalau cara penyimpulan hukumnya ngasal dan acak-acakan tetap tidak bisa dijadikan argumen. Di sini kita akan liat bagaimana “ngasal-“nya Ulil dalam beristidlal.

Dalam pembahasan masalah pernikahan beda agama, Ulil memulai argumennya dengan mengutip pendapat salah satu ulama tafsir, Imam Qotadah. Kata Ulil ayat 221 surat Al-Baqarah itu yang melarang kaum Muslimah menikah dengan laki-laki Musyrik itu ayatnya tidak umum.

Menurut Ulil dalam twit  no. 27-28, Imam Qotadah berpendapat bahwa “Musyrik” yang dimaksud dalam ayat ialah “Musyrik Arab”. Dan ini ditulis oleh Imam Al-Thobari dalam tafsirnya, demikian tulisnya.

Menurut Ulil, larangan untuk menikah dengan musyrik itu hanyalah kalau orang musyrik itu orang Arab, selain Arab ya boleh. Sesuai dengan pendapat Imam Qotadah dalam mengartikan kata “Musyrik” secara umum.

Di sinilah rupanya Ulil telah melakukan kebohongan. Ia mengayakan bahwa musyrik itu hanya musyrik Arab. Artinya, wanita Muslimah menikah dengan orang musyrik yang bukan Arab boleh-boleh saja. Padahal Imam Qotadah tidak pernah mengatakan demikian.

Imam Thobari  dalam tafsirnya (4/363) ketika menjelaskan ayat 221 Surat Al-Baqarah memang mengutip riwayat dari Imam Qotadah. Tapi yang dibahasa ialah Musyrikat [مشركات], bentuk jamak dari Musyrikah [مشركة] yang artinya ialah Musyrik perempuan. Bukan Musyrik laki-laki seperti hayalan Ulil itu.

Dibahas ketika itu ialah ayat [ولا تنكحوا المشركات حتى يؤمن] “Janganlah kalian menikahi wanita-wanita Musyrik”. Imam Qotadah mempermasalakah, “wanita musyrik” yang mana yang dilarang? Beliau mengatakan yang dilarang hanya wanita musyrik Arab. Bukan kata Musyrik secara umum. Yang dibahas hanya siapa Musyrik wanita yang dilarang itu?

Adapun musyrik laki-lakinya tidak dibahas, karena memang sudah jelas hukumnya. Wanita Muslimah tidak boleh menikah dengan laki-laki Musyrik manapun, baik Arab atau bukan Arab. Dan ini adalah ijma’.

Adapun musyrikah, memang itu yang diperdebatkan oleh para ulama, wanita-wanita musyrikah yang mana yang dilarang? Adapun laki-laki musyrik tetap hukumnya, tidak ada perbedaan. Artinya tetap haram menikah dengan wanita Muslimah.

Kata-katanya sudah jelas dan tidak ada bias. Karena memakai [ة] Ta’ Marbuthoh  dalam kata Musyrikah [مشركة], sebagai pembeda antara musyrik laki-laki dan musyrik perempuan. Anak SD yang belajar bahasa Arab pasti tahu, kalau itu untuk muannats (perempuan) bukan untuk umum.

Lalu dari mana Ulil bisa menyimpulkan bahwa itu pembahasan musyrik secara umum?

Sementara dalam twit no. 31 dan seterusnya, Ulil juga menganggap larangan menikah dengan musyrik itu hanya untuk musyrik Arab. Artinya ia beranggapan bahwa ayat larangan ini hanya untuk orang Arab saja, tidak secara umum (universal).

Menurut pemahaman Ulil, larangan itu bersifat lokal untuk orang Arab saja karena ketika itu situasinya sedang perang. Intinya dengan alasannya itu dia beranggapan bahwa ayat itu sifatnya lokal, tidak universal.

Tentu ini hal aneh! Jika orang tak paham, inilah yang disebut metode tafsir hermeneutic yang memang tidak dikenal dalam tradisi Islam. Tafsir ini akhirnya menjadikan al-Qur’an sebagai kitab yang tidak universal. Semua dikaitkan dengan kondisi sosial dimana hukum hanya berlaku untuk mereka yang berada pada kondisi sosial itu. Ujungnya, akan meragukan keuniversalan Al-Quran yang memang sudah Allah Subhanahu Wata’ala sendiri yang mengakui bahwa Qur’an itu untuk semua, bukan hanya satu golongan.

Ini jelas berrtentangan dengan apa yang sudah menjadi kesepakatan ulama dalam menyimpulkan sebuah hukum dari sebuah nash (teks) syariah. Ulama ushul dan fiqih berpegang pada kaidah umum yang mengatakan:
العبرة بعموم اللفظ لا بخصوص السبب
(Al-‘Ibrotu Bi ‘Umuum Al-Lafdz laa Bi Khushuushi As-Sabab) artinya; “Ibroh yang dijadikan patokan hukum itu ke-umuman (universal) teks, bukan dengan ke-khususan sebab (turunnya teks)” (lihat: Al-Ibhaj 2/185, Al-Bahru Al-Muhith 2/352, Al-Mahshul lil Al-Razi 3/189).*/bersambung “menikah beda agama bisa bahagia?”..

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
12Halaman selanjutnya
TAG:MuslimMuslimah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ormas Muslimah Sepakat Tetap Tolak RUU KKG
Tulisan selanjutnya Ormas Muslimah Khawatir RUU KKG Menambah Suburnya Propaganda LGBT

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Berita
3 Juni 2026 12:08
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

ArtikelTsaqafah

Pengaruh Freemason dalam Wacana Pluralisme Agama (1)

5 Januari 2023 13:30
Tsaqafah

Ijtihad sebagai Solusi Persoalan Umat

29 Desember 2022 19:00
Tsaqafah

Bahaya Sekularisasi dan Sekularisme

26 Desember 2022 13:45
Tsaqafah

Loss of Adab, Kebingungan Ilmu dan Pemimpin Palsu

18 Desember 2022 18:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?