Hidayatullah.com– Seorang turis asal China di Singapura yang berusaha menyuap petugas karena ketahuan merokok sekarang justru terancam hukuman penjara 5 tahun atau denda atau keduanya.
Dilansir CNA, seorang turis China didudukkan di kursi terdakwa pada hari Kamis (17/4/2025), karena berusaha menawarkan uang suap kepada seorang petugas National Environment Agency (NEA) supaya dia tidak didenda karena ketahuan merokok di daerah larangan di sekitar Orchard Road.
CNA melaporkan bahwa Huang Qiulin, 41, dituduh berusaha memberikan uang suap S$50 kepada seorang petugas, tindakan yang melanggar UU Pencegahan Korupsi.
Insidennya terjadi pada 26 Maret, ketika Huang yang sedang melancong ke Singapura ketahuan merokok di luar sebuah pusat perbelanjaan di Orchard Road.
Berdasarkan UU yang berlaku di Singapura sejak Januari 2019, di kawasan Orchard Road secara umum dilarang merokok kecuali di area-area tertentu.
Huang dituduh menawarkan uang suap kepada petugas NEA Tan Tar Chuak supaya tidak mengeluarkan surat tilang denda untuknya.
Namun, petugas dan seorang koleganya menolak uang suap tersebut.
Di pengadilan, Huang mengaku bersalah. Dia saat ini berada di luar tahanan dengan uang jaminan S$5.000 dan perkaranya akan kembali disidangkan pada 15 Mei.
Apabila dinyatakan bersalah, Huang terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda sampai $S100.000 atau keduanya.
Orang yang ketahuan merokok di area terlarang di Singapura dapat dikenakan denda sebesar S$200 atau, jika kasusnya sampai diproses di pengadilan, bisa didenda hingga S$1.000.*