Hidayatullah.com– Departemen Perdagangan Amerika Serikat mengumumkan rencana untuk memberlakukan tatif impor hingga 3.521% atas panel surya dari empat negara Asia Tenggara.
Tarif yang diusulkan itu – membidik perusahaan-perusahaan di Kamboja, Thailand, Malaysia dan Vietnam – merupakan respons terhadap tuduhan subsidi dari China dan dumping produk-produk murah yang dijual ke pasar AS.
Badan pemerintah AS yang lain, International Trade Commission, akan membuat keputusan akhir tentang tarif baru itu pada bulan Juni, lansir BBC Selasa (22/4/2025).
Tarif yang akan dikenakan bervariasi antara perusahaan dan negara tempat produk dibuat.
Eksportir panel Surya asal Kamboja akan dikenai tarif paling tinggi 3.521% karena mereka dianggap kurang kooperatif dengan investigasi yang dilakukan oleh Departemen Perdagangan AS.
Produk asal Malaysia yang digarap perusahaan milik China Jinko Solar dikenai tarif paling rendah 41%.
Perusahaan China lain, Trina Solar, dikenai tarif 375% untuk produk panel surya yang dibuat pabriknya di Thailand.
Departemen Perdagangan AS memulai investigasi satu tahun lalu setelah beberapa perusahaan raksasa produsen panel surya meminta pemerintahan Presiden Joe Biden kala itu melindungi operasi mereka di AS.
American Alliance for Solar Manufacturing Trade Committee – sekelompok perusahaan yang meminta supaya pemerintah AS melakukan penyelidikan – menyambut baik temuan Departemen Perdagangan tersebut.
“Ini adalah kemenangan yang menentukan bagi sektor manufaktur Amerika dan mengonfirmasi apa yang sejak lama kita ketahui, yaitu bahwa perusahaan-perusahaan tenaga surya yang berpusat di China telah mencurangi sistem,” kata Tim Brightbill, kuasa hukum untuk Alliance.
Pada 2023, Amerika Serikat mengimpor panel surya senilai hampir $12 miliar dari empat negara tersebut, menurut data US Census Bureau.*