Hidayatullah.com– Para majikan di Malaysia sekarang diharuskan secara langsung menyaksikan keberangkatan pekerja asingnya bertolak meninggalkan Malaysia dari pintu-pintu keluar internasional.
Menteri Dalam Negeri Datuk Seri Saifuddin Nasution Ismail mengatakan keputusan itu dibuat menyusul rapat komite bersama antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sumber Daya Manusia.
Dia mengatakan langkah itu ditujukan untuk memperbaiki manajemen Check Out Memo, yang mencatat kepergian secara resmi para pekerja asing dari Malaysia.
“Berdasarkan kesepakatan yang dicapai hari ini, para majikan sekarang diharuskan hadir di pintu-pintu keluar internasional guna mengatur exit registration para pekerja asing, sebagaimana halnya mereka diharuskan menata kedatangan pekerja asing,” kata Saifuddin hari Kamis (8/5/2025), seperti dilansir The Star.
Majikan yang tidak mematuhi peraturan baru itu, terancam terkena pembatasan atau pengurangan kuota penggunaan tenaga kerja asing dan harus berurusan dengan aparat keimigrasian.
Pemerintah Malaysia sekarang juga memperbolehkan pekerja asing untuk berpindah majikan ke sektor lain, kata Saifuddin.
Sebelumnya, pekerja asing boleh berpindah majikan dengan syarat berada di dalam sektor yang sama.
Kebijakan yang baru yang memperbolehkan pindah majikan dan kerja lintas-sektoral akan menguntungkan pihak majikan, pekerja dan pemerintah.
Saifuddin mengatakan perubahan kebijakan itu sejalan dengan praktik yang diterapkan organisasi-organisasi buruh internasional dan dipakai di negara-negara maju.
Kementerian mengingat kewajiban para pihak terkait untuk senantiasa memperbarui informasi situasi ketenagakerjaan mereka supaya sejalan dengan peraturan yang berlaku.*