Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Majikan Wajib Mengantar dan Menyaksikan Pekerja Asing Keluar Malaysia

Ama Farah
Terakhir diupdate: 8 Mei 2025 21:07 9:07 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 8 Mei 2025 21:07
Bagikan
Turis China memotret menara kembar Petronas di Kuala Lumpur, Malaysia.
Bagikan

Hidayatullah.com– Para majikan di Malaysia sekarang diharuskan secara langsung menyaksikan keberangkatan pekerja asingnya bertolak meninggalkan Malaysia dari pintu-pintu keluar internasional.

Menteri Dalam Negeri Datuk Seri Saifuddin Nasution Ismail mengatakan keputusan itu dibuat menyusul rapat komite bersama antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sumber Daya Manusia.

Dia mengatakan langkah itu ditujukan untuk memperbaiki manajemen Check Out Memo, yang mencatat kepergian secara resmi para pekerja asing dari Malaysia.

“Berdasarkan kesepakatan yang dicapai hari ini, para majikan sekarang diharuskan hadir di pintu-pintu keluar internasional guna mengatur exit registration para pekerja asing, sebagaimana halnya mereka diharuskan menata kedatangan pekerja asing,” kata Saifuddin hari Kamis (8/5/2025), seperti dilansir The Star.

Majikan yang tidak mematuhi peraturan baru itu, terancam terkena pembatasan atau pengurangan kuota penggunaan tenaga kerja asing dan harus berurusan dengan aparat keimigrasian.

Baca Juga

Buya Amirsyah Ajak Seniman Muslim Bangun Peradaban Bangsa Melalui Kebudayaan Islam
AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina

Pemerintah Malaysia sekarang juga memperbolehkan pekerja asing untuk berpindah majikan ke sektor lain, kata Saifuddin.

Sebelumnya, pekerja asing boleh berpindah majikan dengan syarat berada di dalam sektor yang sama.

Kebijakan yang baru yang memperbolehkan pindah majikan dan kerja lintas-sektoral akan menguntungkan pihak majikan, pekerja dan pemerintah.

Saifuddin mengatakan perubahan kebijakan itu sejalan dengan praktik yang diterapkan organisasi-organisasi buruh internasional dan dipakai di negara-negara maju.

Kementerian mengingat kewajiban para pihak terkait untuk senantiasa memperbarui informasi situasi ketenagakerjaan mereka supaya sejalan dengan peraturan yang berlaku.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:majikanMalaysiapekerja asing
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Beijing Desak Warga China di Sudan Segera Angkat Kaki
Tulisan selanjutnya Teheran Bantah Terlibat Rencana Penyerangan Kedutaan Israel di London

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Berita
15 Juli 2026 21:36
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Terbaru

  • Buya Amirsyah Ajak Seniman Muslim Bangun Peradaban Bangsa Melalui Kebudayaan Islam
  • AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
  • Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam
  • Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah

20 Juli 2026 12:51
Berita

Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat

20 Juli 2026 11:05
Berita

Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

20 Juli 2026 05:00
Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

18 Juli 2026 10:48
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?