Hidayatullah.com—Bertepatan dengan satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa penanganan konten digital oleh pemerintah dilakukan secara terukur dan sesuai amanat undang-undang.
Menurut Meutya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) selalu bertindak berdasarkan kewenangan yang diberikan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Langkah takedown hanya dilakukan terhadap konten yang terbukti melanggar hukum, seperti pornografi, perjudian, hoaks, ujaran kebencian, perundungan, serta konten yang berpotensi memecah belah bangsa.
“Konten-konten yang memang kita diberikan mandat, dan mandatnya itu adalah Undang-Undang ITE — baik itu pornografi, kemudian juga judi, hoaks, yang memecah belah persatuan, kebencian, perundungan, ya hal-hal seperti itu. Di luar itu tidak bisa kita lakukan,” ujar Menkomdigi Meutya Hafid di Jakarta, Ahad (19/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa setiap proses penurunan konten dilakukan secara objektif dan melibatkan berbagai pihak, termasuk penyelenggara platform digital dan aparat kepolisian bila ditemukan unsur pelanggaran hukum. “Tidak mungkin tim kami melakukan tanpa dasar yang jelas. Apalagi dalam kerangka media sosial, kami tidak melakukannya sendiri tapi juga bersama pihak platform. Mereka ikut menilai. Kadang menurut kita ada pelanggaran, tapi menurut mereka tidak, ya kita lakukan appeal,” jelas Meutya.
Menkomdigi menepis tudingan bahwa pemerintah bertindak sewenang-wenang dalam menurunkan konten. Ia menegaskan bahwa setiap keputusan dilakukan melalui proses verifikasi dengan prinsip kehati-hatian dan transparansi.
“Kalau ada dugaan sewenang-wenang, tentu harus ada batasannya. Yang penting dipahami, kami bekerja berdasarkan mandat hukum dan berkoordinasi dengan pihak platform serta aparat penegak hukum,” tegasnya.
Kebijakan penanganan konten digital menjadi bagian dari agenda prioritas pemerintah dalam memperkuat keamanan digital nasional, meningkatkan literasi media, dan melindungi masyarakat di ruang siber. Melalui langkah terukur tersebut, Kemkomdigi berharap ruang digital Indonesia menjadi ekosistem yang aman, sehat, serta menghormati hukum dan nilai-nilai kebangsaan.*




