Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Mutiara RamadhanRamadhan

Kisah Jenaka Bulan Puasa 6: Ketika Badui Diajak Membatalkan Puasa

Mahmud
Terakhir diupdate: 13 Maret 2026 17:43 5:43 pm
Mahmud
Dipublikasikan 13 Maret 2026 17:43
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com – Siang itu Al-Hajjaj bin Yusuf sedang bersiap menikmati makanan. Di bawah sengatan matahari padang pasir yang membakar kulit, sang gubernur bertangan besi ini minta dicarikan teman makan siang. Singkat cerita, muncullah seorang Badui berpakaian lusuh yang langsung diseret ke hadapannya.

Hajjaj dengan gaya penguasa mengajak si Badui menyantap hidangan, tapi jawaban yang keluar justru bikin suasana mendadak dingin: “Maaf, aku sudah memenuhi undangan yang jauh lebih mulia darimu. Allah mengundangku berpuasa, maka aku berpuasa.”

Hajjaj yang biasanya main potong leher mencoba bermain logika. Ia heran kenapa si Badui nekat puasa di hari sepanas itu. Dengan santai, si Badui membalas bahwa ia justru sedang mencicil persiapan untuk hari yang jauh lebih panas di akhirat nanti.

Tak menyerah, Hajjaj menawarkan kompromi ala politisi, “Batalkan saja hari ini, besok kan bisa ganti.” Skakmat terjadi saat si Badui bertanya balik apakah Hajjaj bisa menjamin nyawanya masih ada sampai besok pagi. Tentu saja, sang gubernur terdiam karena umur bukan wilayah kekuasaannya.

Usaha terakhir Hajjaj adalah memuji-muji kelezatan makanannya. Namun, si Badui tetap tidak goyah. Baginya, rahasia kelezatan makanan bukan terletak pada keahlian koki atau bumbu rahasia dapur istana, melainkan pada kesehatan dan rasa syukur yang diberikan Tuhan.

Baca Juga

Makna Shalawat Allah dan Malaikat untuk Orang yang Menjalankan Sunnah Sahur
Inilah 7 Penyebab Orang Gagal dalam Bulan Ramadhan
Kisah Jenaka Bulan Puasa 10: Imam Tarawih Mati Kutu
Jubah 1.000 Dirham: Totalitas Tamim Ad-Dary Menjemput Lailatul Qadar
Kisah Jenaka Bulan Puasa 9: Ngabuburit Akhir Zaman

Mendengar argumen yang tak terpatahkan itu, Hajjaj hanya bisa geleng-geleng kepala dan berkata, “Demi Allah, aku belum pernah melihat orang seperti hari ini!” (al-Jahizh, al-Bayān wa at-Tabyīn, III/311). Ia pun akhirnya menyuruh si Badui pergi. Antara kesal dan kagum, sang penguasa harus rela “kalah telak” dalam debat siang bolong itu oleh seorang Badui yang teguh pada pendiriannya.

*****

Tidak disebutkan secara spesifik dalam sumber apakah si badui dalam kondisi puasa sunnah atau Ramadhan. Yang jelas, baik Ramadhan atau bukan, kegigihannya dengan logika jenakanya dalam menjawab ajakan penguasa sungguh luar biasa. Terkadang orang yang terlihat polos, apa adanya dan blak-blakkan memiliki jawaban cerdas yang malampaui logika kebanyakan orang.

Dalam syariat Islam, terdapat perbedaan mendasar mengenai hukum membatalkan puasa tergantung pada jenis puasa yang sedang dijalankan, apakah itu puasa wajib seperti Ramadhan atau puasa sunnah. Berdasarkan dalil-dalil yang ada, seseorang yang sedang menjalankan puasa sunnah memiliki keleluasaan yang lebih besar. Hal ini ditegaskan dalam hadits Nabi Muhammad SAW:

الصَّائِمُ الْمُتَطَوِّعُ أَمِيرُ نَفْسِهِ، إِنْ شَاءَ صَامَ وَإِنْ شَاءَ أَفْطَرَ

“Orang yang melakukan puasa sunnah adalah pemimpin bagi dirinya sendiri; jika ia mau maka ia boleh terus berpuasa, dan jika ia mau maka ia boleh berbuka.” (HR. Ahmad, Tirmidzi)

Salah satu situasi yang sering muncul adalah ketika seseorang yang sedang berpuasa sunnah mendapatkan undangan makan (walimah). Dalam kondisi ini, terdapat tiga pilihan utama yang bisa diambil: tetap melanjutkan puasa dan menolak undangan dengan cara yang baik, menghadiri undangan namun tetap berpuasa sambil mendoakan tuan rumah, atau membatalkan puasa untuk ikut makan demi menghormati mereka. Rasulullah SAW bersabda:

إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ، فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ، وَإِنْ ‌كَانَ ‌مُفْطِرًا ‌فَلْيَطْعَمْ

“Jika salah seorang di antara kalian diundang, maka penuhilah. Jika ia sedang berpuasa, maka hendaklah ia mendoakan. Dan jika ia tidak berpuasa, maka hendaklah ia makan.” (HR. Muslim)

Pilihan untuk membatalkan puasa sunnah saat menghadiri undangan sering kali didasarkan pada pertimbangan perasaan tuan rumah. Sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Taimiyah, jika penolakan untuk makan akan menyebabkan hati tuan rumah merasa sedih atau “patah hati”, maka membatalkan puasa dan ikut makan menjadi pilihan yang lebih utama. Namun, jika tuan rumah tidak merasa keberatan, maka melanjutkan puasa hingga selesai adalah hal yang lebih baik demi menjaga kesempurnaan ibadah (Ibnu Taimiyah, al-Fatāwā al-Kubrā, 558).

Secara hukum fikih, seseorang yang membatalkan puasa sunnah tidak diwajibkan untuk mengganti (qadha) puasa tersebut di hari lain. Hal ini merujuk pada hadits Aisyah RA saat Rasulullah SAW ditawarkan makanan hais:

يَا رَسُولَ اللهِ، أُهْدِيَ لَنَا حَيْسٌ، فَقَالَ: أَدْنِيهِ، فَقَدْ أَصْبَحْتُ صَائِمًا فَأَكَلَ

“Wahai Rasulullah, kita diberi hadiah berupa Hais. Beliau bersabda: ‘Dekatkanlah makanan itu, padahal tadi pagi aku memulai dengan berpuasa’. Lalu beliau memakannya.” (HR. Muslim)

Berbeda halnya dengan puasa sunnah, membatalkan puasa Ramadhan tanpa uzur syar’i adalah perbuatan yang dilarang dan berdosa besar. Puasa Ramadhan termasuk dalam kategori puasa wajib yang memiliki aturan ketat.

Seseorang hanya diperbolehkan membatalkan puasa wajib jika terdapat alasan yang dibenarkan oleh syariat, seperti sakit, perjalanan jauh (safar), atau kondisi darurat. Jika dibatalkan tanpa alasan sah, maka ia wajib bertaubat dan mengganti puasa tersebut sesuai ketentuan.

Fleksibilitas dalam puasa sunnah diberikan agar seorang muslim dapat menyesuaikan diri dengan situasi sosial yang membawa kemaslahatan lebih besar, seperti menghormati undangan atau menjamu tamu. Namun, fleksibilitas ini sama sekali tidak berlaku bagi puasa Ramadhan.

Meninggalkan puasa wajib dengan sengaja tanpa uzur konsekuensinya besar. Imam Adz-Dzahabi sampai berkata: “Dan di sisi orang-orang beriman telah tetap bahwa siapa yang meninggalkan shalat dan puasa, maka ia lebih buruk daripada pezina dan peminum khamr. Bahkan mereka meragukan keislamannya dan menduga ia sebagai seorang zindiq dan ateis.” (Muhammad al-Khadimy, Barīqah Mahmūdiyyah, IV/183)

Memahami batasan ini penting agar seorang muslim dapat menyeimbangkan antara ketaatan pribadi kepada Allah dan adab sosial terhadap sesama manusia. (MBS)

Redaktur: Mahmud
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:jenakaPuasaRamadhan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ratusan Anggota Banser Datangi Gedung KPK Saat Pemeriksaan Gus Yaqut sebagai Tersangka
Tulisan selanjutnya Dukungan Nyata Bangsa dan Tokoh Palestina untuk Kemerdekaan Indonesia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Penjajah ‘Israel’ Lancarkan Serangan di Berbagai Wilayah Gaza, 10 Orang Syahid

Berita
8 Juni 2026 12:15
Malaysia akan Putus Aliran Listrik dan Air Bangunan Ilegal Termasuk di Penampungan Rohingya
China Tangkap Akademisi WN Amerika dengan Tuduhan Spionase
Persidangan Kasus Rodrigo Duterte di ICC Bisa Melibatkan 1.000 Korban
MUI: Kasus Hukum di BGN Harus Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola dan Integritas Pengelola

Terbaru

  • Persidangan Kasus Rodrigo Duterte di ICC Bisa Melibatkan 1.000 Korban
  • Malaysia akan Putus Aliran Listrik dan Air Bangunan Ilegal Termasuk di Penampungan Rohingya
  • Kapalnya Ditembak Dekat Oman India Panggil Diplomat Amerika Serikat
  • Seorang Ibu Gugat OpenAI Terkait Kematian Putrinya Usai Curhat ke ChatGPT
  • Kelompok Hacker Terkait Iran Klaim Retas Drone FBI
  • Jelang Musim Panas UEA Sediakan 12 Ribu Tempat Istirahat Ber-AC untuk Pekerja Luar Ruangan
  • Sikap Prof. H. M. Rasjidi terhadap Jabatan
  • Mengukir Senyum, Merajut Persaudaraan: Hangatnya Kebersamaan Qurban di Dukuh Kwarasan
  • Haflah Parade Tasmi’ Al-Qur’an, Momentum Mencetak Generasi Penghafal Al-Qur’an
  • China Tangkap Akademisi WN Amerika dengan Tuduhan Spionase

Mungkin Anda Juga Suka

Inspirasi RamadhanRamadhan

Bulan Puasa Melatih Pola Hidup Sederhana

16 Maret 2026 05:00
BeritaInspirasi Ramadhan

Dapur Ramadhan Hammad: 500 Ifthar Harian Plus 50.000 Dirham Lebaran

15 Maret 2026 17:00
Ramadhan

Kisah Jenaka Bulan Puasa 8 : Saat Hitungan Sebulan Ramadhan Jadi 120 Hari

15 Maret 2026 11:30
KajianRamadhan

Selain yang Iktikaf, Siapa Saja yang Berpeluang Mendapat Lailatul Qadar?

15 Maret 2026 05:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?