Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Palestina Terkini

Zionis Sahkan Undang-Undang Hukuman Mati bagi Warga Palestina Terjajah, Picu Kritik Internasional

Ahmad
Terakhir diupdate: 31 Maret 2026 09:10 9:10 am
Ahmad
Dipublikasikan 31 Maret 2026 09:08
Bagikan
Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben Gvir dan Mahmoud Barghouti
Bagikan

Hidayatullah.com— Parlemen Israel (Knesset) hari Senin mengesahkan undang-undang yang memungkinkan penerapan hukuman mati terhadap warga Palestina terjajah yang melakukan serangan mematikan, sebuah langkah yang segera menuai kritik dari sejumlah negara Eropa dan kelompok hak asasi manusia.

Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben Gvir menyambut pengesahan tersebut dan menyatakan bahwa kebijakan itu diperlukan untuk memberikan efek jera. “Ini adalah langkah penting dalam perang melawan terorisme. Siapa pun yang membunuh warga Israel harus menghadapi hukuman paling berat,” ujarnya dikutip Reuters, (30/3/2026).

🇮🇱 The Knesset has approved a law making the death penalty the default sentence for Palestinian prisoners, passing 62–48.

Right-wing Minister of National Defense Ben-Gvir tried to open a champagne bottle in the Knesset as the legislation was approved but was quickly stopped. pic.twitter.com/5r0GHs8Pb7

— The Daily News (@DailyNewsJustIn) March 30, 2026

Undang-undang tersebut menetapkan hukuman mati sebagai opsi utama dalam kasus serangan yang menyebabkan korban jiwa, terutama yang dikategorikan sebagai tindakan terorisme. Para pendukungnya di pemerintahan menyatakan bahwa langkah itu diperlukan di tengah meningkatnya kekerasan dalam beberapa waktu terakhir.

Namun, kritik keras datang dari berbagai pihak internasional. Seorang pejabat Uni Eropa menyatakan keprihatinan atas kebijakan tersebut.

“Kami menentang penggunaan hukuman mati dalam segala keadaan. Kebijakan ini berisiko memperburuk situasi dan menimbulkan pertanyaan serius terkait diskriminasi,” ujarnya dikutip AP News.

Baca Juga

OKI mengutuk RUU Penjajah ‘Israel’ Melarang Seruan Azan
Al-Aqsha Ditutup untuk Muslim, Para Rabi Berdoa di Tembok Al-Buraq Picu Sorotan
Gelombang Protes Tolak UU Hukuman Mati Israel bagi Tahanan Palestina
Menteri Penjajah Tuangkan Miras Rayakan Disahkannya Hukuman Mati untuk Warga Palestina Terjajah
Babak Baru Pendudukan: ‘Israel’ Resmikan Pencaplokan Tepi Barat

Kelompok hak asasi manusia juga menilai undang-undang ini berpotensi diterapkan secara tidak setara. “Penerapan hukuman mati dalam konteks ini sangat problematik dan berpotensi melanggar hukum internasional, terutama jika diterapkan secara diskriminatif,” kata salah satu perwakilan organisasi HAM, kutip The Guardian, (30/3/2026).

Pengamat mencatat bahwa kebijakan ini kemungkinan besar akan lebih banyak menyasar warga Palestina, khususnya yang diadili di pengadilan militer di wilayah penjajahan seperti Tepi Barat.

Israel sendiri secara historis sangat jarang menerapkan hukuman mati. Eksekusi terakhir dilakukan pada 1962 terhadap Adolf Eichmann, seorang pejabat Nazi. Sejak itu, hukuman mati tidak pernah digunakan dalam praktik, meskipun tetap tercantum dalam hukum untuk kasus-kasus tertentu.

Dari pihak Palestina, kecaman juga disampaikan oleh pejabat Otoritas Palestina. Juru bicara Presiden Mahmoud Abbas, Nabil Abu Rudeineh, menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk eskalasi berbahaya.

“Undang-undang ini merupakan langkah rasis dan berbahaya yang akan semakin memperburuk situasi serta meningkatkan ketegangan di kawasan,” ujarnya dikutip WAFA, (30/3/ 2026).

Kelompok pejuang pembebasan Palestina Hamas turut mengecam keras kebijakan tersebut.  Menurutnya, tekanan tidak akan mengubah dan menghentikan perlawanan pembebasan tanah Palestina yang terjajah.

“Undang-undang ini tidak sah dan merupakan bagian dari kebijakan penindasan terhadap rakyat Palestina. Ini tidak akan menghentikan perlawanan,” demikian pernyataan resmi mereka, kutip Al Jazeera (30/3/2026).

Otoritas kesehatan Gaza menyebutkan lebih dari 72.000 orang telah gugur sejak aksi genosida Gaza dimulai 7 Oktober 2023 lalu,  angka yang bahkan diakui secara kasar oleh pejabat militer penjajah Israel sendiri, tulis Al Jazeera.

Sejumlah lembaga internasional juga meningkatkan tekanan terhadap penjajah Israel. Laporan lembaga hak asasi manusia dan komisi penyelidikan PBB menyebut adanya indikasi kuat kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, hingga tindakan yang memenuhi unsur genosida terhadap warga Palestina di Gaza.

Mahkamah Internasional (ICJ) sendiri tengah menangani gugatan genosida terhadap Israel yang diajukan oleh Afrika Selatan, dan telah memerintahkan langkah-langkah sementara untuk mencegah potensi pelanggaran lebih lanjut.

Undang-undang baru ini diperkirakan akan menghadapi tantangan hukum di Mahkamah Agung Israel, sementara implementasinya di lapangan masih menjadi perhatian komunitas internasional.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Headlinehukuman matiisraelKnessetpalestinaparlemen Israelpenjajahundang-undang
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tak Bisa Diajak Negoisasi, Menteri Penjajah Serukan Pembunuhan Presiden Suriah Ahmad al-Sharaa
Tulisan selanjutnya Menteri Penjajah Tuangkan Miras Rayakan Disahkannya Hukuman Mati untuk Warga Palestina Terjajah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Euthanasia Mencakup Hampir 6 Persen Kematian di Belanda

Berita
5 Juli 2026 14:14
Anggota Uni Eropa Bahas Larangan Impor Produk Pemukiman Yahudi Israel
Pelatih Timnas Mesir Suarakan Solidaritas untuk Palestina di Piala Dunia 2026
Tak Ingin Disaingi, ‘Israel’ Minta AS Blokir Penjualan F-35 ke Turki
Al-Qur’an, Ulama, dan Lembaga Pendidikan Islam: Kompas Peradaban di Tengah Disrupsi Zaman

Terbaru

  • Amerika Serikat Menjatuhkan Sanksi Baru Berkaitan Iran Menyusul Serangan di Selat Hormuz
  • PM Pakistan Desak Presiden Iran untuk Memelihara Kesepakatan Damai yang Sudah Payah Diupayakan
  • Korea Utara Bertekad Membangun Kekuatan Nuklir dan Memperluas Peran Intelijen Militer
  • Israel Bagikan Informasi Intelijen tentang Rencana Baru Iran untuk Membunuh Trump
  • Aparat Pakistan Bunuh 75 Pemberontak Menyusul Serangan Beruntun di Balochistan
  • Rusia Kirim Kembali Pekerjanya ke Pembangkit Nuklir Bushehr Iran
  • Anggota Uni Eropa Bahas Larangan Impor Produk Pemukiman Yahudi Israel
  • Amerika Serikat Longgarkan Ekspor Item Militer, Chip AI dan Satelit Komersial ke UEA
  • Dialog Manhaj Aqidah Muhammadiyah: Asy’ari Bagian dari Ahlus Sunnah
  • Mengenang Pembantaian Srebenica, Ribuan Peserta Susuri Rute Pelarian Korban Genosida

Mungkin Anda Juga Suka

Palestina Terkini

Khaled  Misy’al: Senjata Bagi Hamas adalah Alat Pertahanan Diri dari Penjajahan

10 Februari 2026 06:48
Palestina Terkini

Netanyahu Tegaskan Tak Akan Ada Lagi Palestina dan Gaza

9 Februari 2026 11:14
Palestina Terkini

Serangan Baru ‘Israel” Menunjukkan Penjajah Tak Peduli “Dewan Perdamaian”

1 Februari 2026 18:43
Palestina Terkini

Dosen Fakultas Ushuluddin Ungkap Kesaksian Akademik tentang Abu Ubaidah 

3 Januari 2026 19:52
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?