Hidayatullah.com–Undang-undang pelarangan merokok di tempat umum yang mulai diberlakukan di Turki memakan korban. Kamis (30/7) kemarin, seorang pemilik restoran di bilangan Saruhanli tewas ditembak oleh seorang pengunjungnya ketika ia mendapati pengunjung itu merokok dan menegurnya.
Harian Turki Hurriyyet (30/7) melansir, Heydar Kareicet (46), pemilik restoran tersebut, tercatat sebagai korban pertama dari undang-undang pelarangan merokok di tempat tertutup dan umum di Turki itu.
Seorang saksi mata yang juga pegawai di restoran Heydar, Hamca Haputcu menceritakan jika peristiwa naas ini terjadi ketika sekelompok pembeli duduk di salah satu pojokan bangku restoran Heydar. Sambil minum-minum, mereka mulai menyulut dan menghisap rokok, padahal beberapa poster peringatan larangan merokok di dalam ruangan banyak tertempel di sudut restoran.
Heydar pun beranjak menuju sekumpulan pelanggan yang mulai menyebulkan asap bernikotin itu. Ia pun memperingatkan mereka tentang pelarangan merokok di dalam restoran dan meminta mereka untuk mematikan nyala rokok.
“Rupanya, salah seorang dari mereka yang tengah mabuk tak terima dengan peringatan Heydar. Ia pun menarik sebuah pistol dan menembakkan tiga buah hingga empat peluru ke arah Heydar hingga korban pun wafat seketika,” terang Haputcu.
Salah seorang warga yang tinggal di dekat lokasi kejadian juga mengaku terkejut oleh bunyi letusan senjata api. Wali kota Saruhanli, Veli Yaljin juga membenarkan terjadinya insiden tersebut.
Sebelumnya, pada 19 Juli lalu, pemerintahan Turki mengumumkan diberlakukannya undang-undang pelarangan merokok di tempat-tempat umum, semisal halte, restoran, dan lain-lain. [atj/hrt/iol/hidayatullah.com]