Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Palestina Terkini

Lagi-lagi Israel Masuk ke Masjid Al-Aqsa

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 30 September 2009 14:19
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Ahad (27/9) sekitar pukul 07.30 waktu setempat, sedikitnya 40 orang pemukim Israel mencoba memaksa masuk ke dalam lingkungan Masjid Al-Aqsa melalui  gerbang Al-Maghriba, ditemani oleh petugas polisi dan penjaga perbatasan Israel.

“Ada kelompok besar pemukim Yahudi yang berkumpul di luar Al-Aqsa dan berusaha untuk masuk,” kata seorang Palestina bernama Abu Raed. “Sebagian di antara mereka berhasil masuk dan langsung menuju pusat komplek masjid, di mana ada orang-orang sedang shalat… Mereka adalah pemukim Yahudi yang berpakaian seperti turis.”

Tak lama kemudian, polisi dan petugas perbatasan  Israel dengan cara kekerasan menerobos ke lingkungan masjid dan menembakkan peluru logam berbalut karet, gas air mata, dan bom suara ke arah orang-orang Palestina. Mereka juga dengan kejam memukuli sejumlah orang.

Selain di gerbang Al-Maghriba, sejumlah ektremis Yahudi lainnya juga berkumpul di depan gerbang Hetta dan Majlis.

Akibat tindakan kekerasan petugas keamanan Israel itu, 3 orang Palestina luka akibat peluru metal berbungkus karet. Mereka adalah Mohammed Al-Joulani (73 tahun) yang terluka di mata, Rami Saleh Al-Fakhouri (20 tahun), terluka di mata, dan Aadel Al-Silwadi (31 tahun), terluka di dada. Selain itu, paling sedikit 20 orang Palestina mengalami luka memar karena dipukuli secara membabi buta.

Baca Juga

Hamas Tolak Lucuti Senjata Sebelum Penjajah Tinggalkan Gaza
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
OKI mengutuk RUU Penjajah ‘Israel’ Melarang Seruan Azan
Al-Aqsha Ditutup untuk Muslim, Para Rabi Berdoa di Tembok Al-Buraq Picu Sorotan
Gelombang Protes Tolak UU Hukuman Mati Israel bagi Tahanan Palestina

Tentara Israel IOF kemudian menutup gerbang Masjid Al-Aqsa dan pagar Yerusalem. Mereka tidak mengizinkan orang Palestina masuk ke dalam kota tua itu atau ke Masjid Al-Aqsa.

Hamas menyebut tindakan Israel itu sebagai “Kejahatan Zionist” dan sebuah provokasi. “Penjajah Israel tidak tertarik untuk bertindak lembut,” kata Sami Abu Zuhri, juru bicara Hamas seperti dikutip Ma’an.

Pemimpin Jihad Islam Khalid Al-Batsh mengatakan, “Tindakan Israel itu merupakan bagian penting dari kebijakan Israel untuk meningkatkan ketegangan di seluruh wilayah. Ketegangan ini bisa jadi mencapai negara-negara Arab di sekitarnya.”

Palestinian Center for Human Rights (PHCR) mengutuk keras keputusan Israel yang memperbolehkan para pemukim Israel masuk ke lingkungan Masjid Al-Aqsa, serta tindak kekerasan yang dilakukan oleh petugas keamanannya terhadap rakyat Palestina.

PHCR dalam pernyataannya juga menekankan beberapa hal. Pertama, Yerusalem Timur merupakan bagian integral tak terpisahkan dari wilayah Palestina yang kemudian diduduki oleh Israel setelah perang Juni 1967.

Kedua, tindakan Israel berupa pendudukan atas kota Yerusalem, keputusan Knesset tanggal 28 Juni 1967 untuk menganeksasi kota, dan keputusannya tanggal 30 Juli 1980 untuk secara penuh menguasai dan menyatukan Yerusalem sebagai ibukota Israel, serta keputusan untuk memperluas batas wilayah kota, adalah merupakan pelanggaran yang nyata terhadap hukum internasional dan resolusi PBB.

Ketiga, semua tindakan dan rencana yang dibuat otoritas penjajah Israel terhadap Yerusalem, tidak akan pernah bisa mengubah status hukum kota tersebut.

Keempat, Pasal 53 dari Protokol Tambahan Konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949, dan Berhubungan dengan Perlindungan Korban Konflik Bersenjata Internasional (Protokol I), dan Pasal 16 Protokol II, melarang “melakukan tindakan keras apapun terhadap monumen bersejarah, karya seni atau tempat ibadah yang merupakan warisan budaya atau spiritual penduduk setempat.”

Kelima, pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat tahun 1949 melarang pihak penjajah untuk “membuang atau memindahkan bagian-bagian dari peradaban penduduk setempat ke wilayah yang dikuasainya.”

Atas dasar itu PHCR menyeru para pihak yang  terikat Konvensi Jenewa Keempat agar bertindak melaksanakan kewajiban hukum dan moral mereka, sehingga Israel mematuhi perjanjian tersebut. Karena jika tidak, maka pelanggaran atas hukum internasional dan perjanjian lainnya akan terus dilakukan oleh Israel, seperti menjadikan Yahudi sebagai penghuni mayoritas di Yerusalem Timur.

PHCR juga mendesak masyarakat internasional agar memaksa pemerintah Israel menghentikan pembangunan pemukiman di wilayah Palestina, khususnya Yerusalem Timur, dan membongkar pemukiman yang sudah ada. Karena semua itu melanggar hukum internasional.

PHCR menyeru kepada Uni Eropa dan/atau negara-negara anggotanya untuk mengaktifkan Pasal 2 Perjanjian Asosiasi Eropa-Israel, yang menjadi penghubung kerjasama ekonomi terus menerus antara kedua pihak, di mana Israel harus mematuhi HAM. Selain juga menyerukan agar berhenti membeli produk-produk Israel, terutama yang dibuat di wilayah penjajahannya, termasuk Yerusalem Timur.

Sembilan tahun lalu, Israel dengan dipimpin Ariel Sharon pernah masuk ke lingkungan Masjid Al-Aqsa, sehingga terjadi tindak kekerasan oleh Israel yang mengakibatkan ribuan orang Palestina terbunuh dan terluka. [di/rw/mn/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tentara Bayaran AS Tiba di Afghanistan
Tulisan selanjutnya Wajah Baru Anggota DPR Dinilai “Meragukan”

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI Dorong Percepatan Sertifikasi Halal Program MBG

Berita
24 September 2026 09:52
Arab Saudi Bantah Pejabat Iraq Perihal Pembelian 25 Tanker Minyak dan Dampaknya
Lewat MIHAS, Malaysia Bidik Penguatan Jejaring Halal Dunia
Wajib Halal Oktober 2026, Pemerintah Kedepankan Pembinaan
LPH Hidayatullah Perkuat Kemitraan dengan Maybank, Fasilitasi 1.000 Sertifikat Halal untuk UMK Indonesia

Terbaru

  • Uganda Tangguhkan Kerja Sama Militer dengan Turki Terkait Ekstradisi Pengkritik Presiden Museveni
  • Presiden Brazil Teken Larangan Judi Online
  • Pemerintah Italia Setuju Larangan Burqa dan Niqab, Serta Pembatasan Siswa Asing
  • Pos Polisi Pakistan Dibom Sedikitnya 11 Nyawa Melayang
  • Orang Terkaya Afrika Bantu Pembangunan Jaringan Pipa BBM antara Ethiopia dan Djibouti
  • Patuhi Sanksi Amerika, UEA Larang Penerbangan Iran
  • Menentang Wajib Militer Para Pelajar Jerman Mogok Sekolah
  • Lewat MIHAS, Malaysia Bidik Penguatan Jejaring Halal Dunia
  • Buka MIHAS 2026, Wakil PM Malaysia Dorong Pembentukan ASEAN Halal Council
  • Hujan Deras Merendam Bangkok

Mungkin Anda Juga Suka

Palestina Terkini

Menteri Penjajah Tuangkan Miras Rayakan Disahkannya Hukuman Mati untuk Warga Palestina Terjajah

31 Maret 2026 09:13
Palestina Terkini

Zionis Sahkan Undang-Undang Hukuman Mati bagi Warga Palestina Terjajah, Picu Kritik Internasional

31 Maret 2026 09:08
Palestina Terkini

Babak Baru Pendudukan: ‘Israel’ Resmikan Pencaplokan Tepi Barat

17 Februari 2026 14:18
Palestina Terkini

Khaled  Misy’al: Senjata Bagi Hamas adalah Alat Pertahanan Diri dari Penjajahan

10 Februari 2026 06:48
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?