Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Palestina Terkini

Lagi-lagi Israel Masuk ke Masjid Al-Aqsa

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 30 September 2009 14:19
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Ahad (27/9) sekitar pukul 07.30 waktu setempat, sedikitnya 40 orang pemukim Israel mencoba memaksa masuk ke dalam lingkungan Masjid Al-Aqsa melalui  gerbang Al-Maghriba, ditemani oleh petugas polisi dan penjaga perbatasan Israel.

“Ada kelompok besar pemukim Yahudi yang berkumpul di luar Al-Aqsa dan berusaha untuk masuk,” kata seorang Palestina bernama Abu Raed. “Sebagian di antara mereka berhasil masuk dan langsung menuju pusat komplek masjid, di mana ada orang-orang sedang shalat… Mereka adalah pemukim Yahudi yang berpakaian seperti turis.”

Tak lama kemudian, polisi dan petugas perbatasan  Israel dengan cara kekerasan menerobos ke lingkungan masjid dan menembakkan peluru logam berbalut karet, gas air mata, dan bom suara ke arah orang-orang Palestina. Mereka juga dengan kejam memukuli sejumlah orang.

Selain di gerbang Al-Maghriba, sejumlah ektremis Yahudi lainnya juga berkumpul di depan gerbang Hetta dan Majlis.

Akibat tindakan kekerasan petugas keamanan Israel itu, 3 orang Palestina luka akibat peluru metal berbungkus karet. Mereka adalah Mohammed Al-Joulani (73 tahun) yang terluka di mata, Rami Saleh Al-Fakhouri (20 tahun), terluka di mata, dan Aadel Al-Silwadi (31 tahun), terluka di dada. Selain itu, paling sedikit 20 orang Palestina mengalami luka memar karena dipukuli secara membabi buta.

Baca Juga

Al-Aqsha Ditutup untuk Muslim, Para Rabi Berdoa di Tembok Al-Buraq Picu Sorotan
Gelombang Protes Tolak UU Hukuman Mati Israel bagi Tahanan Palestina
Menteri Penjajah Tuangkan Miras Rayakan Disahkannya Hukuman Mati untuk Warga Palestina Terjajah
Zionis Sahkan Undang-Undang Hukuman Mati bagi Warga Palestina Terjajah, Picu Kritik Internasional
Babak Baru Pendudukan: ‘Israel’ Resmikan Pencaplokan Tepi Barat

Tentara Israel IOF kemudian menutup gerbang Masjid Al-Aqsa dan pagar Yerusalem. Mereka tidak mengizinkan orang Palestina masuk ke dalam kota tua itu atau ke Masjid Al-Aqsa.

Hamas menyebut tindakan Israel itu sebagai “Kejahatan Zionist” dan sebuah provokasi. “Penjajah Israel tidak tertarik untuk bertindak lembut,” kata Sami Abu Zuhri, juru bicara Hamas seperti dikutip Ma’an.

Pemimpin Jihad Islam Khalid Al-Batsh mengatakan, “Tindakan Israel itu merupakan bagian penting dari kebijakan Israel untuk meningkatkan ketegangan di seluruh wilayah. Ketegangan ini bisa jadi mencapai negara-negara Arab di sekitarnya.”

Palestinian Center for Human Rights (PHCR) mengutuk keras keputusan Israel yang memperbolehkan para pemukim Israel masuk ke lingkungan Masjid Al-Aqsa, serta tindak kekerasan yang dilakukan oleh petugas keamanannya terhadap rakyat Palestina.

PHCR dalam pernyataannya juga menekankan beberapa hal. Pertama, Yerusalem Timur merupakan bagian integral tak terpisahkan dari wilayah Palestina yang kemudian diduduki oleh Israel setelah perang Juni 1967.

Kedua, tindakan Israel berupa pendudukan atas kota Yerusalem, keputusan Knesset tanggal 28 Juni 1967 untuk menganeksasi kota, dan keputusannya tanggal 30 Juli 1980 untuk secara penuh menguasai dan menyatukan Yerusalem sebagai ibukota Israel, serta keputusan untuk memperluas batas wilayah kota, adalah merupakan pelanggaran yang nyata terhadap hukum internasional dan resolusi PBB.

Ketiga, semua tindakan dan rencana yang dibuat otoritas penjajah Israel terhadap Yerusalem, tidak akan pernah bisa mengubah status hukum kota tersebut.

Keempat, Pasal 53 dari Protokol Tambahan Konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949, dan Berhubungan dengan Perlindungan Korban Konflik Bersenjata Internasional (Protokol I), dan Pasal 16 Protokol II, melarang “melakukan tindakan keras apapun terhadap monumen bersejarah, karya seni atau tempat ibadah yang merupakan warisan budaya atau spiritual penduduk setempat.”

Kelima, pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat tahun 1949 melarang pihak penjajah untuk “membuang atau memindahkan bagian-bagian dari peradaban penduduk setempat ke wilayah yang dikuasainya.”

Atas dasar itu PHCR menyeru para pihak yang  terikat Konvensi Jenewa Keempat agar bertindak melaksanakan kewajiban hukum dan moral mereka, sehingga Israel mematuhi perjanjian tersebut. Karena jika tidak, maka pelanggaran atas hukum internasional dan perjanjian lainnya akan terus dilakukan oleh Israel, seperti menjadikan Yahudi sebagai penghuni mayoritas di Yerusalem Timur.

PHCR juga mendesak masyarakat internasional agar memaksa pemerintah Israel menghentikan pembangunan pemukiman di wilayah Palestina, khususnya Yerusalem Timur, dan membongkar pemukiman yang sudah ada. Karena semua itu melanggar hukum internasional.

PHCR menyeru kepada Uni Eropa dan/atau negara-negara anggotanya untuk mengaktifkan Pasal 2 Perjanjian Asosiasi Eropa-Israel, yang menjadi penghubung kerjasama ekonomi terus menerus antara kedua pihak, di mana Israel harus mematuhi HAM. Selain juga menyerukan agar berhenti membeli produk-produk Israel, terutama yang dibuat di wilayah penjajahannya, termasuk Yerusalem Timur.

Sembilan tahun lalu, Israel dengan dipimpin Ariel Sharon pernah masuk ke lingkungan Masjid Al-Aqsa, sehingga terjadi tindak kekerasan oleh Israel yang mengakibatkan ribuan orang Palestina terbunuh dan terluka. [di/rw/mn/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tentara Bayaran AS Tiba di Afghanistan
Tulisan selanjutnya Wajah Baru Anggota DPR Dinilai “Meragukan”

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Jenderal ‘Israel’ Naik Pangkat Usai Bunuh Anak Palestina, Kini Dipecat karena Skandal Moral

Berita
8 Juni 2026 20:30
Mengukir Senyum, Merajut Persaudaraan: Hangatnya Kebersamaan Qurban di Dukuh Kwarasan
MUI: Kasus Hukum di BGN Harus Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola dan Integritas Pengelola
Turki: Insya Allah Kita akan Saksikan Pembebasan Baitul Maqdis
Sikap Prof. H. M. Rasjidi terhadap Jabatan

Terbaru

  • Persidangan Kasus Rodrigo Duterte di ICC Bisa Melibatkan 1.000 Korban
  • Malaysia akan Putus Aliran Listrik dan Air Bangunan Ilegal Termasuk di Penampungan Rohingya
  • Kapalnya Ditembak Dekat Oman India Panggil Diplomat Amerika Serikat
  • Seorang Ibu Gugat OpenAI Terkait Kematian Putrinya Usai Curhat ke ChatGPT
  • Kelompok Hacker Terkait Iran Klaim Retas Drone FBI
  • Jelang Musim Panas UEA Sediakan 12 Ribu Tempat Istirahat Ber-AC untuk Pekerja Luar Ruangan
  • Sikap Prof. H. M. Rasjidi terhadap Jabatan
  • Mengukir Senyum, Merajut Persaudaraan: Hangatnya Kebersamaan Qurban di Dukuh Kwarasan
  • Haflah Parade Tasmi’ Al-Qur’an, Momentum Mencetak Generasi Penghafal Al-Qur’an
  • China Tangkap Akademisi WN Amerika dengan Tuduhan Spionase

Mungkin Anda Juga Suka

Palestina Terkini

Khaled  Misy’al: Senjata Bagi Hamas adalah Alat Pertahanan Diri dari Penjajahan

10 Februari 2026 06:48
Palestina Terkini

Netanyahu Tegaskan Tak Akan Ada Lagi Palestina dan Gaza

9 Februari 2026 11:14
Palestina Terkini

Serangan Baru ‘Israel” Menunjukkan Penjajah Tak Peduli “Dewan Perdamaian”

1 Februari 2026 18:43
Palestina Terkini

Dosen Fakultas Ushuluddin Ungkap Kesaksian Akademik tentang Abu Ubaidah 

3 Januari 2026 19:52
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?