Hidayatullah.com– Terdakwa kasus terorisme Muhammad Jibriel akan kembali dihadirkan di persidangan. Kali ini, pendiri sekaligus pengelola Ar Rahmah Media, itu akan mendengarkan putusan sela majelis hakim.
Sidang putusan sela akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis 18 Maret 2010.
Pada sidang sebelumnya, pihak Jibriel membacakan eksepsi atas dakwaan jaksa dan dilanjutkan dengan tanggapan eksepsi oleh jaksa penuntut umum.
Dalam eksepsinya, Jibriel mengungkapkan bahwa dakwaan jaksa hanyalah asumsi belaka. Dia menilai itu merupakan kesimpulan dari penyidik.
Dalam eksepsi yang dibacakan sendiri, putra Ustad Abu Jibril ini juga mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak berdasar fakta yang menunjukkan keterlibatan dirinya.
Eksepsi Direktur Arrahmah Network itu dibantah oleh jaksa. Penuntut umum menilai bahwa Jibriel telah memberikan kepada pelaku tindak pidana terorisme dan memalsukan paspor.
Pemberian bantuan yang dimaksud jaksa diberikan kepada Noordin M Top terkait pengeboman di Hotel JW Marriott dan Ritz Carlton beberapa waktu lalu.
Jaksa tetap pada pendiriannya bahwa Jibriel telah melanggar pasal 13 huruf c undang-undang 15 tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme dan pasal 266 ayat (2) KUHP tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Ancaman pidana untuk dakwaan kedua paling lama tujuh tahun penjara. [vvn/hidayatullah.com]