Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pendiri Arrahmah, M Jibriel Hadapi Putusan Sela

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 18 Maret 2010 14:49
Bagikan
Bagikan

 Hidayatullah.com– Terdakwa kasus terorisme Muhammad Jibriel akan kembali dihadirkan di persidangan. Kali ini, pendiri sekaligus pengelola Ar Rahmah Media, itu akan mendengarkan putusan sela majelis hakim.
 Sidang putusan sela akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis 18 Maret 2010.
 Pada sidang sebelumnya, pihak Jibriel membacakan eksepsi atas dakwaan jaksa dan dilanjutkan dengan tanggapan eksepsi oleh jaksa penuntut umum.
 Dalam eksepsinya, Jibriel mengungkapkan bahwa dakwaan jaksa hanyalah asumsi belaka. Dia menilai itu merupakan kesimpulan dari penyidik.
 Dalam eksepsi yang dibacakan sendiri, putra Ustad Abu Jibril ini juga mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak berdasar fakta yang menunjukkan keterlibatan dirinya.
 Eksepsi Direktur Arrahmah Network itu dibantah oleh jaksa. Penuntut umum menilai bahwa Jibriel telah memberikan kepada pelaku tindak pidana terorisme dan memalsukan paspor.
 Pemberian bantuan yang dimaksud jaksa diberikan kepada Noordin M Top terkait pengeboman di Hotel JW Marriott dan Ritz Carlton beberapa waktu lalu.
 Jaksa tetap pada pendiriannya bahwa Jibriel telah melanggar pasal 13 huruf c undang-undang 15 tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme dan pasal 266 ayat (2) KUHP tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Ancaman pidana untuk dakwaan kedua paling lama tujuh tahun penjara. [vvn/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pengaruhi Obesitas, Pepsi Tarik Produknya dari Sekolah
Tulisan selanjutnya Sepertiga Orang AS Lebih Rindu Anjing dari Pasangannya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Berita
15 Juli 2026 20:18
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Terbaru

  • Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam
  • Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?