Hidayatullah.com–Seorang wanita yang mendatangi kantor pos di kota Novara, di Italia, diberhentikan oleh polisi karena dia mengenakan burka yang menutupi seluruh mukanya.
Seorang petugas mengatakan kepada kantor berita AFP bahwa wanita tersebut harus membayar denda sebesar 500 ero (sekitar Rp 5 juta).
Ini merupakan tindakan pertama yang dilakukan polisi sejak Novara memberlakukan peraturan daerah bulan Januari lalu melarang warga berpakaian yang bisa menghalangi identitas seseorang.
Kota tersebut dijalankan oleh Partai Liga Utara yang antiimigran. Partai ini merupakan mitra koalisi dalam pemerintahan persatuan nasional Perdana Menteri Silvio Berlusconi.
Walikota Novara, Massimo Giordano mengatakan, peraturan itu memang dimaksudkan untuk mencegah para wanita untuk mengenakan burka yang menutupi muka mereka di depan publik.
“Namun sayangnya, peraturan ini belum jelas bagi semua orang bahwa mengenakan pakaian yang menutupi muka boleh dilakukan di depan umum, tetapi tidak di tempat umum, sekolah, bis ataupun di kantor pos,” katanya, seperti dilaporkan kantor berita Italia Ansa.
“Masih ada orang yang menolak untuk mengerti bahwa komunitas kita di Novara tidak akan menerima dan tidak ingin melihat warga keluar rumah mengenakan burka.”
Dia mengatakan bahwa peraturan itu “adalah satu-satunya alat yang kami miliki guna menghentikan berbagai perilaku yang sudah membuat proses integrasi yang sulit, menjadi lebih sulit lagi.”
Wanita yang digambarkan sebagai warga asal Tunisia tersebut, mengunjungi kantor pos bersama suaminya ketika mereka diberhentikan polisi.
Peraturan lebih ketat
Di Italia sejak tahun 1975 memiliki peraturan antiterorisme yang melarang penggunaan penutup muka atau pakaian yang menyulitkan guna mengetahui identitas pemakainya.
Namun peraturan itu memberikan pengecualian yang bisa diterima, dan pengadilan sering mengartikannya sebagai alasan keagamaan.
Menurut kantor berita ANSA, beberapa pemerintah lokal sudah memberlakukan peraturan yang lebih ketat, dan sebuah RUU yang diajukan oleh Liga Utara sekarang sedang diperdebatkan di parlemen, yang secara khusus melarang penggunaan hijab yang menutup muka yang biasa disebut niqab.
Langkah serupa juga sedang dilakukan di beberapa negara Eropa Barat.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Larangan penggunaan penutup muka di depan umum sudah disetujui oleh Majelis Rendah di Belgia, dan sekarang sedang didiskusikan di Senat.
Bila disetujui ini akan menjadi peraturan pertama yang berlaku di Eropa.
Pemerintah Prancis juga sedang mengajukan aturan serupa dan akhir pekan lalu, seorang anggota Majelis Parlemen Eropa asal Jerman mengatakan, larangan serupa harus diberlakukan di semua negara Uni Eropa. Sebelumnya, parlemen Belgia juga melarang penggunaan cadar dan niqab.
Eropa dan Barat yang dikenal sebagai negara sekuler dan pro kebebasan, rupanya tak memberi kebebasan pada nilai-nilai dan keyakinan pemeluk Islam. [bbc/hidayatullah.com]