Hidayatullah.com–Panitia Kerja Rancangan Undang-undang Penanganan Fakir Miskin Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah membahas seluruh Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ahmad Zainuddin, beberapa hari yang lalu di Senayan Jakarta.
“Sekarang ini sudah 151 DIM yang telah disetujui, 38 DIM dipending pembahasannya, dan 86 DIM diserahkan ke timus untuk pembahasan lebih lanjut,” jelas Zainuddin.
Salah satu pembahasan yang alot, kata Zainuddin, adalah DIM 242 tentang lembaga yang berwenang menangani fakir miskin.
“Ada usulan sebagian anggota agar dibentuk lembaga baru,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Fraksi PKS menilai sebaiknya penanganan fakir miskin tidak perlu dilakukan oleh lembaga baru, tetapi cukup ditangani oleh kementerian yang ada dengan menetapkan salah satu kementerian sebagai leading sector.
Kementerian ini, tambah Zainuddin, memiliki wewenang dan tanggung jawab utama dalam penanganan fakir miskin di Indonesia. Kewenangannya menyangkut dalam hal pengelolaan database fakir miskin, kebijakan, program, dan pengendalian yang merupakan satu kesatuan upaya penanganan fakir miskin.
Zainuddin beranggapan pembentukan lembaga baru hanya akan menambah beban negara, karena akan berimplikasi pada anggaran belanja negara.
“Setiap lembaga baru akan membutuhkan personalia, sarana prasarana, dan anggaran rutin dan operasional yang besar, termasuk belanja barang dan belanja pegawai,” ungkapnya.
Selama ini dana untuk mengentaskan kemiskinan yang dialokasikan dalam APBN dikelola oleh 19 kementerian dan lembaga. Untuk tahun 2011 pemerintah menganggarkan dana pengentasan kemiskinan sebesar Rp 64 triliun.*