Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Pengakuan untuk Pernikahan Muslim di Afsel

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 27 April 2011 14:02
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Lebih dari 5,000 komentar diterima oleh Departemen Hukum dan Pengembangan Konstitusi mengenai Undang-Undang Pernikahan Muslim yang mengakui pernikahan Islam untuk pertama kali di bawah hukum Afrika Selatan.

Sekitar 14 tahun penyusunannya, undang-undang ini terbuka untuk menerima komentar publik.

Hingga saat ini, pernikahan Muslim mematuhi hukum Syariah (Islam).

Undang-undang tersebut mampu memenuhi hak dan kewajiban dalam konstitusi, yang tidak semuanya terpenuhi dalam hukum Syariah.

Jika telah diresmikan, hukum akan mengizinkan pria Muslim umtuk memiliki dua istri-tetapi hanya dengan persetujuan pengadilan..

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Namun United Ulama Council of South Africa (UUCSA), sebuah badan yang memayungi masalah Islam di Negara tersebut –dimana anggotanya adalah Jamiatul Ulama Afrika Selatan– memiliki proposal pengganti yang menyebutkan jika seseorang berniat menikah untuk kedua kalinya tidak perlu meminta izin dari pengadilan tetapi harus ada petugas pernikahan dengan kontrak yang disetujui pengadilan yang membacakan kepemilikan harta dari masing-masing  istri.

Salah satu karakteristik kunci dari undang-undang tersebut adalah pengakuan terhadap hak dasar wanita.

Sebelumnya seorang wanita yang menikah menurut upacara Islam, tidak diakui sebagai istri di bawah hukum Afrika Selatan. Di bawah hukum tersebut dia dianggap tidak pernah menikah, tidak bisa mendapatkan keuntungan dari perkebunannya, dan anak-anaknya dianggap tidak sah.

“Undang-undang ini perlu menjadi solusi untuk banyaknya kesulitan yang dihadapi kaum Muslim berkenaan dengan pernikahan Islam,” ujar Munirah Osman-Hyder, dosen di fakultas hukum Universitas KwaZulu-Natal.

“Tujuan dari undang-undang ini adalah mendapat legalisasi untuk pengakuan dan peraturan atas pernikahan Muslim.”

Osman-Hyder mengatakan ada juga kelompok-kelompok  yang telah menerima, sesuai dengan perubahan tertentu, kelompok yang membuat suara terbesar terhadap itu adalah “ultra-konservatif” di tubuh Islam, yang merupakan salah satu sikap penolakan total.

“Kelompok ini tidak memiliki alasan kuat mengapa undang-undang tersebut harus di tolak. Modus mereka adalah menggunakan retorika keagamaan dan mengobarkan emosi komunitas muslim daripada mengambil hati dengan logika mereka,” ujarnya.

Selain itu, menurut Osman-Hyder juga terdapat kelompok pembela hak wanita atau kelompok feminis yang merasa wanita tidak akan mendapat persamaan di bawah undang-undang ini dan mereka akan mendapat lebih banyak hak di bawah hukum sekuler Negara tersebut.

Dalam pertemuan yang diadakan oleh Jamiatul Ulama di Afrika Selatan bulan lalu, Moulana Yusuf Patel, sekretaris jendral UUCSA, mengatakan RUU dalam bentuk yang baru nanti masih akan dirasakan sedikit kurang dari yang diharapkan.

Penduduk Muslim akan kehilangan kesempatan jika mereka tidak mengikuti yang ditetapkan pemerintah untuk menyesuaikan undang-undang sehingga sejalan dengan Syariah, ujarnya.

Patel mengatakan dengan keberadaan undang-undang ini, berbagai kasus pernikahan Muslim sebelum adanya putusan pengadilan akan  terus  di jalankan sesuai hukum pernikahan sipil.

Yang berbahaya dalam hal ini adalah, ujarnya, adalah preseden dalam pelaksanaannya, jika tidak ada, hukum tersebut akan mengatur pernikahan Islam, dan akan dibandingkan dengan hukum Syariah dalam hal-hal seperti pembubaran pernikahan, tahanan, pemeliharaan dan masalah warisan.

Dr Faisal Ismail Suliman, Direktur South African Muslim Network (SAMN), mengatakan jika pandangan mayoritas Muslim mengenai hal ini mengatakan, RUU ini masih butuh diubah agar lebih tunduk pada Syariah.

“Jika perubahan dilakukan dan digabungkan dengan program pelatihan, undang-undang ini akan lebih berguna, tetapi hal ini tidak dapat diterima seperti saat ini,” ujar Sulaiman. “Kami ingin masalah legitimasi dan pengalaman akan hal-hal yang merugikan wanita dihapuskan.”

Karena respon dan reaksi yang besar mengenai undang-undang ini, Departemen Hukum dan Pengembangan Konstitusi akhirnya memperpanjang tanggal penutupan pengumpulan komentar dan pendapat hingga 31 Mei.*   

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Banyak Orang Baca Buku Komunis, Tapi Kok Gak Dituduh Komunis!
Tulisan selanjutnya Partai Islam Tunisia Menang, Politisi Sekuler Was-was

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Berita
14 Juli 2026 17:00
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?