Hidayatullah.com–Empat warga dari etnis minoritas Uighur di China barat dihukum mati dalam kasus kekerasan di Provinsi Xinjiang Juli lalu yang menewaskan 32 orang.
Media pemerintah China memberitakan, keempat pria ini dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan, pembakaran, dan mendirikan organisasi perjuangan.
Dua orang lainnya dijatuhi hukuman penjara 19 tahun dalam insiden terpisah di Kashgar dan Hotan, sebagaimana diberitakan BBC, Kamis (15/09/2011).
Para pegiat HAM mengatakan, proses hukum ini cacat karena para terdakwa tidak bisa memilih pengacara, dipukuli, dan dilarang tidur.
Klaim ini dibantah pemerintah dan menyebut tuduhan ini tidak berdasar.
Negara merdeka
Sejak pecah kekerasan di Xinjiang, China mengerahkan unit polisi antiteror dan mengetatkan keamanan di provinsi tersebut.
Hampir separuh penduduk Xinjiang beretnis Uighur yang beragama Islam dan memiliki kaitan budaya dengan Asia Tengah.
Masyarakat Uighur mengeluhkan migrasi besar-besaran warga Han dari Timur ,yang mereka katakan merebut lapangan kerja dan menggerus budaya setempat.
Dua tahun lalu ketegangan antara warga Uighur dan Han menewaskan hampir 200 orang.
Beijing juga menyebut warga Uighur didukung oleh kelompok Islam di negara-negara lain. Organisasi perjuangan yang dibentuk etnis Uighur dianggap pemerintah Cina sebagai organisasi teroris.*
Keterangan foto: Etnis Uighur yang umumnya beragama Islam