Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Cover Story

“Ya Betul, Memang Tidak Ada Privasi”

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 18 Oktober 2010 12:32 12:32 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 18 Oktober 2010 12:32
Bagikan
Bagikan

Ilham Bintang, Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat

“Ya Betul, Memang Tidak Ada Privasi”

Apa pendapat Anda tentang fatwa NU yang mengharamkan infotainmen ghibah?

NU mengharamkan infotainmen ghibah, itu betul. Jadi yang diharamkan adalah ghibah. Ghibah yang diharamkan di infotainmen, bukan infotainmen-nya yang diharamkan.

Ghibah itu absolut, tidak bisa disangkal. Tetapi dalam implementasinya, ghibah tidak ada di dalam dunia jurnalistik. Kita mesti cari di mana yang maksudnya ghibah ini? Anda pernah baca kode etik jurnalistik? Ghibah itu diakomodasi di pasal berapa?

Baca Juga

(Video) Tante Dolly Telah Pergi
(Video) Menguji Toleransi di Bali
Usaha Mengkaji Ulang “Paradigma Baru” LDII
Dr. Ending: Penyerangan Satu Bukti Kesesatan Akidah LDII
Kenapa Mereka Marah?

Pasal sembilan Kode Etik Jurnalistik mengatakan, wartawan menghormati kehidupan pribadi. Nah, kita mengatakan, pasal sembilan itu tidak melarang wartawan untuk mengungkapkan, menceritakan masalah pribadi, asalkan tidak sampai mengghibah. Begitu!

Menurut Anda, bisakah infotainmen lepas dari berita gibah dan gosip?

Anda pernah nonton infotainmen, nggak? Kemarin, selama dua pekan itu berita infotainmen, Gus Dur semua isinya. Itu gosip, nggak?

Yang namanya gosip, apa pun infotainmennya, tidak boleh muat. Anda boleh saja muat, tapi orang nggak akan percaya, kan?

Dalam kode etik, gosip itu memang nggak boleh. Jadi, membuat berita gosip itu pelanggaran kode etik. Itu jawaban saya.

Apa benar tokoh publik, khususnya artis, tidak memiliki privasi di mata infotainmen hingga segala aspek hidup mereka bisa diberitakan?

Ya, betul, memang tidak ada privasi. Ketika sang artis, misalnya, dalam proses kasusnya itu berkaitan dengan publik, dia harus mendapatklan kontrol. Malah dianjurkan oleh undang-undang.

Tapi, kita dianjurkan untuk meneliti track record-nya. Apakah dalam konteks dia sebagai publik figur yang mewakili kita.
Dalam keadaan seperti apa privasi publik figur penting untuk diketahui dan diungkap kepada umum?

Publik figur adalah tokoh publik. Itu tidak sempit. Luas. Pak SBY (Susilo bambang Yudhoyono) itu tokoh publik, iya kan. Ya, itu boleh saja (diberitakan). Kita juga pernah mengungkap (kasus) Pak Harto, Saddam Husain, tentang Pangeran Charles, sama saja kan. Itu tidak masalah.

Yang tidak benar di sini adalah, menyiarkan yang tidak benar dan yang beritikad buruk untuk tujuan merusak martabatnya orang. Jadi, kalau ada orang yang menikah sampai tiga kali, empat kali, itu boleh diberitakan.

Yang tidak boleh itu, ketika Anda menganggap dan mengecap orang tersebut sebagai orang jahat karena beristri empat. Itu yang nggak boleh.

Menurut Anda, apa sebetulnya tujuan idiil pemberitaan infotainmen, terutama gosip?

Maksudnya gosip yang mana, nggak ngerti saya.

Misalnya rumor, berita kawin cerai artis, dan semacamnya?

Kalau rumor, kita sudah selesai. Bahwa yang namanya rumor, di tempat Anda (Majalah Suara Hidayatullah dan Hidayatullah.com) pun harus mematuhi kode etik. Jadi, nonton infotainmennya yang baguslah. Jangan yang jelek-jelek. Saya juga tidak mau merusak persepsi Anda. [Ainuddin Chalik/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Gaji “Wartawan Ghibah” dan Gosip Haram!
Tulisan selanjutnya Bagai Dua Sisi Mata Uang

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Berita
17 Juli 2026 15:23
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Suka Duka Perjuangan Da’I di Daerah Pelosok Kupang NTT

24 Mei 2013 09:38

Bertahan di Tengah Kesunyian demi Dakwah

21 Mei 2013 17:15

Penjaga Akidah Muslimah Dari Larantuka (2)

16 Mei 2013 10:55

Penjaga Akidah Muslimah Dari Larantuka (1)

13 Mei 2013 12:32
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?