Hidayatullah.com—Kuwait menjadi negara Arab pertama yang akan melarang semua macam aktivitas merokok di tempat-tempat umum terbuka, termasuk kafe, restoran, bandara, pusat perbelanjaan dan hotel. Larangan itu berlaku tidak hanya untuk menghisap rokok tetapi juga shisha, lapor Al Mishry Al Yaum ( 13/02/2012).
Meskipun demikian, menurut keterangan kementerian perdagangan dan industri yang dilansir kantor berita resmi Kuwait Kuna, kafe, restoran dan pusat perbelanjaan diperbolehkan untuk menyediakan ruangan khusus merokok.
Kementerian kesehatan telah mengumumkan bahwa tempat-tempat di larang merokok termasuk lingkungan sekolah, universitas, rumah sakit dan kantor-kantor pemerintah.
Bulan lalu, menteri kesehatan dari enam anggota negara Dewan Kerjasama Teluk (GCC) –Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, Arab Saudi dan Uni Emirat Arab– setuju untuk menaikkan pajak rokok pada akhir tahun 2012.
GCC juga sepakat dengan rancangan undang-undang yang akan melarang ketat aktivitas merokok di tempat-tempat umum.
Kuwait menjadi negara pertama yang mengadopsi larangan menyeluruh merokok di tempat-tempat umum.
Penelitian tahun 2010 menemukan bahwa 40 persen remaja usia 13 hingga 15 tahun di negara-negara GCC merokok. Kenaikan angka itu signifikan jika dibandingkan dengan tahun 2005 yang jumlahnya 24 persen.*