Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Surat Pembaca

Kasus Amnesty International dan Syariat Islam di Aceh

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 3 Juni 2011 10:06 10:06 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 3 Juni 2011 10:06
Bagikan
Bagikan

BEBERAPA hari ini ramai diberitakan tentang permintaan Amnesty International yang meminta penerapan Syariat Islam di Aceh dicabut, mereka menilai hukum cambuk melanggar Hak Asasi Manusia dan melanggar Konvensi PBB Melawan Penyiksaan. Sehingga Amnesty International (AI) meminta Pemerintah Pusat mencabut hukuman cambuk yang diberlakukan di Nanggroe Aceh Darussalam.

Permintaan itu didasari oleh peningkatan penggunaan hukum cambuk di Serambi Mekkah tersebut. Sam Zarifi, Direktur Asia Pasifik Amnesty International, melalui siaran pers yang diterima pada Ahad, 22 Mei 2011, mengatakan Pemerintah Aceh semakin meningkatkan penggunaan hukum cambuk yang melanggar hukum internasional.

Sesungguhnya persoalan ini bukan hal baru dan pertama disampaikan, sebelumnya sejak akhir tahun 2010 lalu, Lembaga HAM internasional (Human Rights Watch) menyebutkan, dua aturan Perda Syariah mengenai larangan khalwat serta aturan mengenai busana muslim, pada pelaksanaanya telah melanggar HAM dan konstitusi Indonesia. Dan mendesak pemerintah lokal di Aceh dan pemerintah pusat Indonesia agar mencabut kedua aturan tersebut.

Oleh karena itu, diangkatnya kembali persoalan ini di tengah berbagai persoalan yang tengah membelit bangsa ini tentu mengundang tanya. Berdasar pada bukti dan fakta ada maka:

Pertama, sangat boleh jadi ini semua dilakukan untuk mendiskreditan dan monsterisasi di tengah masyarakat terhadap Syariat Islam.

Baca Juga

22 Tahun Wahdah Eksis jadi Ormas
Harga Telur Melambung Tinggi, Bagaimana Islam Mengatasi?
Lemahnya Agama, Penyebab Munculnya Pergaulan Bebas
Uang Kripto sebagai ‘People Money’
Hari HAM Sedunia, Muslim Thailand Selatan Masih dalam Tekanan dan Diskriminasi

Kedua, ini bukti HAM hanya alat intervensi dan penjajahan, diemban Barat (khususnya AS) diantaranya melalui instrumen organisasi/lembaga pegiat HAM.

Ketiga, Fakta menunjukkan organisasi dan pegiat HAM hanya membisu dan tuli atas seluruh kejahatan dan kebiadaban AS dan Barat dengan penjajahan yang dilakukan di berbagai belahan dunia.

Berkenaan dengan hal itu, PP IMAPA (Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Aceh) Jakarta menyatakan:

1. Pernyataan Amnesty International adalah pernyataan yang melanggar etika dan Hak Asasi Manusia, serta menyinggung perasaan umat Islam di seluruh dunia.
2. Meminta kepada Pemerintah Aceh untuk mengabaikan permintaan mereka.
3. Menyeru kepada seluruh umat Islam di Aceh untuk tetap tenang, dan terus mentaati Hukum Islam yang saat ini sedang berjalan karena inilah jalan yang diridhai oleh Allah swt dan yang akan membawa negeri ini kepada kebaikan yang hakiki. Insya Allah.

Hasbunallah wa ni’mal wakiil, ni’mal maula wa ni’man nashiir

PP IMAPA JAKARTA 2011-2013

WAHYU ICHSAN, S.Phil.I ALFI SYAHRIATI
Ketua Umum Sekretaris Umum

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mungkinkah SMS Kasus Demokrat operasi Intelejen BIO?
Tulisan selanjutnya Pola Pikir Intelijen Harus Diubah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Berita
17 Juli 2026 14:04
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Surat Pembaca

Racun LGBT Makin Meluas, Jaga Ketahanan Keluarga Indonesia

28 Mei 2022 12:30
cerita
Surat Pembaca

Pentingnya Memilih Cerita Sebagai Hiburan

26 November 2021 13:37
Surat Pembaca

Tanggapan atas Pernyataan Bahwa Semua Agama itu Benar

22 September 2021 15:00
Surat Pembaca

Nasyid untuk Wahdah Islamiyah

8 September 2021 07:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?