Hidayatullah.com—Pengadilan anti korupsi Palestina hari Kamis (7/6/2012) menjatuhi hukuman kepada Muhammad Rashid secara in absentia, dalam kasus penggelapan uang jutaaan dolar selama kepemimpinan mendiang Yassir Arafat.
Rashid dan dua pengusaha lain dijatuhi 15 tahun penjara dan diperintahkan mengembalikan USD33,5 juta yang dicurinya. Kasus penggelapan itu terbesar sepanjang sejarah 20 tahun Otoritas Palestina.
Rashid, orang Iraq Kurdi yang bekerja dengan Arafat selama lebih dari 10 tahun, menolak dakwaan yang ditujukan padanya. Ia menuding presiden Mahmud Abbas sengaja mengincar bekas orang-orang dekat pendahulunya.
Rashid menuding Abbas dan keluarga memiliki aset puluhan juta dolar.
Jaksa di pengadilan tipikor, yang dibentuk Abbas dua tahun silam, mengatakan bahwa Rashid mengambil keuntungan dari perusahaan-perusahaan dan melarikan diri ke luar negeri setelah Arafat wafat pada tahun 2004.
Rafiq Natsheh, kepala Komisi Pemberantasan Korupsi Otoritas Palestina, menyangkal tuduhan bahwa dakwaan atas Rashid dipolitisasi.
“Ini hanya satu dari beberapa perkara yang sedang kami tangani,” katanya kepada Reuters. “Mereka yang bersalah (melakukan korupsi) tidak akan bisa pergi tanpa diketahui.”
“Tanpa ada keraguan, uang milik rakyat Palestina akan kembali ke rakyat, cepat atau lambat,” janji Natsheh setelah putusan pengadilan itu.
Keberadaan Rashid belum diketahui, tetapi ia diyakini tinggal di banyak rumahnya di daerah Teluk dan Inggris.*