Hidayatullah.com–Sejak awal dimulainya referendum rancangan konstitusi Mesir yang baru, suara oposisi yang mengatakan adanya penyimpangan dalam proses tersebut tidak juga berhenti. Bahkan oposisi semakin menjadi-jadi dengan menuduh proses referendum merupakan bentuk penipuan sistematis. Namun hal itu dinafikan oleh Komite Tinggi Pengawas referendum dan juga dinafikan oleh Partai Kebebasan dan Keadilan.
Asosiasi Nasional untuk Perubahan, yang merupakan pihak oposisi, menilai referendum rancangan konstitusi adalah palsu dan hasilnya menyedihkan. Bahkan kelompok ini menganggap referendum “palsu” ini datang dalam konteks agresi terhadap lembaga-lembaga demokrasi dan hukum, serta pelanggaran terhadap independensi peradilan.
Seperti dilansir oleh Aljazeera (26/12/12), dalam pernyataannya kelompok oposisi ini mengatakan bahwa referendum konstitusi yang sudah selesai tersebut penuh dengan pelanggaran.
Menurut mereka, hal ini terlihat dari beberapa indikasi, seperti tidak adanya pengawasan penuh dari peradilan, adanya kasus pencegahan untuk menyatakan suara terhadap beberapa orang di beberapa sektor, dan sebagainya.
Sebelumnya pada hari Selasa (25/12/12), Kepala Komisi Tinggi Pemilihan Umum Mesir Samir Ahmad Abul Maaty mengumumkan bahwa rancangan konstitusi baru mendapat persetujuan 63,8 persen.*