Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Cover Story

Gaji “Wartawan Ghibah” dan Gosip Haram!

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 18 Oktober 2010 12:31 12:31 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 18 Oktober 2010 12:31
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Belum berselang lama ormas Islam keberatan berita gossip alias “ghibahtainment”, kini marak lagi jenis pemberitaan semacam itu. Ghibah terbaru adalah kasus dai sejuta umat, Zainuddin MZ.

Sejumlah pakar fikih meminta media dan wartawan berhat-hati memberitakan berita yang bernilai ghibah. Sebab, dampaknya apa yang ia makan dan kelak menjadi daging. Jangan sampai harta dari ghibah akan menghambatnya di akhirat kelak.

Menurut Prof Dr. KH. Ali Mustafa Ya’kub, MA, Imam Masjid Istiqlal, hukum uang (gaji) yang dipakai wartawan infotainment sangat dekat dengan haram.

Menurutnya, ada juga yang bernilai positif dan itu tidak termasuk haram. Namun jika beritanya bernilai aib, meski benar, gaji yang dimakan menurut hukum fikih adalah haram.

“Kita tidak bisa memutlakkan infotainment itu haram atau tidak. Jika infotainment itu memfitnah atau memberitakan aib seseorang, yang orang bersangkutan tidak suka jika itu diberitakan, maka ini haram. Dan, wartawan infotainment yang demikian tentu tidak boleh menerima uang imbalan,” ujarnya.

Baca Juga

(Video) Tante Dolly Telah Pergi
(Video) Menguji Toleransi di Bali
Usaha Mengkaji Ulang “Paradigma Baru” LDII
Dr. Ending: Penyerangan Satu Bukti Kesesatan Akidah LDII
Kenapa Mereka Marah?

“Kita lihat isi infotainment itu sendiri. Kalau isinya haram maka gaji wartawannya pun haram,” ujar guru besar Ilmu Hadis IIQ (Institut Ilmu Alquran) Jakarta ini.

Menurut pakar hukum Islam ini, ada juga infotainment yang tidak haram dan bernilai positif. Ia menyebut contoh, berita tentang pernikahan, umroh, dan publik figur yang melahirkan.

“Tetapi jika ada infotainment yang isinya berita haram, sementara yang bersangkutan tidak keberatan, maka hukum infotainment tersebut tetap haram, dan gaji wartawan infotainment tersebut jelas haram,” ujarnya.

Menurutnya, hukum keharaman infotainment yang memfitnah dan mengumpat ini terang terdapat dalam Al-Qur’an, bahwasannya itu haram. QS. Al-Hujarat:12, bunyinya, “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Tobat lagi Maha Penyayang.”

Ganti pekerjaan

Sementara itu pakar Fikih Dr Zain Al-Najah meminta wartawan tak menjadikannya kegiatan infotainment sebagai alternatif mencari rezeki. Karena di dalamnya banyak terdapat hal-hal syubhat yang melampaui ajaran agama.

“Sebaiknya mencari rezeki yang lain yang lebih jelas kehalalannya,” terang pria lulusan Al Azhar, Mesir ini.

Menurutnya, berita ghibah yang kini sering dikejar wartawan pasti hanya akan menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat. Hal seperti ini tak lain dari motif infotainment itu sendiri yang berbasis pada kepentingan materi (bisnis), tanpa mengindahkan norma-norma agama dan kelayakan.

Karena sifatnya bisnis, yang tidak dalam upaya menjalankan perintah agama, maka hal-hal yang dilarang agama, seperti mengumbar aurat, membuka aib orang lain, dan mengorek-ngorek kesalahan orang untuk dikonsumsi publik, menjadi satu hal yang harus dieksploitasi. Padahal hal ini tentu merusak dan sangat dilarang agama.

“Membuka aib orang lain itu haram! Apalagi semua itu dilakukan tanpa ada maksud yang jelas atau tidak ada keuntungannya,” terang Dr. Zain Al-Najah kepada hidayatullah.com.

Zain mengutip hadis yang diriwayatkan Imam Muslim, sebagaimana dalam Kitab Arba’in Nawawi, “Barangsiapa menutup aib seorang muslim, maka Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat.”

Herannya, aib orang yang seharusnya ditutupi, kok sekarang malah dibuka-buka. Andaipun kasus itu benar, aib orang tetaplah ghibah. [mam/cha/hidayatullah.com]”/>

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Haruskah Zakat Istri Izin Suami?
Tulisan selanjutnya “Ya Betul, Memang Tidak Ada Privasi”

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Berita
14 Juli 2026 14:52
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Suka Duka Perjuangan Da’I di Daerah Pelosok Kupang NTT

24 Mei 2013 09:38

Bertahan di Tengah Kesunyian demi Dakwah

21 Mei 2013 17:15

Penjaga Akidah Muslimah Dari Larantuka (2)

16 Mei 2013 10:55

Penjaga Akidah Muslimah Dari Larantuka (1)

13 Mei 2013 12:32
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?