Ilham Bintang, Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat
“Ya Betul, Memang Tidak Ada Privasi”
Apa pendapat Anda tentang fatwa NU yang mengharamkan infotainmen ghibah?
NU mengharamkan infotainmen ghibah, itu betul. Jadi yang diharamkan adalah ghibah. Ghibah yang diharamkan di infotainmen, bukan infotainmen-nya yang diharamkan.
Ghibah itu absolut, tidak bisa disangkal. Tetapi dalam implementasinya, ghibah tidak ada di dalam dunia jurnalistik. Kita mesti cari di mana yang maksudnya ghibah ini? Anda pernah baca kode etik jurnalistik? Ghibah itu diakomodasi di pasal berapa?
Pasal sembilan Kode Etik Jurnalistik mengatakan, wartawan menghormati kehidupan pribadi. Nah, kita mengatakan, pasal sembilan itu tidak melarang wartawan untuk mengungkapkan, menceritakan masalah pribadi, asalkan tidak sampai mengghibah. Begitu!
Menurut Anda, bisakah infotainmen lepas dari berita gibah dan gosip?
Anda pernah nonton infotainmen, nggak? Kemarin, selama dua pekan itu berita infotainmen, Gus Dur semua isinya. Itu gosip, nggak?
Yang namanya gosip, apa pun infotainmennya, tidak boleh muat. Anda boleh saja muat, tapi orang nggak akan percaya, kan?
Dalam kode etik, gosip itu memang nggak boleh. Jadi, membuat berita gosip itu pelanggaran kode etik. Itu jawaban saya.
Apa benar tokoh publik, khususnya artis, tidak memiliki privasi di mata infotainmen hingga segala aspek hidup mereka bisa diberitakan?
Ya, betul, memang tidak ada privasi. Ketika sang artis, misalnya, dalam proses kasusnya itu berkaitan dengan publik, dia harus mendapatklan kontrol. Malah dianjurkan oleh undang-undang.
Tapi, kita dianjurkan untuk meneliti track record-nya. Apakah dalam konteks dia sebagai publik figur yang mewakili kita.
Dalam keadaan seperti apa privasi publik figur penting untuk diketahui dan diungkap kepada umum?
Publik figur adalah tokoh publik. Itu tidak sempit. Luas. Pak SBY (Susilo bambang Yudhoyono) itu tokoh publik, iya kan. Ya, itu boleh saja (diberitakan). Kita juga pernah mengungkap (kasus) Pak Harto, Saddam Husain, tentang Pangeran Charles, sama saja kan. Itu tidak masalah.
Yang tidak benar di sini adalah, menyiarkan yang tidak benar dan yang beritikad buruk untuk tujuan merusak martabatnya orang. Jadi, kalau ada orang yang menikah sampai tiga kali, empat kali, itu boleh diberitakan.
Yang tidak boleh itu, ketika Anda menganggap dan mengecap orang tersebut sebagai orang jahat karena beristri empat. Itu yang nggak boleh.
Menurut Anda, apa sebetulnya tujuan idiil pemberitaan infotainmen, terutama gosip?
Maksudnya gosip yang mana, nggak ngerti saya.
Misalnya rumor, berita kawin cerai artis, dan semacamnya?
Kalau rumor, kita sudah selesai. Bahwa yang namanya rumor, di tempat Anda (Majalah Suara Hidayatullah dan Hidayatullah.com) pun harus mematuhi kode etik. Jadi, nonton infotainmennya yang baguslah. Jangan yang jelek-jelek. Saya juga tidak mau merusak persepsi Anda. [Ainuddin Chalik/hidayatullah.com]