Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Fikih Kontemporer

Bagaimana Hukum Islam Melihat Status Harta Gono Gini?

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 23 Maret 2015 09:31 9:31 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 23 Maret 2015 09:31
Bagikan
Keharusan untuk membagi sama rata, yaitu masing-masing mendapatkan 50%, seperti dalam KHI di atas, ternyata tidak mempunyai dalil yang bisa dipertanggung jawabkan (foto: iliustrasi)
Bagikan

Assalamualaikum wr wb. Pak ustad saya sedang menghadapi perselisihan dengan istri saya di mana saya saat ini sedang menjalani proses perdamaian atas laporan istri ke polisian atas tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Saya di kenai pasal 144 KUHP dan tidak disertai ayat yang lebih jelas. Pada dasarnya saya terjadi keributan pendapat di antara kami.

Kami menikah secara hukum Islam. Saya diminta untuk minta maaf sama istri dan mencabut laporan saya di kepolisian.

Yang jadi pertanyaan saya di dalam hal perdamaian saya diminta membagi harta 1 unit rumah yang masih dalam kredit. Degan uang uma (DP) pemberian orangtua sebesar 30%. Dan cicilan murni dari uang gaji saya (tidak ada uang gaji istri) apakah harta ini bisa disebut sebagai harta gono gini. Satu hal lagi, istri juga memiliki 1 rumah yang iya masih bayar kredit nya sampai sekarang. Rumah tersebut sudah dibeli secara kredit 3 tahun sebelum menikah, dan sampai sekarang masih menjalankan pembayaran setiap bulannya. Apakah rumah ini bisa di sebut sebagai harta gono gini? Atas waktu dan perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

Wasalam

Baca Juga

Imam Ahmad Dhaifkan Hadis Menyela Jenggot tapi Mengamalkannya
Hukum Transplantasi Rambut dengan Alasan Kebotakan
Hukum Merayakan Natal dan Tahun Baru menurut Dua Lembaga Fatwa Rujukan
Hukum Memegang Anjing  
Hukum Menerima Bantuan Sosial dari Non-Muslim

Adi

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Salah satu pengertian harta gono-gini adalah harta milik bersama suami-istri yang diperoleh oleh mereka berdua selama di dalam perkawinan, seperti halnya jika seseorang menghibahkan uang, atau sepeda motor, atau barang lain kepada suami istri, atau harta benda yang dibeli oleh suami isteri dari uang mereka berdua, atau tabungan dari gaji suami dan gaji istri yang dijadikan satu, itu semuanya bisa dikatagorikan harta gono-gini atau harta bersama.

Di dalam Islam tidak ada aturan secara khusus bagaimana membagi harta gono-gini.

Islam hanya memberika rambu-rambu secara umum di dalam menyelesaikan masalah bersama, diantaranya adalah :

Pembagian harta gono-gini tergantung kepada kesepakatan suami dan istri. Kesepakatan ini di dalam Al Qur’an disebut dengan istilah “ash-Shulhu“ yaitu perjanjian untuk melakukan perdamaian antara kedua belah pihak (suami istri) setelah mereka berselisih.

Allah subhanhu wa ta’ala berfirman :

وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِن بَعْلِهَا نُشُوزاً أَوْ إِعْرَاضاً فَلاَ جُنَاْحَ عَلَيْهِمَا أَن يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحاً وَالصُّلْحُ خَيْرٌ

“Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz  atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya untuk mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka).“ (QS:  An Nisa’ : 128 )

Ayat di atas menerangkan tentang perdamaian yang diambil oleh suami istri setelah mereka berselisih. Biasanya di dalam perdamaian ini ada yang harus merelakan hak-haknya, pada ayat di atas, istri merelakan hak-haknya kepada suami demi kerukunan antar keduanya. Hal ini dikuatkan dengan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassallam:

عَنْ عَمْرِو بْنِ عَوْفٍ الْمُزَنِيُّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلَّا صُلْحًا حَرَّمَ حَلَالًا أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا

Dari Amru’ bin Auf al-Muzani dari bapaknya dari kakeknya bahwa Rasulullah Shallallu ‘Alaihi Wassallam bersabda: ”Perdamaian adalah boleh di antara kaum Muslimin, kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal dan perdamaian yang menghalalkan yang haram.“  (HR: Abu Dawud, Ibnu Majah, dan disahihkan oleh Tirmidzi)

Begitu juga dalam pembagian harta gono-gini, salah satu dari kedua belah pihak atau kedua-duanya kadang harus merelakan sebagian hak-nya demi untuk mencapai suatu kesepakatan. Umpamanya : suami istri yang sama-sama bekerja dan membeli barang-barang rumah tangga dengan uang mereka berdua, maka ketika mereka berdua melakukan perceraian, mereka sepakat bahwa istri mendapatkan 40 % dari barang yang ada, sedang suami mendapatkan 60 %, atau istri 55 % dan suami 45 %, atau dengan pembagian lainnya, semuanya diserahkan kepada kesepakatan mereka berdua.

Memang kita temukan di dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) dalam Peradilan Agama, pasal 97, yang menyebutkan bahwa :

“Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.”

Keharusan untuk membagi sama rata, yaitu masing-masing mendapatkan 50%, seperti dalam KHI di atas, ternyata tidak mempunyai dalil yang bisa dipertanggung jawabkan, sehingga pendapat yang benar dalam pembagian harta gono gini adalah dikembalikan kepada kesepakatan antara suami istri.

Kesepakatan tersebut berlaku jika masing-masing dari suami istri memang mempunyai andil di dalam pengadaan barang yang telah menjadi milik bersama, biasanya ini terjadi jika suami dan istri sama-sama bekerja. Namun masalahnya, jika istri di rumah dan suami yang bekerja, maka dalam hal ini tidak terdapat harta gono- gini, dan pada dasarnya semua yang dibeli oleh suami adalah milik suami, kecuali barang-barang yang telah dihibahkan kepada istri, maka menjadi milik istri. Wallahu A’lam.*/ (Dr. Ahmad Zain An-Najah, M.A)

 

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ceraiPerceraian
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Miss Indonesia Gabung Tentara AS, ICAF: Ada Kepentingan Amerika Terhadap Indonesia
Tulisan selanjutnya Dihalangi, Tabligh Akbar Ahlus Sunnah Justru Digelar Jantung Penganut Syiah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB

Berita
31 Mei 2026 19:39
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Fikih KontemporerKonsultasi

Hukum Menjenguk Orang Non-Muslim yang Sakit menurut Syeikh Al-Qaradhawi

28 September 2022 11:00
Fikih Kontemporer

MUI Belum Memberi Sertifikasi Halal Mie Gacoan? Ini Larangan Ulama Memberi Nama Buruk pada Makanan

25 Agustus 2022 10:30
Fikih Kontemporer

Hukum Hitung Mundur Bulan Ramadhan

20 Januari 2022 22:50
Fikih Kontemporer

Penghasilan Bekerja sebagai Youtuber, Apa Hukumnya

27 September 2021 08:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?