Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Partai Al-Ikhwan Mesir Juga Diusulkan Dibubarkan

Ama Farah
Terakhir diupdate: 8 Oktober 2013 10:08 10:08 am
Ama Farah
Dipublikasikan 8 Oktober 2013 10:08
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Lembaga penasehat pemerintah Mesir untuk masalah-masalah hukum, hari Senin (7/10/2013) kembali memberikan rekomendasi terkait Al-Ikhwan al-Muslimun. Kali ini, mereka mengusulkan agar partai yang dibuat oleh orang-orang Al-Ikhwan dibubarkan.

Menurut lembaga itu, keputusan sebelumnya yang dikeluarkan pada bulan Juni 2011 oleh Komite Urusan Partai Politik berupa penerimaan permohonan pembentukan Partai Kebebasan dan Keadilan oleh ketuanya Saad El-Katatni tidaklah valid. Dengan demikian implikasi dari keputusan semacam itu juga tidak valid, lapor Ahram Online.

Rekomendasi tersebut tidak mengikat pemerintah.

Pada 23 September pengadilan di Kairo menyatakan Al-Ikhwan al-Muslimun sebagai organisasi terlarang dan memerintahkan agar aset-asetnya dibekukan, demikian pula dengan segala aktivitasnya dan organisasi-organisasi di bawahnya.

Untuk melaksanakan pembekuan aset, pengadilan memerintahkan agar pemerintah sementara membuat sebuah panel khusus yang menangani aset milik Al-Ikhwan sampai keputusan-keputusan pengadilan selanjutnya memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Hari Senin kemarin, Al-Ikhwan mengajukan banding atas vonis pengadilan tentang pembekuan dan penyitaan aset organisasinya.

Selama berpuluh tahun Al-Ikhwan dinyatakan sebagai organisasi terlarang, termasuk pada era Husni Mubarak. Setelah Mubarak tumbang pada Januari 2011, Al-Ikhwan mendirikan partai yang kemudian memenangi pemilu parlemen, serta anggotanya Muhammad Mursy menang pemilu presiden tahun 2012.

Menyusul tekanan lawan politiknya mengenai legalitas organisasinya, Al-Ikhwan al-Muslimun baru mendaftarkan diri kembali sebagai lembaga swadaya masyarakat dan diakui Kementerian Sosial pada Maret 2013.* 

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Menteri Telokomunikasi Iran Tolak Rencana Legalkan Sosial Media
Tulisan selanjutnya Siapkan Calon Pemimpin Nasional Antikorupsi, YI-Lead adakan Leadership Academy

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya

Berita
30 Mei 2026 11:16
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?