Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Surya Fachrizal Kembali Bersaksi di Pengadilan Tinggi Pidana Istanbul

Ahmad
Terakhir diupdate: 11 Oktober 2013 06:17 6:17 am
Ahmad
Dipublikasikan 11 Oktober 2013 06:17
Bagikan
Surya Fachrizal mengepalkan tangan saat akan diperiksa di rumah sakit militer Yordania pasca ditembak Israel dalam kasus Mavi Marmara 2010
Bagikan

Hidayatullah.com | SahabatAlaqsha.com–Wartawan Kelompok Media Hidayatullah sekaligus relawan Sahabat Alaqsha, Surya Fachrizal turut bersaksi pada sidang kasus Mavi Marmara di Pengadilan Tinggi Pidana Istanbul, Selasa (10/10/2013).

“Saya bersaksi selama sekitar 20 menit tentang apa yang saya alami dan saya saksikan pada serangan yang berlangsung 31 Mei 2010 itu,” kata Surya.

Selain Surya ada empat orang saksi lain yang berasal dari luar Turki yang memberikan kesaksian pada sidang tersebut. Di antaranya Ken O Kefe (mantan marinir AS yang ikut di Mavi Marmara, Manolo Luppichini (aktivis asal Italia dari Kapal Sfendoni), Adam Zanghar (aktivis asal Inggris dari Kapal Mavi Marmara), dan seorang saksi asal Aljazair.

Menurut Komisi Hukum Mavi Marmara, kehadiran saksi-saksi dari luar Turki cukup signifikan bagi sidang untuk menunjukkan determinasi pihak-pihak yang terlibat dalam misi Freedom Flotilla – Mavi Marmara kepada Pengadilan dan dunia internasional.

Heru Susetyo, dari lembaga Pusat Advokasi dan HAM yang juga hadir dalam sidang tersebut mengatakan ini adalah itikad baik dari pengadilan Turki.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Katanya, dengan digelarnya pengadilan tersebut, artinya Pengadilan Turki bersedia memperjuangkan hak warga negara lain melawan Israel.

“Hanya karena warga non-Turki berada di kapal Turki, mereka mau mengakomodir keterlibatan warga negara lain untuk terlibat dalam proses hukum kasus ini,” kata Heru kepada hidayatullah.com dari Turki.

Sebelumnya, bulan Mei 2010, Surya Fachrizal, relawan Sahabat Al-Aqsha dan wartawan kelompok majalah Hidayatullah ikut hadir di Pengadilan Kriminal Tingkat Tinggi Turki dalam sidang kasus serangan terhadap kapal Mavi Marmara yang menewaskan sembilan relawan Turki.

Pengadilan  menghadirkan beberapa saksi kunci. Di antaranya  sekitar 30-35 orang dari dalam dan luar negeri, termasuk Cigdem Topcuoglu dan Syeikh Raid Shalah dari Palestina. Cigdem menyaksikan sendiri suaminya, Cetin Topcuoglu, meregang nyawa setelah ditembak komando angkatan laut “israel”.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:fredom flotillaisraeljenderalMavi MarmarasidangTurki
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Surat Penahanan untuk 4 Jenderal Israel Batal Dikeluarkan
Tulisan selanjutnya Pemda Didesak Buat Perda Game Online

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Berita
15 Juli 2026 20:18
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?